Ketua Kadin Jabar: Mukab VIII Kadis Bekasi Dianggap Ilegal
Visit Agenda menjadi sorotan utama dalam rapat resmi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat yang dihadiri oleh ketua, Almer Faiq Rusydi. Dalam pernyataannya, Almer mengungkapkan bahwa pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kadin Kabupaten Bekasi dinilai tidak sah karena tidak mendapatkan persetujuan resmi dari Kadin Jabar. Menurutnya, acara tersebut diadakan tanpa melewati prosedur yang seharusnya, sehingga dianggap sebagai pelanggaran aturan organisasi.
Peran Visit Agenda dalam Dinamika Kadin
Visit Agenda merupakan bagian integral dari kegiatan Kadin Jabar dalam memastikan keselarasan dan keberlanjutan organisasi cabang di seluruh daerah. Sebagai penegak kebijakan, Kadin Jabar memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan Mukab, yang merupakan forum musyawarah untuk menyusun kepengurusan daerah. Almer menekankan bahwa Visit Agenda tidak hanya menjadi alat pengawasan, tetapi juga sebagai penjembatan antara cabang-cabang Kadin dan pusat organisasi.
“Visit Agenda memastikan bahwa semua kegiatan cabang Kadin dilaksanakan sesuai dengan AD/ART dan PO yang berlaku. Tanpa persetujuan ini, acara bisa dianggap tidak valid,” jelas Almer. Ia menambahkan bahwa selama beberapa bulan terakhir, ada perdebatan terkait kepengurusan Kadin Kabupaten Bekasi, terutama soal kesesuaian jumlah anggota dan struktur organisasi.
Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026, tanpa izin dari Kadin Jabar. Berdasarkan laporan yang diterima, acara ini dilakukan oleh pihak internal Kabupaten Bekasi, meskipun ada pertimbangan dari bidang organisasi. “Sebelum acara, kami sudah memberikan bantuan teknis selama sepekan, tetapi mereka memutuskan untuk melangsungkan Mukab tanpa menghubungi pusat,” terang Almer.
Langkah Kadin Jabar untuk Mengatasi Kepengurusan yang Tidak Sah
Kadin Jabar menetapkan bahwa Mukab VIII di Kabupaten Bekasi harus ditunda hingga 30 hingga 40 hari. Penundaan ini diambil setelah evaluasi terhadap persyaratan organisasi yang belum memenuhi ketentuan. Almer menyoroti bahwa pelaksanaan Mukab yang tidak sah bisa menyebabkan kekacauan dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah.
“Kami akan menunjuk karteker untuk menggantikan kepengurusan sementara hingga persyaratan terpenuhi. Ini adalah langkah untuk menjaga kredibilitas organisasi,” ujar Almer. Ia juga mengingatkan bahwa semua anggota Kadin Kabupaten Bekasi, termasuk Anggota Luar Biasa (ALB), harus mematuhi aturan yang ditetapkan. “Jika ada pelanggaran, kami akan mengambil langkah tegas untuk memperbaiki situasi,” tegasnya.
Pelaksanaan Mukab yang dianggap ilegal ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya ketidaksepahaman antara pusat dan daerah dalam menjalankan tugas. Almer menekankan bahwa kepengurusan harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. “Visit Agenda adalah sarana untuk memastikan itu terjadi. Jika tidak, kita bisa menghadapi masalah yang lebih besar,” tambahnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kadin Jabar sering melakukan Visit Agenda untuk mengevaluasi kinerja cabang-cabang. Hal ini dilakukan setelah Musyawarah Daerah (Mudal) yang terakhir dilaksanakan pada 2024. “Kami ingin memastikan bahwa semua kepengurusan di tingkat daerah selalu memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Almer, yang juga menyoroti pentingnya koordinasi antar cabang.
Kadin Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa mereka sudah mengikuti prosedur, tetapi belum mendapatkan keputusan final dari Kadin Jabar. “Kami berharap ada kesepahaman dengan pihak pusat agar kepengurusan bisa berjalan lancar,” ungkap salah satu perwakilan dari Kadin Kabupaten Bekasi. Meski demikian, keputusan Kadin Jabar tetap menjadi dasar untuk menilai kelegalan acara tersebut.
