Baznas Perkuat Pengembangan Ekosistem Zakat Nasional
New Policy – Dalam upaya meningkatkan sistem zakat nasional, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan new policy yang bertujuan memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan zakat secara lebih efektif. Kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Studi Beasiswa Baznas RI menjadi platform strategis untuk membangun kolaborasi riset dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang relevan. Acara dengan tema “Penguatan Kolaborasi dan Peran Riset Filantropi untuk Pengembangan Ekosistem Zakat Nasional” digelar di Gedung Baznas RI, menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk mendorong inovasi dalam pengelolaan zakat. New policy ini diharapkan menjadi pendorong utama dalam memperluas cakupan manfaat zakat bagi masyarakat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusinya.
Komitmen Pimpinan Baznas
Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Idy Muzayyad, menegaskan bahwa new policy ini dirancang sebagai bagian dari upaya mewujudkan ekosistem zakat nasional yang lebih matang. Menurutnya, riset dari para awardee beasiswa pascasarjana harus menjadi pilar utama dalam pengembangan kebijakan zakat. “Program zakat harus selalu beradaptasi dengan dinamika masyarakat dan kondisi ekonomi. Dengan demikian, new policy ini bertujuan mengintegrasikan hasil penelitian menjadi alat perencanaan strategis, sehingga bisa memberikan saran yang mendorong efektivitas program serta memperluas manfaat bagi publik,” ujar Idy. Ia menekankan bahwa kebijakan yang baru diterapkan ini tidak hanya fokus pada distribusi zakat, tetapi juga mencakup aspek penguatan kerangka regulasi, monitoring, dan evaluasi.
“Kita perlu membangun hubungan yang lebih kuat antara peneliti, praktisi zakat, dan masyarakat. Dengan new policy ini, kita bisa menciptakan sistem yang lebih responsif dan berkelanjutan,” tambah Idy, yang menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Penguatan Riset Lintas Disiplin
Deputi II Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, M. Imdadun Rahmat, mengajak awardee untuk terlibat aktif dalam riset payung nasional yang sedang dikembangkan lembaga tersebut. Ia menjelaskan bahwa new policy ini mencakup pengelompokan riset menjadi empat klaster utama: tata kelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS-DSKL), pengumpulan ZIS-DSKL, pendistribusian ZIS-DSKL, serta pendayagunaan ZIS-DSKL. “Kita ingin membangun penelitian yang terarah dan saling terkait. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh awardee untuk bergabung dalam klaster riset masing-masing, memperkaya riset Baznas, serta menulis artikel kolaboratif yang bisa menjadi referensi kebijakan untuk ekosistem zakat,” tambah Imdadun.
“Kolaborasi riset lintas kampus dan bidang studi dianggap penting untuk menghasilkan solusi inovatif menghadapi tantangan pengelolaan zakat. New policy ini juga menegaskan bahwa hasil penelitian perlu diintegrasikan ke dalam praktik pengelolaan zakat, menjadi fondasi untuk perbaikan kebijakan dan pengembangan program yang lebih berdampak,” ujar Imdadun.
Menurutnya, selain riset lintas disiplin, new policy ini juga menekankan pentingnya publikasi riset berkualitas sebagai sarana edukasi masyarakat. “Dengan meningkatkan keterlibatan akademisi dan memberikan wadah yang terstruktur, kita bisa memperkuat paradigma filantropi Islam di Indonesia, sekaligus menciptakan kebijakan zakat yang lebih berbasis data,” jelas Imdadun. Ia menambahkan bahwa Baznas akan terus berupaya membangun kemitraan dengan institusi pendidikan, organisasi masyarakat, dan pihak swasta untuk mewujudkan ekosistem zakat nasional yang lebih kompetitif dan inklusif.
Baznas juga menyatakan bahwa new policy ini akan mempercepat pengembangan kerangka kerja zakat nasional yang mencakup aspek administrasi, pengawasan, dan evaluasi. Dengan menyusun rekomendasi kebijakan berdasarkan riset yang terkini, lembaga tersebut berharap bisa memberikan arahan yang lebih jelas bagi pengelola zakat di tingkat daerah dan masyarakat. “Kebijakan ini akan menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem zakat, mulai dari pengumpul hingga penerima zakat,” terang Idy. Ia menekankan bahwa tujuan utama new policy ini adalah untuk menciptakan kerangka yang lebih adaptif terhadap kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam konteks ini, Baznas memandang bahwa riset harus menjadi komponen kunci dalam pengambilan keputusan kebijakan. New policy yang diterapkan mencakup mekanisme kerja sama antarpeneliti, penyediaan dana riset, serta pengintegrasian hasil penelitian ke dalam program pemanfaatan zakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rekomendasi kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat, terukur, dan berkelanjutan,” tutur Imdadun. Hal ini sejalan dengan visi Baznas untuk mewujudkan zakat sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional yang berkeadilan dan berbasis nilai-nilai Islam.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menyelesaikan masalah yang sering muncul dalam pengelolaan zakat, seperti ketidakseimbangan antara penyaluran dan kebutuhan masyarakat, serta kelemahan dalam monitoring dan evaluasi. Dengan menggandeng akademisi dan pihak swasta, Baznas berupaya memperluas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat. “Kolaborasi lintas sektor akan menjadi faktor penentu keberhasilan new policy ini, karena zakat adalah kegiatan yang melibatkan berbagai pihak,” kata Idy. Ia menambahkan bahwa Baznas akan terus memantau perkembangan implementasi kebijakan ini, serta menyesuaikan strategi berdasarkan masukan dari para stakeholder.
