Official Announcement: Menteri HAM Natalius Pigai Usulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat dalam RUU
Official Announcement – Dalam upaya menguatkan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat di Indonesia, Menteri HAM Natalius Pigai secara resmi mengungkapkan usulan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Usulan ini menjadi bagian dari proyek legislasi yang sedang digodok oleh DPR RI, dengan harapan memberikan wadah khusus untuk menyelesaikan masalah kompleks yang dihadapi komunitas adat sambil menjamin perlindungan hukum dari negara.
“Kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang akan bertugas mengelola proses dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkembang. Dengan adanya komisi ini, kita bisa memastikan bahwa hak-hak adat tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga didukung oleh sistem keadilan yang lebih kuat,” jelas Menteri HAM Natalius Pigai, seperti dilansir pada Jumat (22/5).
Official Announcement ini merupakan bagian dari perjuangan pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum yang mengakui eksistensi masyarakat adat sebagai bagian dari keberagaman budaya nasional. RUU ini diharapkan menjadi alat untuk menyelaraskan kepentingan adat dengan tata kelola modern, serta memberikan perlindungan langsung terhadap hak-hak yang sering terabaikan, seperti hak atas tanah, air, dan sumber daya alam.
Dalam proses penyusunan RUU, Menteri Pigai mengungkapkan bahwa usulan ini telah dihimpun secara kolektif oleh pemerintah dan masyarakat adat yang selama ini aktif mengadvokasi hak-hak mereka. Dia menekankan bahwa komisi nasional ini bukan hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penyelaras antara aturan adat dan hukum positif, sehingga masyarakat adat dapat memiliki akses lebih baik ke keadilan dalam berbagai konflik.
Legislatif dan Keterlibatan Komunitas
Official Announcement dari Menteri Pigai juga menyoroti kolaborasi pemerintah dengan masyarakat adat dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, para pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat dan organisasi perwakilan, telah terlibat sejak awal untuk memastikan kebijakan ini mencerminkan kebutuhan nyata. Draf RUU ini telah diserahkan ke DPR RI sejak dua bulan lalu, dan saat ini sedang dalam proses penyempurnaan.
“Kami merasa bahwa pengakuan formal tidak cukup tanpa ada lembaga yang khusus menangani masalah mereka secara langsung. Dengan Komisi Nasional Masyarakat Adat, kita bisa menciptakan sistem yang lebih efektif untuk menjaga keberlanjutan adat dan keadilan,” tutur Pigai.
Penyesuaian Klasifikasi Hukum Adat
Sebagai bagian dari Official Announcement ini, Pigai juga menyoroti pentingnya menyesuaikan klasifikasi hukum adat yang selama ini diterapkan berdasarkan perspektif kolonial. Ia menyinggung cara Cornelis van Vollenhoven, ilmuwan Belanda yang membagi 19 sistem hukum adat, yang menurutnya tidak sepenuhnya merefleksikan realitas sosial dan budaya masyarakat adat Indonesia.
“Klasifikasi hukum adat seperti yang diusulkan van Vollenhoven masih berbasis versi mereka, sementara masyarakat adat di sini memiliki kebutuhan dan struktur yang berbeda. RUU ini bertujuan memperbaiki sistem itu agar lebih inklusif dan sesuai dengan kehidupan nyata,” tambahnya.
Official Announcement ini menimbulkan harapan bahwa RUU Masyarakat Adat akan menjadi langkah penting dalam mendorong keadilan bagi kelompok-kelompok yang terpinggirkan. Pigai menegaskan bahwa pengakuan resmi merupakan awal dari perlindungan yang lebih luas, termasuk dalam memastikan hak-hak adat tidak tertindas oleh kebijakan modern. Ia juga mengapresiasi peran DPR RI dalam menegaskan komitmen negara terhadap keberagaman budaya dan masyarakat adat.
