New Policy: LMKN Terapkan Distribusi Royalti Berbasis Data Mulai Juni 2026
New Policy – Menyusul berbagai upaya peningkatan transparansi dalam industri musik, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meluncurkan New Policy yang mulai berlaku pada bulan Juni 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan distribusi royalti lebih berbasis data nyata, mengurangi ketidakadilan, dan meningkatkan akurasi kompensasi bagi para pencipta musik. Penerapan New Policy diharapkan dapat memberikan dampak signifikan pada pengelolaan hak cipta musik di Indonesia, khususnya dalam mengakomodasi penggunaan lagu yang belum tercatat dalam sistem digital. Dengan mengadopsi metode pengumpulan data yang lebih sistematis, LMKN berupaya membangun kerangka kerja yang lebih adil dan efisien bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri kreatif.
Pelaksanaan Skema UPA dalam New Policy
Sebagai bagian dari New Policy, LMKN menerapkan skema Unlogged Performance Allocation (UPA) untuk mengompensasi penggunaan lagu yang tidak tercatat dalam sistem monitoring digital. Skema ini berfungsi sebagai jembatan antara hak cipta dan pihak yang memutar karya musik, terutama di platform media seperti radio, televisi, dan stasiun streaming. Sekretaris Umum LMKN, M Bigi Ramadha Putra, mengungkapkan bahwa UPA diterapkan berdasarkan Surat Keputusan LMKN Nomor 001.SK.LMKN.IV.2026, yang menegaskan pentingnya akurasi data dalam perhitungan royalti. “Dengan New Policy ini, kita bisa memastikan royalti terdistribusi sesuai dengan volume penggunaan nyata karya musik, termasuk yang terlewat dari pengukuran tradisional,” tutur Bigi dalam wawancara dengan media, Rabu (2/6/2026).
UPA juga menjadi bagian dari New Policy untuk memperkuat kerja sama antar lembaga manajemen kolektif. Melalui skema ini, LMKN mencoba memperbaiki celah data yang terlewat, sehingga para pencipta dapat menerima kompensasi yang lebih tepat. Selain itu, New Policy mengatur pembagian royalti berdasarkan volume penggunaan lagu, baik yang terdaftar maupun tidak. Penyesuaian ini bertujuan menjaga konsistensi perhitungan dan memastikan setiap karya musik mendapatkan penghargaan sesuai kontribusinya terhadap industri.
Penyesuaian Data untuk Transparansi yang Lebih Baik
LMKN telah menetapkan prioritas utama dalam New Policy yaitu peningkatan akurasi data penggunaan lagu. Dalam masa transisi, alokasi UPA ditetapkan sebesar 20% dari total royalti yang berhasil dikumpulkan. Angka ini dirasa cukup signifikan karena mencerminkan komitmen LMKN untuk memperbaiki sistem distribusi yang sebelumnya dinilai kurang memadai. Dalam periode Juli–Desember 2025, realisasi distribusi royalti UPA telah mencapai lebih dari Rp4,6 miliar, menunjukkan bahwa New Policy mulai membuahkan hasil nyata.
Penyesuaian data juga menjadi bagian dari New Policy untuk memastikan transparansi yang lebih baik. LMKN berupaya mengintegrasikan data dari berbagai sumber, termasuk pengukuran manual dan teknologi digital, agar setiap penggunaan lagu dapat tercatat secara lengkap. Dengan pendekatan ini, New Policy tidak hanya mendorong keadilan bagi pemilik hak cipta, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengelolaan royalti. “New Policy ini membuka jalan untuk sistem distribusi yang lebih inklusif, terutama bagi karya yang terlewat dari data sebelumnya,” tambah Bigi dalam pernyataan terpisah.
Definisi Repertoar Tertidur dalam Kerangka New Policy
Sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan data, LMKN memperkenalkan konsep “sleeping repertoire” atau repertoar tertidur dalam New Policy. Istilah ini merujuk pada karya anggota LMK yang tidak muncul dalam catatan penggunaan lagu selama dua periode distribusi berturut-turut, namun tetap mendapatkan kompensasi melalui UPA. Konsep ini dirancang untuk memastikan bahwa karya-karya yang tidak digunakan secara aktif tetap diperhitungkan dalam sistem royalti, sehingga para pencipta tidak merasa terabaikan.
Revisi New Policy ini juga mencakup perubahan dalam struktur distribusi. Dengan memperkenalkan repertoar tertidur, LMKN berupaya menutup celah data yang sebelumnya menjadi masalah. Penggunaan istilah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran industri tentang pentingnya melacak semua karya musik, terlepas dari frekuensi pemutaran. “New Policy mengakui bahwa setiap karya musik memiliki nilai, dan kita harus mengakomodasi mereka meski tidak sering digunakan,” jelas Bigi. Hal ini menjadi bagian penting dari strategi LMKN untuk menciptakan ekosistem yang lebih seimbang.
Koordinasi LMK dalam Implementasi New Policy
Dalam penerapan New Policy, LMKN berkoordinasi dengan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Karya Cipta Indonesia (KCI), SELMI, dan ARMINDO untuk memastikan proses distribusi royalti berjalan lancar. Pihak-pihak ini saling berkolaborasi dalam mengumpulkan data dan mengelola dana royalti, sehingga penyaluran bisa lebih cepat dan akurat. Di kelompok pelaku pertunjukan, seperti PRISINDO, PAPPRI, dan CNS, proses distribusi masih dalam tahap pengaturan administrasi.
LMKN menekankan bahwa New Policy bukan sekadar perubahan mekanisme, tetapi juga transformasi cara pandang terhadap pengelolaan hak cipta. Koordinasi intensif dengan LMK menjadi kunci keberhasilan New Policy, karena setiap lembaga memiliki peran tersendiri dalam memastikan data terkumpul dan dikelola secara efisien. Dengan saling berbagi data dan standardisasi metode distribusi, LMKN berharap industri musik Indonesia bisa mencapai keadilan yang lebih sempurna. “New Policy ini adalah langkah awal menuju sistem royalti yang lebih modern dan mengakomodasi semua pihak,” pungkas Bigi.
“New Policy ini mengubah cara kita memahami dan mengelola royalti. Dengan data yang lebih akurat, distribusi karya musik bisa lebih tepat sasaran dan adil,” ujar Bigi.
