Lestari Moerdijat: Meeting Results UU PPRT dan Ekonomi Perawatan Indonesia
Meeting Results menjadi topik utama dalam diskusi terkini yang digagas oleh Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI, mengenai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Februari 2026. UU ini tidak hanya menjadi poin penting dalam perjuangan lebih dari dua dekade untuk menjamin keadilan bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga dianggap sebagai fondasi dalam memperkuat ekonomi perawatan di Indonesia. Dalam forum yang berlangsung daring pada Rabu, 17 Juni, Lestari menekankan bahwa meeting results ini membawa perubahan besar dalam membangun sistem yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
UU PPRT berperan sebagai pengakuan resmi terhadap sektor yang selama ini dianggap sebagai bagian dari pekerjaan informal. Dengan adanya aturan ini, para pekerja rumah tangga, terutama perempuan yang menjadi mayoritas, mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan pekerja formal.
“Meeting results UU PPRT menunjukkan bahwa kebijakan ini menjadi titik balik untuk menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi para pekerja rumah tangga,”
ujar Lestari. Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menempatkan ekonomi perawatan sebagai bagian dari strategi nasional.
Transformasi Ekonomi Perawatan dalam Perspektif Nasional
Lestari Moerdijat menyoroti bahwa UU PPRT mendorong pergeseran paradigma dari persepsi tradisional menjadi pengakuan terhadap kontribusi ekonomi perawatan. Dalam meeting results, ia menggarisbawahi pentingnya formalisasi sektor ini untuk mengubah cara pandang masyarakat tentang aktivitas seperti merawat anak dan lansia. “UU PPRT menjadi bentuk nyata kebijakan yang mengangkat ekonomi perawatan dari basis budaya menjadi komponen struktural yang terukur,” katanya.
Menurut Lestari, implementasi UU PPRT memerlukan kolaborasi antar lembaga, mulai dari pemerintah hingga sektor swasta. Ia menekankan bahwa meeting results ini sekaligus menjadi momentum untuk memastikan regulasi turunan bisa diterapkan secara maksimal. “UU PPRT adalah alat utama dalam membangun ekonomi perawatan yang berkelanjutan, yang akan memberikan dampak luas pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Empat Pilar Utama dalam Penguatan Ekonomi Perawatan
Dalam meeting results, Lestari menyebut empat pilar utama yang menjadi dasar penguatan ekonomi perawatan: pengakuan status pekerja, redistribusi kekayaan, pengurangan kerentanan, dan penghargaan terhadap kontribusi. Poin-poin ini ditekankan sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih kuat. “Dengan mengaktifkan keempat pilar ini, kita bisa memastikan bahwa ekonomi perawatan tidak hanya menjadi bagian dari kebijakan, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan ekonomi nasional,” jelasnya.
Menurutnya, pengakuan resmi melalui UU PPRT akan memicu perubahan pola kerja, mulai dari kebijakan pelatihan vokasi hingga insentif pajak bagi pemberi kerja. “Meeting results ini membuka peluang bagi transformasi gotong royong menjadi sistem perlindungan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan,” tegas Lestari. Ia juga menegaskan bahwa ekonomi perawatan harus dikembangkan melalui pendekatan pentahelix, yang melibatkan pemerintah, swasta, masyarakat, lembaga pendidikan, dan kelompok-kelompok perempuan.
Lebih lanjut, Lestari menyoroti bahwa dalam meeting results, UU PPRT menjadi titik awal untuk menyelesaikan berbagai masalah struktural, seperti ketidaksetaraan akses ke layanan kesehatan dan jaminan sosial. Ia menegaskan perlunya keterlibatan masyarakat dalam memastikan kebijakan ini berjalan optimal. “UU PPRT adalah dasar, tetapi penerapannya memerlukan partisipasi aktif semua pihak untuk mencapai keadilan sosial yang lebih baik,” ujarnya.
Data terkini menunjukkan bahwa sektor ekonomi perawatan menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, dengan sekitar 84 persen di antaranya adalah perempuan. Dengan adanya UU PPRT, Lestari optimis bahwa tata kelola sektor ini akan menjadi lebih efektif. “Meeting results ini memberikan harapan besar untuk mengubah realitas pekerja rumah tangga dari status ekonomi yang rentan menjadi bagian dari sistem keuangan nasional,” katanya. Ia menambahkan, UU ini juga bisa menjadi acuan dalam membangun ekonomi perawatan yang berkelanjutan, dengan fokus pada pengembangan keahlian dan pengakuan hukum yang lebih luas.
