Lamongan Segera Berlakukan Pembayaran Retribusi Parkir Nontunai Melalui QRIS
Beritabaru1.com – Kabupaten Lamongan Segera Berlakukan Pembayaran Retribusi Parkir Nontunai sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik. Inisiatif strategis ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui implementasi sistem pembayaran berbasis QRIS yang terintegrasi. Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Lamongan menjadi fondasi utama keberhasilan program ini.
Langkah konkret ini akan dimulai dengan tahap soft launching pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2025. Selama periode soft launching, masyarakat dan petugas akan diberikan sosialisasi intensif mengenai mekanisme pembayaran baru. Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman telah dilakukan secara resmi bersama Bank Jatim dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan.
43 Titik Parkir Jadi Fokus Implementasi
Kepala Dishub Kabupaten Lamongan, Dianto Hari Wibowo, menjelaskan bahwa sistem baru akan diterapkan di sekitar 43 titik parkir yang berada di bawah pengelolaan Dishub. Lokasi-lokasi tersebut tersebar terutama di Kecamatan Lamongan dan Babat. Transformasi tata kelola layanan parkir ini memiliki tujuan ganda, yaitu meningkatkan transparansi sekaligus melindungi petugas dari potensi penyalahgunaan wewenang.
“Kami optimistis seluruh petugas siap mendukung pelaksanaan program ini. Selain meningkatkan kualitas pelayanan, sistem ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi penyimpangan yang dapat mengurangi PAD,” ujarnya.
Manfaat Digitalisasi untuk Masyarakat dan Pemerintah
Pemimpin Bank Jatim Cabang Lamongan, Bindan Seno Aji, menambahkan bahwa inovasi pembayaran nontunai akan membuat transaksi retribusi parkir menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat. Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan retribusi parkir dapat dipantau dan dievaluasi secara real time melalui sistem digital yang terintegrasi.
Dari sisi masyarakat, kemudahan pembayaran melalui QRIS memberikan fleksibilitas waktu dan lokasi. Pengguna tidak lagi terbatas pada pembayaran tunai yang memerlukan persiapan uang pas. Sementara itu, dari perspektif pemerintah, sistem digital memungkinkan pencatatan yang lebih akurat dan mengurangi potensi kecurangan dalam pengelolaan retribusi.
Jadwal dan Tahapan Implementasi
Penerapan akan diawali dengan soft launching pada 10 Agustus yang disertai sosialisasi kepada masyarakat dan petugas. Selanjutnya akan dilakukan grand launching setelah masa sosialisasi selesai. Tahapan ini memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami prosedur dan manfaat dari sistem baru tersebut.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Sistem Parkir Nontunai Lamongan
Kapan pembayaran retribusi parkir nontunai mulai berlaku? Pembayaran retribusi parkir nontunai melalui QRIS akan mulai berlaku dengan soft launching pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2025.
Bagaimana cara melakukan pembayaran? Masyarakat cukup menggunakan aplikasi e-wallet atau mobile banking yang mendukung QRIS untuk melakukan pembayaran. Cukup scan kode QR yang tersedia di setiap titik parkir.
Di mana saja lokasi parkir yang menerapkan sistem baru? Sebanyak 43 titik parkir di bawah pengelolaan Dishub Kabupaten Lamongan, khususnya di Kecamatan Lamongan dan Babat, akan menerapkan sistem pembayaran nontunai.
Apa manfaat utama dari sistem ini? Sistem ini meningkatkan akurasi pencatatan, mempercepat transaksi, meningkatkan transparansi, dan membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan.
Apakah ada perubahan tarif parkir? Sistem baru ini tidak mengubah tarif parkir yang sudah ada. Perubahan hanya terjadi pada metode pembayaran dari tunai menjadi nontunai melalui QRIS.

