Donald Trump Ajukan Gugatan Baru Rp176 Triliun terhadap Wall Street Journal
Donald Trump Ajukan Gugatan Baru Rp176 – Donald Trump Ajukan Gugatan Baru – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengajukan tuntutan hukum terhadap surat kabar Wall Street Journal (WSJ) dan perusahaan induknya, News Corp, dengan nilai total mencapai US$10 miliar atau sekitar Rp176 triliun. Langkah ini merupakan langkah terbaru dalam serangkaian perdebatan hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2020, ketika Trump pertama kali menggugat WSJ atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam gugatan yang telah direvisi dan didaftarkan pada Rabu (27/5) malam waktu setempat di Pengadilan Federal Florida, Trump berupaya memenuhi syarat yang ditetapkan oleh hakim sebelumnya, yang menolak versi pertama gugatan karena dianggap kurang memadai dalam menyajikan bukti kuat.
Detail Gugatan dan Tuntutan Hukum
Dalam gugatan yang kini disusun ulang, Trump dan tim hukumnya menekankan bahwa WSJ serta tim jurnalisnya melanggar standar “actual malice”, yang merupakan kriteria utama dalam kasus pencemaran nama baik di Amerika Serikat. Standar ini membutuhkan bukti bahwa pihak yang diserang sengaja menyebarkan informasi palsu atau mengetahui kebenarannya. Trump mengklaim bahwa WSJ memublikasikan artikel yang menyesatkan rakyat Amerika dan memperkuat argumen mereka dengan menambahkan bukti-bukti baru, termasuk pengungkapan bahwa pihak pengelola WSJ tidak memeriksa fakta-fakta secara cermat sebelum menyebarluaskan laporan tersebut.
Tim hukum Trump, yang dipimpin oleh Alejandro Brito, juga mempertanyakan kredibilitas laporan WSJ yang diterbitkan pada Juli 2025. Artikel itu menyebut Trump mengirimkan kartu ulang tahun yang dianggap tidak sopan kepada Jeffrey Epstein, tokoh yang meninggal pada 2003. Trump menyangkal keaslian dokumen tersebut dan menegaskan bahwa WSJ sengaja menciptakan kesan negatif terhadapnya dengan mengabaikan bukti-bukti yang menunjukkan kebenaran laporan lain. Dalam draf gugatan terbaru, mereka menegaskan bahwa WSJ menyebarluaskan informasi yang tidak akurat dan berusaha menekan reputasi Trump.
Perselisihan dan Proses Hukum
Perselisihan hukum ini berawal dari artikel WSJ yang mengklaim Trump melibatkan Epstein dalam aktivitas yang dianggap kejahatan seksual. Trump, sebelumnya, memperdebatkan keaslian artikel tersebut, menilai bahwa WSJ memanipulasi dokumen untuk memperkuat narasi kritik terhadapnya. Dalam gugatan yang direvisi, para tergugat dituduh tidak hanya menyebarkan informasi yang salah, tetapi juga mengabaikan fakta-fakta yang relevan dalam membangun klaim hukum.
Sebelumnya, Hakim Distrik AS Darrin Gayles menolak gugatan pertama Trump pada April 2024, menyatakan bahwa argumen hukumnya belum mencapai tingkat bukti yang cukup untuk memenuhi standar hukum pencemaran nama baik. Hakim juga menyoroti bahwa WSJ telah melakukan prosedur jurnalistik dengan menghubungi Trump untuk mengambil komentar sebelum artikel diterbitkan. Meski demikian, Trump menegaskan bahwa proses tersebut tidak cukup memenuhi standar “actual malice” yang diperlukan dalam kasus ini.
News Corp, perusahaan yang mengendalikan WSJ, belum memberikan komentar resmi terkait gugatan yang direvisi. Namun, mereka sebelumnya menegaskan sikap tetap teguh pada laporan yang mereka anggap objektif dan terbuka. Seorang juru bicara dari tim hukum Trump menyebut gugatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kesalahan media dalam menyajikan fakta. Dengan nilai Rp176 triliun, gugatan ini menjadi salah satu tuntutan terbesar yang pernah diajukan oleh Trump, yang sering kali bersikap defensif terhadap kritik terhadapnya.
Dalam perjalanannya, kasus ini menunjukkan upaya Trump untuk menegaskan kekuasaan dirinya dalam memperjuangkan reputasi publik. Selain itu, gugatan ini juga menjadi contoh bagaimana media besar dapat menjadi target dalam persaingan politik dan media. Dengan tambahan bukti serta penyesuaian argumen, Trump berharap pengadilan federal Florida akan menerima gugatan barunya dan memberikan keputusan yang berimbang terhadap klaimnya.
Analisis dari para ahli hukum menunjukkan bahwa gugatan ini memiliki potensi besar untuk memengaruhi kredibilitas WSJ dan News Corp dalam menjaga standar jurnalistik. Meski Trump kerap dianggap menuduh media secara berlebihan, gugatan ini menunjukkan bagaimana ia menggunakan mekanisme hukum sebagai alat untuk menegaskan narasi yang dianutnya. Selain itu, dana yang besar dalam gugatan ini juga mencerminkan perhatian Trump terhadap masalah reputasi dan dampak yang bisa ditimbulkan dari kebohongan yang ia yakini sebagai upaya menyesatkan masyarakat.
