Main Agenda: Pemadaman Listrik Berlanjut, LBH Borneo Nusantara Buka Posko Pengaduan Masyarakat
Beritabaru1.com – Krisis energi yang menyebabkan pemadaman listrik berkelanjutan di Kalimantan Selatan masih terjadi hingga saat ini. Sebagai respons terhadap situasi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara membuka posko pengaduan khusus untuk warga yang mengalami kerugian akibat gangguan pasokan listrik. Langkah ini dilakukan guna memastikan adanya dukungan hukum, bantuan, serta pendampingan terhadap masyarakat yang terdampak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Posko Pengaduan Sebagai Titik Pengumpul Data dan Pengawasan
Pemadaman listrik yang terus-menerus mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat telah mendorong LBH Borneo Nusantara untuk memperkuat upaya pengaduan. Posisi posko di beberapa kota seperti Banjarmasin, Banjarbaru, dan Palangka Raya bertujuan mengumpulkan laporan kerugian, mulai dari kebutuhan pangan hingga pengaruh terhadap aktivitas ekonomi. Dalam pernyataannya, Muhamad Pazri, pimpinan LBH, menegaskan bahwa posko ini juga berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap tindakan PLN dalam menyelesaikan masalah krisis listrik. “Main Agenda kita adalah menjamin hak masyarakat terpenuhi melalui data yang akurat dan langkah hukum yang tepat,” ujarnya.
Kerusakan Mesin di PLTGU Bangkanai Jadi Penyebab Utama Pemadaman
Sebagai penyebab utama krisis listrik, kerusakan mesin di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Bangkanai, Barito Utara, Kalimantan Tengah, masih menghambat pasokan tenaga listrik. Meski PLN menyatakan pasokan listrik dalam kondisi “siaga” sejak 3 Juli 2026, pemadaman bergilir tetap terjadi di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Dalam wawancara dengan Komisi III DPRD Kalsel, Iwan Soelistijono, General Manager PT PLN UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, mengungkapkan, “Main Agenda kami saat ini adalah memperbaiki pembangkit dengan cepat, meski perbaikan diperkirakan selesai pada September 2026.”
“Pemadaman listrik saat ini adalah bentuk keharusan karena tidak ada alternatif yang lebih baik. Main Agenda kita adalah menjaga stabilitas pasokan sekaligus mempercepat perbaikan,” ujar Iwan Soelistijono.
Kerugian akibat pemadaman listrik tidak hanya terasa bagi warga biasa, tetapi juga sangat mengganggu pelaku usaha kecil menengah (UMKM), perusahaan, serta industri yang bergantung pada suplai listrik. PBH LBH Borneo Nusantara siap memberikan bantuan hukum, mulai dari pengajuan klaim kerugian hingga pemantauan tindak lanjut dari PLN. Dengan adanya posko pengaduan, masyarakat dapat melaporkan kejadian yang terjadi secara langsung dan mendapatkan respon yang terorganisir.
Peran Pemerintah dalam Mempercepat Solusi Energi
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan, Endarto, menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara pihak terkait untuk menyelesaikan krisis listrik secepat mungkin. “Main Agenda pemerintah saat ini adalah memastikan akses listrik segera pulih, sementara kita terus mengembangkan sumber daya energi baru terbarukan,” jelas Endarto. Ia juga menyebutkan bahwa ketersediaan batubara menjadi faktor kunci dalam pemulihan pasokan listrik, sehingga keberlanjutan pasokan harus menjadi prioritas utama.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA), Priyadi, menambahkan bahwa anggota asosiasi berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan batubara nasional sesuai dengan Target Produksi Minimum (DMO). “Main Agenda kami adalah menjaga keseimbangan antara ekspor dan pasokan dalam negeri, terutama untuk memastikan stabilitas pasokan listrik bagi masyarakat,” tuturnya. Hal ini memberikan gambaran bahwa krisis listrik bukan hanya masalah teknis, tetapi juga terkait dengan kebijakan ekonomi dan distribusi sumber daya.
Pengaduan Masyarakat Jadi Sarana Percepatan Penyelesaian
Dengan adanya posko pengaduan, masyarakat bisa menyampaikan keluhan secara langsung kepada LBH Borneo Nusantara. Posko ini juga membuka peluang untuk menerima laporan melalui media sosial, sehingga mencakup lebih banyak kalangan. Penyusunan kajian hukum berdasarkan data yang terkumpul akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan kepada pihak yang bertanggung jawab atas pemadaman listrik. “Main Agenda kami adalah mengembangkan sistem pengaduan yang responsif dan akuntabel,” ujar Pazri dalam siaran pers.
Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Kalimantan Selatan terus mengeluhkan dampak pemadaman listrik yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Dengan adanya LBH Borneo Nusantara sebagai mitra, mereka dapat merasa lebih terlindungi dan memiliki akses untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Pengaduan masyarakat akan menjadi bukti nyata bagaimana krisis listrik memberikan dampak luas, yang perlu diatasi secara holistik.

