Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Nusantara
  3. PN Semarang Vonis Terdakwa Pemalsuan Dokumen Fidusia 2 Tahun Penjara, BPR Pollux Hormati Putusan
Nusantara

PN Semarang Vonis Terdakwa Pemalsuan Dokumen Fidusia 2 Tahun Penjara, BPR Pollux Hormati Putusan

Mark Brown - beritabaru1.com Reporter Jumat, 07 Agustus 2026 pukul 04:14 WIB 4 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
1786032434_0218cb3412465a4a566c
Foto : Mark Brown - beritabaru1.com

Vonis PN Semarang: Terdakwa Pemalsuan Dokumen Fidusia Dipidana 2 Tahun

Beritabaru1.com – Pengadilan Negeri Semarang baru saja menjatuhkan putusan penting dalam perkara pemalsuan dokumen jaminan fidusia. Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa David Tjahjadi Gunawan, yang juga dikenal sebagai David Tihang Prakasa Srikuning, harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Putusan ini dibacakan pada 27 Juli 2026 dalam sidang yang memeriksa perkara dengan nomor 198/Pid.Sus/2026/PN.Smg. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan praktik pemalsuan dokumen yang merugikan lembaga keuangan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan yang menyesatkan. Tindakan terdakwa menyebabkan lahirnya perjanjian jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dasar hukum yang digunakan dalam putusan ini adalah Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang digabungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Vonis ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait dokumen fidusia.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp30 juta kepada terdakwa. Apabila terpidana tidak mampu membayar denda tersebut, maka harta dan pendapatan akan disita serta dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi jumlah denda, maka sisa pembayaran akan diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari. Hukuman ini mencerminkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus-kasus pemalsuan dokumen yang semakin meningkat.

Modus Operandi dan Kronologi Perkara

Kasus ini bermula pada bulan Maret 2024 ketika terdakwa mengajukan dua fasilitas kredit kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pollux. Kedua kredit tersebut meliputi Kredit Angsuran Berjangka (KAB) senilai Rp100 juta dan Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp350 juta. Pencairan kredit dilakukan pada 21 Maret 2024 dengan jaminan dua unit mobil BMW yang diikat menggunakan akta dan sertifikat jaminan fidusia. Terdakwa awalnya tampak memenuhi kewajiban pembayarannya dengan baik.

Namun, setelah melakukan enam kali pembayaran angsuran, terdakwa berhenti memenuhi kewajiban pembayaran baik pokok maupun bunga. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa diduga menggunakan identitas berbeda untuk mengajukan kredit. Hal ini bertujuan untuk menyembunyikan catatan kredit bermasalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggunaan identitas ganda ini menjadi salah satu modus operandi utama dalam kasus ini.

Selain itu, terdakwa juga menyerahkan dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) palsu sebagai agunan. Dokumen asli kendaraan tersebut diketahui masih menjadi jaminan pada lembaga pembiayaan lain, sehingga menimbulkan masalah dalam proses hukum. Praktik pemalsuan BPKB ini semakin memperparah kerugian yang dialami BPR Pollux. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya verifikasi dokumen dalam proses pencairan kredit.

Respons BPR Pollux terhadap Putusan Pengadilan

Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum BPR Pollux, Luhut Sagala, menyampaikan bahwa perseroan menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk komitmen BPR Pollux dalam menjaga kepercayaan nasabah, melindungi aset perusahaan, serta mengamankan dana masyarakat dari tindakan yang merugikan bank.

“PT BPR Pollux menghargai dan menghormati Putusan Pengadilan Negeri Semarang serta mengapresiasi kinerja majelis hakim dan aparat penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang adil dan transparan,” kata Luhut Sagala dalam keterangan tertulis.

Menurut Luhut, ketegasan langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab moral BPR Pollux dalam menjaga amanah nasabah, mengamankan aset bank, serta melindungi dana masyarakat dari tindakan iktikad tidak baik oleh pihak-pihak tertentu. BPR Pollux juga berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem verifikasi dokumen dalam proses pencairan kredit.

“Ketegasan langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab moral BPR Pollux dalam menjaga amanah nasabah, mengamankan aset bank, serta melindungi dana masyarakat dari tindakan iktikad tidak baik oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Luhut menambahkan bahwa BPR Pollux akan terus menempuh langkah hukum terhadap setiap pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan bank maupun nasabah. Meski demikian, BPR Pollux menyatakan putusan tersebut hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga proses hukum masih dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga berencana untuk melakukan evaluasi internal guna mencegah kasus serupa di masa depan.

Pentingnya Verifikasi Dokumen dalam Sistem Kredit

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga keuangan tentang pentingnya verifikasi dokumen yang ketat. Pemalsuan dokumen fidusia tidak hanya merugikan bank, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Dengan meningkatnya kasus-kasus serupa, diperlukan kolaborasi antara lembaga keuangan dan otoritas terkait untuk mencegah praktik-praktik penipuan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini

Apa vonis akhir yang dijatuhkan oleh PN Semarang? Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp30 juta kepada terdakwa David Tjahjadi Gunawan.

Berapa total nilai kredit yang dipalsukan? Terdakwa mengajukan dua kredit dengan total nilai Rp450 juta, yaitu KAB senilai Rp100 juta dan KJP sebesar Rp350 juta.

Mengapa terdakwa menggunakan identitas berbeda? Terdakwa menggunakan identitas berbeda untuk menyembunyikan catatan kredit bermasalah pada SLIK OJK.

Apakah putusan sudah berkekuatan hukum tetap? Hingga saat ini, putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga proses hukum masih dapat berlanjut.

Related Reading

  • Latest articles and updates: PN Semarang Vonis Terdakwa Pemalsuan Dokumen
Bagikan:

Berita Terkait

1786031519_0180ffe4d48d7ef0c481

Modus Ngaku OJK dan Polisi, Sindikat Online Scamming Raup Rp6,7 Miliar Dibongkar di Medan

7 Agu 2026
1786032634_b5ec0449446c6d90be94

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kompas Arah Kebijakan, Wali Kota Tegal Hadiri Rakorda di Semarang

7 Agu 2026
1786033101_172c8f47c7f5431b4b59

Investor AS Bangun Fasilitas Pengolahan Sampah di Soloraya, Dukung Target Jateng Zero Sampah 2028

7 Agu 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

1786031354_29292135553070a7afae

Negosiasi AS-Iran Hampir Rampung

52 menit yang lalu
1786031465_3bc6fa20135e8044e086

Negara Muslim Kecam Pelanggaran Israel dan Hambatan Rencana Damai Trump di Gaza

53 menit yang lalu
1786031610_cd64d3df3abfb8040cd7

Apes! Pria di Tanjung Priok Tersengat Listrik saat Coba Curi Kabel Gardu PLN

55 menit yang lalu
1786031871_672cace7f7121cc0cc72

Kamu Ingin Rintis Jenama Kosmetik Sendiri? Ada Banyak Pilihan Perusahaan Maklun di Pameran Ini!

56 menit yang lalu
1786031519_0180ffe4d48d7ef0c481

Modus Ngaku OJK dan Polisi, Sindikat Online Scamming Raup Rp6,7 Miliar Dibongkar di Medan

56 menit yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (498)
  • Fashion (5)
  • Forum Mahasiswa (2)
  • Haji (28)
  • Hiburan (290)
  • Humaniora (884)
  • Internasional (460)
  • Jabar (88)
  • Jelita (21)
  • Kesehatan (7)
  • Kolom Pakar (5)
  • Kuliner (22)
  • Megapolitan (182)
  • Nusantara (623)
  • Olahraga (199)
  • Opini (77)
  • Otomotif (34)
  • Piala Dunia 2026 (264)
  • Politik Dan Hukum (267)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (515)
  • Teknologi (253)
  • Travelista (41)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Mengapa Konsumsi Daging Penting untuk Mencapai Usia 100 Tahun
  • Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Bawa Kabur Motor Teman – Perempuan di Kukar Ditangkap Polisi
  • Main Agenda: Pengamat Soroti Peran Strategis Indonesia di Tengah Dinamika ASEAN

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.