Operasi Penyelidikan Berhasil Ungkap Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire, 7 WNA Tiongkok Diamankan
Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire kini menjadi sorotan setelah operasi penyelidikan bersama tim dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan berhasil mengungkap aktivitas penambangan yang dilakukan secara tidak sah. Tujuh warga negara asing dari Tiongkok, yang terlibat dalam pengelolaan, teknik, dan operasi tambang bawah tanah, telah diamankan oleh pihak berwenang dan sekarang dalam proses penanganan oleh Kantor Imigrasi. Penyelidikan ini mengungkap skala besar dari praktik ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan yang menjadi sumber daya alam vital.
Penemuan Alat Berat dan Penyelidikan Terpadu
Pengecekan lapangan sebelumnya telah menemukan keberadaan peralatan berat di tiga desa di Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, yaitu Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya. Tim penyelidik yang terdiri dari Ditjen Gakkum Kehutanan, Kodam XVII Cenderawasih, serta Korem 173 Praja Braja Vira menyita alat berat, kamp karyawan, dan dua pondok operator di lokasi yang dinyatakan berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan No 10798 Tahun 2025. Penyelidikan ini menunjukkan bahwa Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire bukan hanya kejadian lokal, tetapi melibatkan jaringan yang terstruktur.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa operasi ini bukan sekadar menangani pelaku langsung, tetapi juga menelusuri akar masalah dari pemodal hingga pengendali. “Keterlibatan WNA Tiongkok dalam Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire menunjukkan kompleksitas permasalahan lingkungan yang tidak hanya melibatkan aktor lokal, tetapi juga pihak internasional,” jelas Rudianto dalam pernyataan resmi Rabu (13/5). Ia menekankan bahwa investigasi harus memperhatikan seluruh rantai pasok dan berbagai pihak yang terlibat, termasuk mereka yang membiayai operasi.
“Ditemukannya alat berat, kamp pekerja, pondok operator, serta alur komando di lokasi ini mengindikasikan adanya pengelolaan tambang yang terencana. Dengan demikian, penindakan pidana tidak cukup hanya menangani pelaku langsung, tetapi juga harus memutus hubungan antara pemodal, pengendali, dan pihak yang menikmati hasil Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire,” tegas Rudianto.
Kasus ini dimulai dari laporan warga yang mengungkapkan keberadaan peralatan berat di tiga desa tersebut. Setelah konfirmasi lapangan, tim penyelidik melakukan penggeledahan yang berbuah penemuan barang bukti dan penahanan tujuh individu. Selain itu, pihak berwenang juga menyita dokumen-dokumen terkait kegiatan tambang, yang akan menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penyelidikan lanjutan, pihak berwenang menemukan indikasi adanya pelaku yang tidak terlihat secara langsung, seperti pemodal dan pengendali operasi. Tim penyelidik akan terus melakukan pencekalan untuk mengungkap identitas dan peran mereka dalam Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire. Investigasi juga akan mencakup analisis aliran dana serta dampak kerusakan lingkungan yang terjadi selama operasi. Penyelidikan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana upaya pencegahan kerusakan hutan perlu dilakukan secara sistematis.
Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire sebelumnya dianggap sebagai ancaman terhadap ekosistem lokal. Kegiatan penambangan yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi ini mengakibatkan degradasi lahan hutan, polusi air, serta gangguan terhadap kehidupan satwa liar. Dengan adanya penahanan tujuh WNA Tiongkok, pihak berwenang menegaskan komitmen mereka untuk melindungi kawasan hutan yang menjadi bagian dari ekosistem Papua Tengah. Aktivitas tambang ilegal ini juga mengganggu hak warga setempat atas sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara berkelanjutan.
