135 Ribu Jemaah RI Salurkan Dam Lewat Adahi, Fokus pada Palestina
New Policy – Sebagai bagian dari New Policy terbaru dalam penyelenggaraan ibadah haji, sekitar 135 ribu jemaah Indonesia telah menyalurkan dam melalui jalur resmi Adahi pada musim haji 1447 H/2026 M. Keputusan ini menggantikan metode lama yang sebelumnya lebih terbuka terhadap penggunaan saluran non-resmi, dengan tujuan mengoptimalkan distribusi daging hasil penyembelihan dam dan memastikan transparansi dalam proses pengelolaannya. Fokus utama dari New Policy ini adalah memberikan prioritas kepada masyarakat Palestina yang terdampak krisis kemanusiaan, sebagai bentuk kepedulian nasional terhadap umat Muslim di wilayah itu.
Implementasi New Policy dalam Pemotongan Dam
Proses penyembelihan dam pada tahun ini berjalan lancar dan terorganisir, dengan seluruh jemaah diwajibkan menggunakan Adahi sebagai saluran tunggal. Koordinator Bidang Bimbingan Ibadah dan Dam PPIH, M. Afief Mundzir, mengungkapkan bahwa pembayaran dam melalui New Policy telah berjalan efektif sejak Hari Tarwiyah, menunjukkan kesiapan otoritas penyelenggaraan haji dalam menyelaraskan praktik dengan standar internasional. Menurut data yang diberikan, sekitar 135 ribu jemaah dari Indonesia telah memanfaatkan New Policy ini, dibandingkan dengan jumlah yang lebih kecil pada tahun-tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, program New Policy tahun ini membuktikan bahwa jemaah haji Indonesia memahami pentingnya keteraturan dan akuntabilitas dalam distribusi daging dam,” kata Afief saat mengunjungi pusat pemotongan di Mekah. Ia menambahkan bahwa jalur Adahi menjadi simbol transparansi dalam memastikan daging dam disalurkan tepat sasaran, khususnya kepada saudara-saudara kita di Palestina.
Dalam New Policy ini, pihak penyelenggara haji memberikan kepastian bahwa setiap jemaah yang menunaikan ibadah haji akan memberikan manfaat sosial melalui dam. Afief menyebutkan bahwa Adahi memiliki sistem pemantauan yang canggih untuk memastikan daging dam tidak disalahgunakan. Kebijakan baru ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dalam mengelola kegiatan haji secara lebih terpadu.
Peran Jemaah dalam Mendukung Palestina
New Policy yang diterapkan tahun ini tidak hanya sekadar mengatur proses pembayaran dam, tetapi juga memperkuat solidaritas umat Islam terhadap Palestina. Afief menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan arahan Kementerian Haji dan Umrah serta Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, yang ingin memastikan bahwa daging dam menjadi bagian dari program kemanusiaan global. Sejak peluncuran New Policy, Adahi telah mengalokasikan sebagian besar daging dam ke wilayah Palestina, dengan distribusi yang lebih terarah dan terukur.
Menurut laporan dari PPIH, angka jemaah yang menggunakan Adahi mencapai 135 ribu, yang merupakan peningkatan signifikan dibandingkan metode sebelumnya. Hal ini menunjukkan respons positif jemaah haji Indonesia terhadap New Policy yang dianggap lebih efisien dan efektif. Afief juga menyampaikan bahwa ada 53.506 jemaah yang memilih menyalurkan dam di dalam negeri, 6.453 jemaah menggantinya dengan berpuasa, serta 4.084 jemaah yang tidak wajib membayar dam. Keberagaman pilihan ini menegaskan fleksibilitas New Policy dalam memenuhi kebutuhan jemaah.
Adahi, sebagai platform resmi untuk salurkan dam, telah menjadi pusat distribusi utama dalam New Policy ini. Dengan sistem digital yang diadopsi, pengelolaan daging dam lebih cepat dan terlacak. Afief menekankan bahwa ini bukan hanya kebijakan pemerintah, tetapi juga keputusan kolektif jemaah yang memperhatikan kemanfaatan sosial dari ibadah haji. Dengan New Policy, Indonesia terus berperan aktif dalam memberikan bantuan kemanusiaan ke Palestina, sejalan dengan semangat kerja sama internasional dalam isu-isu global.
Kebijakan New Policy juga memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan program dam. Dengan pendistribusian yang lebih terukur, kerugian akibat pemborosan atau penyalahgunaan daging dam dapat diminimalkan. Selain itu, New Policy ini membuka peluang untuk mengoptimalkan jumlah pendonasian ke wilayah lain yang membutuhkan bantuan. Afief mengharapkan bahwa kebijakan ini menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengelola program dam secara lebih efisien.
Dalam beberapa tahun terakhir, pembayaran dam menjadi isu yang sering dibahas, terutama terkait dengan distribusi yang tidak merata. New Policy tahun ini bertujuan mengatasi masalah tersebut dengan menyediakan jalur distribusi yang jelas dan profesional. Afief menyatakan bahwa perubahan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan jemaah terhadap sistem penyelenggaraan haji, sekaligus memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi lain, New Policy juga mendorong partisipasi aktif jemaah dalam upaya penguatan kemanusiaan. Dengan menyalurkan dam melalui Adahi, jemaah haji Indonesia tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menjadi bagian dari kegiatan sosial global. Afief berharap bahwa kebijakan ini akan berkelanjutan, sehingga solidaritas umat Islam terhadap Palestina dan wilayah lain terus meningkat. Dengan begitu, New Policy bukan hanya sebuah keputusan administratif, tetapi juga simbol kepedulian kolektif terhadap isu kemanusiaan.
