Special Plan: Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses JHT untuk 45 Ribu Pekerja Rentan
Special Plan menjadi strategi utama yang diterapkan oleh Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 45 ribu pekerja rentan di wilayah tersebut. Inisiatif ini menggabungkan tiga program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan JHT, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peluncuran program ini dilakukan oleh Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026), sebagai tanda dukungan pemerintah daerah untuk memberdayakan pekerja non-formal.
Program Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Mendorong Inklusivitas Sosial
Special Plan mencakup kebijakan khusus yang memungkinkan Pemkot Makassar menanggung iuran JHT bagi 81 ribu pekerja rentan melalui anggaran APBD. Hal ini menjadi langkah pionir di Indonesia karena sebelumnya program JHT biasanya hanya diakses oleh pekerja formal. Hingga Mei 2026, jumlah peserta Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Makassar mencapai 54,3 persen, yang terdiri dari 296.265 peserta. Angka ini menunjukkan progres signifikan dalam mencakup pekerja non-formal yang sering terabaikan oleh sistem jaminan sosial konvensional.
Dalam rangka mendorong partisipasi lebih luas, Pemkot Makassar bekerja sama dengan Wadah PERISAI Mulia Berjasa. Lebih dari 1.005 Agen Perisai di 15 kecamatan turut andil dalam memperluas cakupan perlindungan hingga tingkat RW. Agen-agen ini fokus pada kelompok pekerja yang kesulitan mengakses program, seperti pedagang pasar dan kaki lima. Special Plan juga mencakup pelatihan bagi agen untuk memastikan proses pendaftaran berjalan efisien dan transparan.
Manfaat JHT bagi Pekerja Rentan dalam Special Plan
Program JHT dalam Special Plan memberikan manfaat penting bagi pekerja rentan, terutama dalam menghadapi risiko pensiun dini atau kehilangan penghasilan akibat kematian. Dengan menyetor iuran, peserta akan mendapatkan manfaat finansial sebesar 30 persen dari upah bulanan mereka. Hal ini menjadi solusi bagi mereka yang bekerja di luar kemampuan keuangan pribadi. Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa Special Plan bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih merata dan inklusif.
“Special Plan ini adalah inovasi pertama di Indonesia yang menjamin JHT bagi pekerja rentan. Kami berharap kebijakan ini menjadi contoh bagi daerah lain,” ungkap Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. Pemkot Makassar juga menyediakan layanan konsultasi keuangan dan bantuan administrasi untuk memudahkan proses pendaftaran. Dengan dukungan APBD, program ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi keluarga pekerja rentan, terutama dalam kondisi krisis seperti pandemi atau bencana alam.
Special Plan tidak hanya meningkatkan akses ke JHT, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan institusi jaminan sosial. Kerja sama ini menggambarkan komitmen bersama untuk memastikan perlindungan sosial yang lebih luas. Dalam jangka panjang, program ini diharapkan menjadi model nasional yang dapat diadopsi oleh daerah lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja non-formal. Munafri Arifuddin menambahkan bahwa keberhasilan ini akan diikuti dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan.
Sebagai bagian dari Special Plan, Pemkot Makassar juga melakukan sosialisasi intensif melalui berbagai media, termasuk radio, televisi, dan media sosial. Tujuan utamanya adalah membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal. Dukungan masyarakat akan menjadi kunci sukses program ini, sehingga keberlanjutan bisa tercapai. BPJS Ketenagakerjaan berperan aktif dalam memberikan pelatihan dan alat bantu administrasi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan mulus.
Special Plan yang diterapkan di Makassar menunjukkan bahwa inisiatif daerah dapat menjadi penggerak perubahan dalam sistem jaminan sosial nasional. Dengan mencakup sekitar 45 ribu pekerja rentan, program ini memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi ketimpangan akses dan memastikan perlindungan sosial yang lebih adil. Pemkot Makassar terus berupaya untuk memperluas cakupan program ini, baik melalui peningkatan anggaran maupun kerja sama dengan mitra strategis lain. Keberhasilan Special Plan diharapkan menjadi bukti nyata bahwa perlindungan JHT bisa diperluas hingga ke tingkat masyarakat yang paling rentan.
