Jabar

Amicus Brief 9 Akademisi Menilai OTT Ade Kuswara Tak Penuhi Ketentuan Hukum

1786804537_8e466cd13c225749de22
Foto : Thomas Thomas - beritabaru1.com
Daftar Isi
  1. Amicus Brief Sembilan Akademisi: OTT Terhadap Ade Kuswara Kunang Belum Memenuhi Syarat Hukum
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Amicus Brief Sembilan Akademisi: OTT Terhadap Ade Kuswara Kunang Belum Memenuhi Syarat Hukum

Beritabaru1.com – Sembilan pakar hukum yang tergabung dalam wadah Akademisi Pegiat Pemberantasan Korupsi yang Berkepastian Hukum yang Adil telah menyerahkan Amicus Brief kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung. Dokumen pendapat sahabat pengadilan ini menyoroti perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Amicus Brief tersebut ditujukan untuk perkara dengan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Bdg.

Mahrus Ali, selaku juru bicara para akademisi, menjelaskan bahwa dokumen ini disusun guna menghadirkan perspektif akademis terhadap berbagai masalah hukum yang muncul dalam kasus Ade Kuswara. Fokus perhatian mencakup legalitas operasi tangkap tangan, keabsahan alat bukti, konstruksi pasal dalam dakwaan, hingga pembuktian unsur suap.

Prinsip Kepastian Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Menurut Mahrus, semangat memberantas korupsi harus berjalan seiring dengan prinsip kepastian hukum dan due process of law. Penegakan hukum terhadap korupsi memang harus tegas, namun prosesnya juga harus tunduk pada hukum acara. Tujuan mulia tidak boleh mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.

“Semangat pemberantasan korupsi harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum dan due process of law. Pemberantasan korupsi tentu harus dilakukan secara tegas, tetapi proses penegakan hukumnya juga harus tunduk pada hukum acara. Tujuan yang baik tidak boleh mengabaikan prosedur hukum yang telah ditentukan undang-undang,” katanya, Sabtu (15/8).

Ketidaksesuaian OTT dengan Ketentuan Hukum

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian sembilan akademisi adalah tindakan yang dikualifikasikan sebagai OTT dalam perkara ini. Dalam kesimpulan Amicus Brief, para akademisi menilai tindakan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum mengenai tertangkap tangan, sehingga secara yuridis tidak dapat dikategorikan sebagai OTT.

“Setelah kami mencermati konstruksi perkara dan ketentuan mengenai tertangkap tangan, pandangan akademis kami adalah tindakan yang disebut sebagai OTT dalam perkara ini tidak memenuhi kualifikasi tertangkap tangan sebagaimana ditentukan hukum,” tambah Mahrus.

Persoalan ini tidak sekadar masalah penggunaan istilah OTT. Legalitas tindakan awal akan berkaitan erat dengan tindakan hukum berikutnya, termasuk upaya paksa dan perolehan alat bukti. Jika dasar OTT tidak memenuhi ketentuan hukum, maka konsekuensi hukumnya harus diperiksa lebih lanjut. Upaya paksa yang mendasarkan diri pada konstruksi tersebut, termasuk bagaimana alat bukti diperoleh, tidak bisa dilepaskan dari persoalan legalitas tindakan awalnya.

Pengujian Alat Bukti dan Pembuktian Unsur Suap

Dalam kesimpulannya, Amicus Brief menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut harus diuji berdasarkan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP 2025. Selain aspek prosedural, para akademisi memberikan perhatian besar terhadap substansi pembuktian dugaan suap.

Menurut Mahrus, keberadaan atau perpindahan sejumlah uang tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana suap. Dalam delik suap, yang harus dibuktikan bukan sekadar ada uang yang berpindah tangan. Harus jelas apa hubungan uang itu dengan jabatan, kewenangan atau tindakan yang dilakukan pejabat. Harus ada konstruksi hubungan yang dapat dibuktikan secara hukum.

Hubungan Pinjam-Meminjam dan Quid Pro Quo

Hal tersebut menjadi penting dalam perkara Ade Kuswara karena berdasarkan fakta persidangan yang dianalisis dalam Amicus Brief, terdapat hubungan hukum pinjam-meminjam. Salah satunya terkait uang Rp200 juta yang ditemukan dan disita KPK pada 18 Desember 2025. Dalam Amicus Brief disebutkan, berdasarkan keterangan di persidangan, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dipinjam terdakwa.

Keterangan tersebut disebut konsisten dengan asal-usul dana dan riwayat hubungan para pihak serta didukung bukti elektronik berupa rekaman video penarikan uang dan slip penarikan yang saling bersesuaian.

“Fakta mengenai hubungan pinjam-meminjam ini tidak boleh dikesampingkan. Kalau uang tersebut mempunyai dasar hubungan hukum tersendiri, maka harus dibuktikan lebih jauh apakah benar uang itu merupakan hadiah atau imbalan karena jabatan. Tidak bisa semata-mata karena ada penyerahan uang kemudian langsung disimpulkan sebagai suap,” kata Mahrus.

Para akademisi juga menyoroti ada atau tidaknya hubungan timbal balik atau quid pro quo antara penyerahan uang dengan tindakan jabatan Ade Kuswara. Dalam kesimpulan Amicus Brief, mereka berpandangan hubungan tersebut tidak terbukti.

“Pertanyaan hukumnya sederhana tetapi sangat mendasar: uang itu diberikan untuk apa, kemudian tindakan jabatan apa yang dilakukan sebagai imbalannya? Dua hal itu harus mempunyai hubungan yang dapat dibuktikan. Dalam kajian kami terhadap fakta persidangan, hubungan quid pro quo tersebut tidak terbukti,” ungkapnya.

Frequently Asked Questions

What is Amicus Brief 9 Akademisi Menilai OTT Ade?

Amicus Brief 9 Akademisi Menilai OTT Ade is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Amicus Brief 9 Akademisi Menilai OTT Ade matter?

Amicus Brief 9 Akademisi Menilai OTT Ade matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment