Program Proaktif Pemkab Bekasi untuk Legalitas Pedagang
Beritabaru1.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi meluncurkan layanan proaktif guna membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh legalitas melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Inisiatif ini secara khusus menyasar para pedagang yang beroperasi di kawasan Pasar Cikarang.
Sarwoko, yang menjabat sebagai Ketua Tim Penerbitan Perizinan Sosial Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah. Menurut beliau, tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM, dalam mendapatkan pengakuan hukum atas usaha mereka.
Antusiasme Pedagang Lokal
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, puluhan pelaku UMKM di sekitar kompleks Pasar Cikarang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program ini. Mereka bersedia mengantre demi memperoleh NIB secara gratis, dengan keyakinan bahwa legalitas tersebut akan menjamin keberlangsungan bisnis mereka.
Sarwoko menekankan bahwa NIB memiliki peran vital bagi pelaku UMKM. Selain berfungsi sebagai bukti legalitas, nomor ini juga menjadi basis data pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan kepada pelaku usaha kecil. Salah satu keunggulan NIB adalah menjadi persyaratan utama untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari lembaga perbankan.
“Dulu masyarakat mengenal SIUP dan TDP, sekarang sudah digantikan dengan NIB. Surat Keterangan Domisili Usaha juga sudah tidak digunakan lagi. Jadi manfaat NIB ini sangat banyak bagi pelaku usaha,” kata Sarwoko.
Jangkauan Layanan yang Luas
Menurut Sarwoko, kewajiban memiliki NIB berlaku bagi siapa saja yang menjalankan aktivitas usaha dan mencari keuntungan, termasuk usaha berskala mikro. Oleh karena itu, DPMPTSP secara aktif mendatangi pasar dan kantor desa untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang terlewat.
“Sekalipun usahanya hanya dagang kangkung, dagang cilok di depan sekolah, tukang pijat keliling, atau usaha lain, selama mendapatkan profit, wajib memiliki NIB. Kami memberikan kemudahan dengan datang langsung ke pasar-pasar,” imbuhnya.
Layanan jemput bola ini tidak sekadar membantu pendaftaran, tetapi juga memberikan pendampingan teknis. Petugas membantu warga yang kesulitan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lupa akun NIB, hingga pembaruan data usaha. Untuk mempercepat proses, petugas menyediakan perangkat pendukung seperti printer agar dokumen NIB bisa langsung dicetak di lokasi.
“Ada yang baru buat, ada yang ingin memperbarui, bahkan yang lupa akun pun kami bantu semua,” jelas Sarwoko.
Harapan untuk Pengembangan Usaha
Melalui inisiatif ini, Pemkab Bekasi berharap semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya legalitas. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan pendampingan gratis ini agar usaha mereka dapat berkembang dan “naik kelas”.
“Kami datang untuk membantu, mendengarkan keluhan, dan mendampingi agar mereka memiliki peluang berkembang lebih besar dengan legalitas yang jelas,” pungkasnya.
(AK/I-1)
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pemkab Bekasi Jemput Bola Terbitkan NIB Pedagang?
Pemkab Bekasi Jemput Bola Terbitkan NIB Pedagang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pemkab Bekasi Jemput Bola Terbitkan NIB Pedagang matter?
Pemkab Bekasi Jemput Bola Terbitkan NIB Pedagang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
