Dudung Abdurachman Bantah Miliki Dapur SPPG untuk MBG, Tantang Pembuktian dengan Hadiah
Denial atas Isu Kepemilikan Dapur SPPG dalam Program MBG
Special Plan – Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), membantah secara tegas klaim bahwa ia memiliki pengaruh langsung terhadap pembentukan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam jumpa pers di Kantor KSP, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/6/2026), ia menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara dirinya dengan dapur SPPG. Ia menantang pihak yang menyebutkan hal itu untuk memberikan bukti secara langsung, dengan menawarkan hadiah sebagai bentuk bukti jaminan.
“Jika ada pihak yang menemukan bahwa Pak Dudung memiliki dapur, silakan lakukan pemeriksaan langsung, dan saya akan memberikan hadiah sebagai bukti,” ujarnya.
Menurut Dudung, perannya dalam program MBG hanya terbatas pada tahap awal, yakni memfasilitasi aspirasi dari para pengasuh pesantren seperti Abah Junaidi dan Ustaz Iskandar. Mereka mengusulkan program MBG untuk memberikan manfaat kepada 4.000 hingga 5.000 santri di lingkungannya. Ia menyebutkan bahwa inisiatif ini dilakukan sebagai bagian dari Special Plan, yang bertujuan memperkuat keterlibatan lembaga-lembaga keagamaan dalam kebijakan pangan nasional.
Isu dugaan kepemilikan dapur SPPG muncul setelah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan terkait MBG oleh Kejaksaan Agung. Meski begitu, Dudung menegaskan bahwa Special Plan tidak berarti keberadaannya menjadi bagian dari skandal tersebut. Ia menegaskan bahwa program ini merupakan kerja sama antara lembaga keagamaan dan Badan Gizi Nasional (BGN), dengan dirinya hanya sebagai perwakilan pihak keagamaan.
Aspek Hukum dan Keterlibatan Pihak Terkait
Kasus korupsi yang menyeret Dadan Hindayana menimbulkan kecurigaan terhadap keterlibatan pihak-pihak dalam Special Plan. Namun, Dudung menekankan bahwa keterlibatannya hanya sebatas memfasilitasi komunikasi antara pesantren dan BGN, serta tidak memiliki kekuasaan penuh dalam pengambilan keputusan. Ia menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek MBG memiliki peran berbeda, dan setiap keputusan diambil secara kolektif.
Sebagai respons terhadap isu tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN baru, sementara Wakil Kepala BGN diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. Dudung menyatakan bahwa pergantian ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan Special Plan, serta memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga keagamaan.
Di sisi lain, kritikus mengingatkan bahwa penggunaan istilah “Special Plan” dalam konteks MBG perlu dijelaskan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan kesan politisasi program tersebut. Menurut beberapa ahli, Special Plan bisa menjadi alat untuk menempatkan lembaga keagamaan dalam pengambilan kebijakan, namun perlu dipastikan bahwa pemerintah tidak memanfaatkan nama mereka untuk tujuan kepentingan pribadi.
Langkah Pemerintah dan Tanggung Jawab dalam Special Plan
Dalam audiensi bersama Nanik S. Deyang, Rabu (10/6/2026), Dudung mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengevaluasi kemungkinan untuk menangguhkan pembagian MBG kepada anak-anak keluarga berpenghasilan tinggi. Ia menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari penyesuaian program Special Plan, yang bertujuan menumbuhkan keadilan dalam distribusi bantuan pangan. Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak membatasi peran pesantren dalam program MBG.
Dudung juga mengakui bahwa isu keberadaan dapur SPPG muncul karena ia yang pertama kali meminta bantuan kepada Dadan Hindayana untuk memfasilitasi pesantren. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini adalah langkah wajar dalam kerja sama yang telah disetujui bersama. “Cuma karena saya yang meminta tolong kepada Pak Dadan untuk memfasilitasi pesantren itulah akhirnya muncul isu seakan-akan Pak Dudung yang punya dapur,” lanjutnya.
Kebijakan Special Plan ini diharapkan dapat menjadi contoh kolaborasi antara lembaga keagamaan dan pemerintah dalam mengatasi masalah gizi di lingkungan pesantren. Namun, upaya pemerintah untuk menunjukkan transparansi dan memisahkan peran masing-masing pihak menjadi kunci keberhasilan program ini. Pemerintah juga diingatkan untuk menjelaskan mekanisme kerja SPPG secara detail agar tidak menimbulkan kesan manipulasi atau pemborosan anggaran.
