RSUD Dr Soekardjo Kaji Regulasi Sanksi Staf Admin Hina Pasien
Beritabaru1.com – Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soekardjo di Kota Tasikmalaya masih menyelesaikan proses evaluasi terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan staf administrasi berinisial NZ. Hingga kini, manajemen rumah sakit belum mengumumkan keputusan final terkait sanksi yang akan diberikan. Proses ini mencakup konsultasi intensif dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya untuk menentukan mekanisme pemberian sanksi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Evaluasi Mekanisme Sanksi Bersama BKPSDM
Direktur RSUD Dr Soekardjo, Budi Tirmadi, menegaskan bahwa tahap penentuan sanksi belum mencapai titik akhir. Rumah sakit masih melakukan konsultasi mendalam mengenai mekanisme penjatuhan hukuman kepada BKPSDM agar seluruh proses sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku saat ini.
“Kami masih memproses berdasarkan hasil pemeriksaan internal sekaligus meminta arahan terkait dasar hukum pemberian sanksi terhadap pegawai yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena, bersangkutan (NZ) diangkat belum ada aturan secara spesifik mengatur kondisi seperti itu dan utamanya akan konsultasi dengan BKPSDM terkait penerapan sanksi,” ujar Budi Tirmadi, Kamis (6/8/2026).
Menurut penjelasan Budi, rumah sakit saat ini sedang menyelesaikan proses hasil pemeriksaan yang telah dimulai sejak hari sebelumnya. Belum ada kepastian apakah NZ akan dinonaktifkan sementara atau dipindahkan dari posisinya saat ini. Seluruh proses administrasi masih berjalan menunggu hasil konsultasi final dengan BKPSDM.
Posisi Kerja NZ dan Langkah Preventif
NZ bertugas sebagai staf administrasi yang bekerja di bagian back office, sehingga tidak berhubungan langsung dengan pasien maupun keluarga pasien. Namun, rumah sakit akan mempertimbangkan pengalihan tugas jika ada staf administrasi yang memiliki tugas bersentuhan langsung dengan pasien selama proses pemeriksaan berlangsung.
“NZ bertugas sebagai staf administrasi dan bekerja di bagian back office hingga tidak berhubungan langsung dengan pasien dan keluarga pasien. Namun, selama ini tentu memastikan dan apabila staf administrasi memiliki tugas yang bersentuhan langsung dengan pasien, maka rumah sakit akan pertimbangkan pengalihan tugas sementara menghindari kontak selama proses pemeriksaan,” katanya.
Pihak rumah sakit juga menunggu keputusan akhir terkait status kepegawaian NZ karena tengah dilakukan pembahasan bersama BKPSDM. Untuk staf administrasi yang berhubungan langsung dengan pasien, rumah sakit akan mengalihkan tugas mereka terlebih dahulu sebagai langkah preventif.
Awal Mula Kasus yang Viral
Kasus ini bermula dari unggahan seorang pasien di akun Threads yang mengeluhkan harus menunggu delapan jam untuk memperoleh ruang perawatan. Curhatan tersebut kemudian ramai diperbincangkan oleh warganet. Alih-alih mendapat empati, unggahan tersebut justru mendapat komentar bernada kasar dari akun yang diduga milik tenaga kesehatan, termasuk akun NZ.
Komentar menghina terhadap pasien tersebut kemudian viral dan menuai kecaman publik yang semakin besar. Situasi ini semakin diperparah setelah pasien mengunggah curhatannya dan dikabarkan meninggal dunia sekitar satu minggu kemudian. Peristiwa pelayanan rumah sakit tersebut awalnya dikeluhkan terjadi di daerah lain, bukan di RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
“Staf adminstrasi RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya berinisial NZ memang selama ini bersangkutan dari awal tidak memiliki kontak langsung dengan pasien maupun keluarganya. Namun, pihak rumah sakit masih menunggu hasil pembahasan sanksi bersama BKPSDM,” paparnya.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus NZ
1. Kapan keputusan sanksi untuk NZ akan diumumkan? Keputusan sanksi untuk NZ akan diumumkan setelah proses konsultasi dengan BKPSDM selesai. Saat ini rumah sakit masih menunggu hasil pembahasan final terkait mekanisme pemberian sanksi.
2. Apakah NZ akan dinonaktifkan dari pekerjaannya? Belum ada kepastian. Rumah sakit sedang mempertimbangkan berbagai opsi sanksi, termasuk nonaktifasi sementara atau pemindahan tugas tergantung hasil konsultasi dengan BKPSDM.
3. Mengapa NZ tidak langsung berhadapan dengan pasien? NZ bertugas di bagian back office sebagai staf administrasi, sehingga tidak memiliki kontak langsung dengan pasien maupun keluarganya selama proses pelayanan.
4. Apa yang dilakukan rumah sakit terhadap staf lain yang berhadapan dengan pasien? Rumah sakit akan mengalihkan tugas staf administrasi yang berhubungan langsung dengan pasien sebagai langkah preventif selama proses pemeriksaan berlangsung.
5. Bagaimana status kepegawaian NZ saat ini? NZ berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan jenis sanksi yang tepat.
