Younе Vuctorio Terjadi Pengeroyokan Saat Melerai Keributan Munas
Beritabaru1.com – Pendiri organisasi kickboxing Youne Vuctorio mengalami serangan massa ketika berusaha meredakan ketegangan dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) Kickboxing. Kejadian ini berlangsung di Hotel Aloft Marriott, kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Selasa tanggal 28 Juli.
Awal Mula Keributan
Saat Munas sedang berlangsung, muncul sekelompok orang yang tidak membawa tanda pengenal resmi dan mencoba masuk ke dalam area acara. Melihat kondisi yang mulai memanas, Youne yang juga menjabat sebagai panitia segera mendatangi lokasi untuk menenangkan situasi.
Usaha Youne tersebut ternyata tidak berjalan mulus. Kelompok orang tanpa identitas tersebut justru menyerang Youne secara bersama-sama. Akibat serangan tersebut, Youne mengalami berbagai luka, khususnya pada bagian belakang kepala.
Penjelasan Youne Vuctorio
Kehadiran saya di area lokasi luar ruangan pada saat itu murni untuk menjaga ketertiban acara. Ketika melihat ada sekelompok oknum tanpa ID Card resmi yang memaksakan diri untuk masuk dan memicu keributan, kewajiban saya sebagai panitia dan pendiri adalah melerai agar kegiatan Munas tetap berjalan kondusif.
Sangat disayangkan, niat baik untuk melerai justru direspons dengan aksi kekerasan brutal secara bersama-sama.
Menurut Youne, insiden ini bukan hanya menyebabkan cedera fisik, tetapi juga merusak nilai sportivitas yang selama ini menjadi fondasi olahraga kickboxing.
Aksi pengeroyokan ini tidak hanya melukai fisik saya, tetapi juga mencoreng nilai-nilai sportivitas yang selama ini kita junjung tinggi di olahraga kickboxing.
Tindakan Hukum yang Diambil
Sehari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu tanggal 29 Juli, Youne telah menyampaikan laporan mengenai dugaan pengeroyokan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Nomor laporan tercatat sebagai STTLP/B/5526/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan resmi tersebut, Youne menamakan Mohamad Ikhsan beserta rekannya sebagai pihak yang dilaporkan. Dugaan tindak pidana yang diajukan merujuk pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saya telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ini ke Polda Metro Jaya dengan terlaporkan saudara Mohamad Ikhsan dkk.
Pria asal Kaima ini menyatakan bahwa ia mempercayakan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian. Youne berharap seluruh pelaku dapat terungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Saya mempercayakan penuh proses ini kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, mengungkap seluruh pelaku yang terlibat, dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih di lingkungan organisasi olahraga, tidak bisa ditoleransi.
Saat ini, Polda Metro Jaya sedang menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus pengeroyokan Youne Vuctorio.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pendiri Kickboxing Jadi Korban Pengeroyokan saat?
Pendiri Kickboxing Jadi Korban Pengeroyokan saat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pendiri Kickboxing Jadi Korban Pengeroyokan saat matter?
Pendiri Kickboxing Jadi Korban Pengeroyokan saat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

