Latest Program: Mahkamah Agung AS Dukung Deportasi Massal Trump
Latest Program – Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) baru saja mengumumkan keputusan yang memberi ruang lebar bagi kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump. Dua putusan krusial ini memperkuat upaya pemerintah untuk mendeportasi lebih dari satu juta warga asing dan memperketat prosedur penerimaan pendatang baru. Keputusan ini tidak hanya memengaruhi kebijakan status perlindungan imigran, tetapi juga membuka jalan bagi implementasi kebijakan deportasi massal yang lebih agresif. Penetapan ini mengisyaratkan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap kelompok imigran yang dianggap tidak memenuhi syarat, termasuk warga asing dari negara-negara yang sedang mengalami krisis.
Program Status Perlindungan Sementara (TPS) Terancam
Terkait kebijakan Status Perlindungan Sementara (TPS), Mahkamah Agung menolak permohonan judicial review yang menyatakan bahwa program ini bisa dibatalkan tanpa proses pengujian ulang. Dengan putusan 6-3, lembaga peradilan menyatakan bahwa pemerintah memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan kelompok imigran yang layak menerima TPS. Dampaknya, sekitar 350.000 warga Haiti dan 6.000 warga Suriah akan kehilangan perlindungan legal mereka, sementara 11 negara lain juga terancam. Kebijakan ini memberikan ruang bagi Trump untuk melanjutkan program deportasi massal yang dijanjikan selama kampanyenya, termasuk penghapusan status perlindungan bagi kelompok tertentu.
Kebijakan TPS, yang sebelumnya dianggap sebagai bentuk kebijakan inklusif, kini menjadi korban dari keputusan ini. Mahkamah Agung menyetujui bahwa pemerintah dapat membatalkan TPS tanpa harus mengajukan proses persidangan lebih lanjut. Hal ini memperkuat posisi Trump dalam mengatasi isu imigrasi dengan pendekatan yang lebih konservatif. Para hakim konservatif berpendapat bahwa keputusan ini mengembalikan wewenang kebijakan kepada eksekutif, sementara hakim liberal mempertanyakan apakah ini akan melanggar prinsip hak asasi manusia dalam sistem hukum AS.
Kritik dari Hakim Liberal: Nuansa Rasial dalam Putusan
Hakim liberal Elena Kagan menolak putusan tersebut dengan menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah mengabaikan preseden penting dalam pengambilan keputusan. Dalam pendapatnya, Kagan mengkritik kebijakan rasial yang dianggap sebagai dasar penghapusan TPS. Ia menyoroti bahwa keputusan ini berpotensi memperlebar kesenjangan antara warga asing dari negara-negara berbeda, terutama dalam konteks kebijakan yang diterapkan Trump. “Sangat menjijikkan dan bernuansa rasial sehingga mayoritas hakim menolak untuk mencetaknya,” tulis Kagan dalam
kutipannya.
Keputusan ini juga memicu reaksi dari kelompok hak asasi manusia yang khawatir akan dampak sosial dan ekonomi. Banyak aktivis menyatakan bahwa penghapusan TPS akan mengganggu kestabilan masyarakat imigran yang sudah terbiasa tinggal di AS selama bertahun-tahun. Di sisi lain, pendukung kebijakan Trump menilai bahwa tindakan ini mengembalikan kontrol kebijakan imigrasi ke tangan pemerintah, sesuai dengan visi “Latest Program” yang ingin menegakkan aturan lebih ketat.
Kebijakan Suaka “Metering” Dipulihkan
Putusan kedua Mahkamah Agung mengaktifkan kembali kebijakan suaka bernuansa kontroversial yang disebut “metering”. Kebijakan ini memungkinkan petugas perbatasan memulangkan pencari suaka sebelum mereka mencapai AS, sehingga mengurangi jumlah orang yang bisa memperoleh status suaka. Sebelumnya, kebijakan ini dibatalkan oleh pemerintahan Joe Biden, tetapi Trump ingin mengembalikannya sebagai alat untuk mempercepat proses deportasi. Sonia Sotomayor, salah satu hakim yang menolak putusan tersebut, menilai bahwa kebijakan ini akan meningkatkan risiko kematian bagi pencari suaka dan memperbesar peluang mereka untuk memasuki negara secara ilegal. “Lebih banyak orang akan mati,”
tulis Sotomayor dalam pendapatnya.
“Lebih banyak orang akan mencoba melintasi perbatasan secara ilegal, dan beberapa akan berhasil sementara yang lain tidak.”
Kebijakan metering ini menimbulkan kekhawatiran tentang penegakan hukum yang adil. Para ahli hukum menyatakan bahwa kebijakan ini bisa memberikan kesempatan lebih besar bagi pemerintah untuk memulangkan individu yang dianggap tidak layak, terutama dalam kondisi darurat. Namun, kritikus menyebut bahwa ini bisa memperparah penderitaan imigran yang sudah berada di tengah jalan. Dengan diterapkannya “Latest Program” ini, Mahkamah Agung dinilai telah menegaskan prioritas politik Trump terhadap kontrol imigrasi, meski berisiko menimbulkan ketegangan antar kelompok.
Selain itu, keputusan Mahkamah Agung ini memengaruhi pertumbuhan ekonomi AS. Data menunjukkan bahwa warga asing dari Haiti, yang terkena dampak besar, berkontribusi sekitar US$5,9 miliar bagi perekonomian nasional dan membayar pajak hingga US$1,6 miliar. Dengan penghapusan TPS, sektor-sektor seperti perhotelan dan layanan jompo akan mengalami penurunan jumlah tenaga kerja, yang bisa mengganggu kestabilan ekonomi. Pengambilan keputusan ini menegaskan bahwa “Latest Program” tidak hanya berdampak pada kebijakan imigrasi, tetapi juga pada aspek-aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Keputusan ini juga menjadi poin penting dalam pertarungan politik antara Partai Republik dan Demokrat. Trump menilai bahwa kebijakan ini adalah langkah krusial untuk menciptakan batas yang jelas dan mengurangi jumlah imigran yang masuk secara tidak terduga. Sebaliknya, para pembangkang menganggap bahwa ini adalah serangan terhadap kebijakan inklusif yang telah ada sebelumnya. Meskipun Mahkamah Agung memberikan persetujuan, banyak yang memperkirakan bahwa “Latest Program” ini akan terus menjadi sengketa hukum dan politik hingga masa pemerintahan Trump berakhir.
