Vonis PN Semarang: Terdakwa Pemalsuan Dokumen Fidusia Dipidana 2 Tahun
Beritabaru1.com – Pengadilan Negeri Semarang baru saja menjatuhkan putusan penting dalam perkara pemalsuan dokumen jaminan fidusia. Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa David Tjahjadi Gunawan, yang juga dikenal sebagai David Tihang Prakasa Srikuning, harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Putusan ini dibacakan pada 27 Juli 2026 dalam sidang yang memeriksa perkara dengan nomor 198/Pid.Sus/2026/PN.Smg. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan praktik pemalsuan dokumen yang merugikan lembaga keuangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan yang menyesatkan. Tindakan terdakwa menyebabkan lahirnya perjanjian jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dasar hukum yang digunakan dalam putusan ini adalah Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang digabungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Vonis ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait dokumen fidusia.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp30 juta kepada terdakwa. Apabila terpidana tidak mampu membayar denda tersebut, maka harta dan pendapatan akan disita serta dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi jumlah denda, maka sisa pembayaran akan diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari. Hukuman ini mencerminkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus-kasus pemalsuan dokumen yang semakin meningkat.
Modus Operandi dan Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada bulan Maret 2024 ketika terdakwa mengajukan dua fasilitas kredit kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pollux. Kedua kredit tersebut meliputi Kredit Angsuran Berjangka (KAB) senilai Rp100 juta dan Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp350 juta. Pencairan kredit dilakukan pada 21 Maret 2024 dengan jaminan dua unit mobil BMW yang diikat menggunakan akta dan sertifikat jaminan fidusia. Terdakwa awalnya tampak memenuhi kewajiban pembayarannya dengan baik.
Namun, setelah melakukan enam kali pembayaran angsuran, terdakwa berhenti memenuhi kewajiban pembayaran baik pokok maupun bunga. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa diduga menggunakan identitas berbeda untuk mengajukan kredit. Hal ini bertujuan untuk menyembunyikan catatan kredit bermasalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggunaan identitas ganda ini menjadi salah satu modus operandi utama dalam kasus ini.
Selain itu, terdakwa juga menyerahkan dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) palsu sebagai agunan. Dokumen asli kendaraan tersebut diketahui masih menjadi jaminan pada lembaga pembiayaan lain, sehingga menimbulkan masalah dalam proses hukum. Praktik pemalsuan BPKB ini semakin memperparah kerugian yang dialami BPR Pollux. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya verifikasi dokumen dalam proses pencairan kredit.
Respons BPR Pollux terhadap Putusan Pengadilan
Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum BPR Pollux, Luhut Sagala, menyampaikan bahwa perseroan menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk komitmen BPR Pollux dalam menjaga kepercayaan nasabah, melindungi aset perusahaan, serta mengamankan dana masyarakat dari tindakan yang merugikan bank.
“PT BPR Pollux menghargai dan menghormati Putusan Pengadilan Negeri Semarang serta mengapresiasi kinerja majelis hakim dan aparat penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang adil dan transparan,” kata Luhut Sagala dalam keterangan tertulis.
Menurut Luhut, ketegasan langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab moral BPR Pollux dalam menjaga amanah nasabah, mengamankan aset bank, serta melindungi dana masyarakat dari tindakan iktikad tidak baik oleh pihak-pihak tertentu. BPR Pollux juga berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem verifikasi dokumen dalam proses pencairan kredit.
“Ketegasan langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab moral BPR Pollux dalam menjaga amanah nasabah, mengamankan aset bank, serta melindungi dana masyarakat dari tindakan iktikad tidak baik oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Luhut menambahkan bahwa BPR Pollux akan terus menempuh langkah hukum terhadap setiap pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan bank maupun nasabah. Meski demikian, BPR Pollux menyatakan putusan tersebut hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga proses hukum masih dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga berencana untuk melakukan evaluasi internal guna mencegah kasus serupa di masa depan.
Pentingnya Verifikasi Dokumen dalam Sistem Kredit
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga keuangan tentang pentingnya verifikasi dokumen yang ketat. Pemalsuan dokumen fidusia tidak hanya merugikan bank, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Dengan meningkatnya kasus-kasus serupa, diperlukan kolaborasi antara lembaga keuangan dan otoritas terkait untuk mencegah praktik-praktik penipuan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini
Apa vonis akhir yang dijatuhkan oleh PN Semarang? Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp30 juta kepada terdakwa David Tjahjadi Gunawan.
Berapa total nilai kredit yang dipalsukan? Terdakwa mengajukan dua kredit dengan total nilai Rp450 juta, yaitu KAB senilai Rp100 juta dan KJP sebesar Rp350 juta.
Mengapa terdakwa menggunakan identitas berbeda? Terdakwa menggunakan identitas berbeda untuk menyembunyikan catatan kredit bermasalah pada SLIK OJK.
Apakah putusan sudah berkekuatan hukum tetap? Hingga saat ini, putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga proses hukum masih dapat berlanjut.
