Nusantara

Viral akibat tidak Bayar Salon dan Over Stay, Dua WNA akan Dideportasi dari Bali

1787141300_abdb489cde5f2be3efaa
Foto : Mark Jones - beritabaru1.com
Daftar Isi
  1. Dua WNA Dideportasi Sekaligus dari Bali Usai Kasus Overstay dan Sengketa Salon
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Dua WNA Dideportasi Sekaligus dari Bali Usai Kasus Overstay dan Sengketa Salon

Beritabaru1.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar baru saja memulangkan dua warga negara asing secara bersamaan. Keduanya adalah perempuan berinisial KAH (33 tahun, berkewarganegaraan Jerman) dan NF (25 tahun, berkewarganegaraan Norwegia). Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengonfirmasi bahwa tindakan pemulangan tersebut dilaksanakan sesuai kerangka hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Kedua WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian mulai dari over stay hingga kasus viral bermasalah dengan sebuah salon kecantikan di wilayah Imigrasi Denpasar,” ujarnya Rabu (19/8).

Kasus NF: Sengketa Salon di Canggu Berujung Mediasi

Sebelum masalah izin tinggalnya terungkap, NF terlebih dahulu menjadi perbincangan di media sosial. Perempuan asal Norwegia itu tertangkap kamera menolak melunasi biaya perawatan di sebuah salon kecantikan kawasan Canggu, Kuta Utara. Pemicunya adalah ketidakpuasan NF terhadap hasil perapihan alisnya, yang kemudian memicu adu argumen dan terekam dalam video yang menyebar luas.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, NF kembali mendatangi salon tersebut. Kedua pihak akhirnya sepakat membawa persoalan ke Polsek Kuta Utara untuk dimediasi. Setelah perdamaian tercapai, penanganan pelanggaran izin tinggal NF diserahkan ke pihak imigrasi.

Overstay NF: VoA Kedaluwarsa Sejak Juli 2026

Pemeriksaan dokumen oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menunjukkan bahwa Visa on Arrival (VoA) milik NF telah melewati masa berlakunya sejak 7 Juli 2026. Dengan demikian, NF tercatat overstay selama 34 hari dan dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

NF menjelaskan bahwa dirinya sempat dirawat di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggal tertunda. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh uang yang dimilikinya telah habis untuk kebutuhan harian, sehingga tidak mampu membayar beban biaya keimigrasian.

Setelah diamankan pada Senin, 10 Agustus 2026, NF menjalani pendetensian sementara selama tiga hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pada Rabu siang, 12 Agustus 2026, ia resmi dipindahkan ke Rudenim Denpasar.

Kasus KAH: Overstay 84 Hari Akibat Kehabisan Dana

Pada hari yang sama dengan pemindahan NF, Rudenim Denpasar juga menerima penyerahan seorang perempuan Jerman berinisial KAH, kelahiran Ansbach. Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan KAH setelah ditemukan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya (ITK) selama 84 hari, yang merupakan pelanggaran Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011.

KAH beralasan bahwa dirinya terpaksa overstay karena kehabisan akomodasi sekaligus dana untuk memperpanjang izin tinggal maupun membeli tiket kepulangan ke Jerman. Sebelum dipindahkan ke Rudenim, ia menjalani pendetensian dua hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Proses Administratif dan Percepatan Deportasi

“Kami menerima dua WNA tersebut karena menunggu proses deportasi. Langkah pendetensian ini mutlak diambil sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian guna menyiapkan seluruh proses administrasi pemulangan mereka ke negara masing-masing,” ujar Teguh Mentalyadi.

Teguh menambahkan bahwa salah satu deteni memerlukan penanganan medis khusus yang menuntut percepatan jadwal deportasi.

“Khusus untuk warga negara Norwegia, saudari NF terdapat perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, kami akan segera menjadwalkan percepatan pendeportasian yang bersangkutan. Proses pemulangan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak keluarga, yang telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi seluruh biaya tiket penerbangan kepulangan yang bersangkutan ke Norwegia,” pungkasnya.

Rudenim Denpasar menegaskan komitmennya bersama seluruh jajaran Keimigrasian di Bali untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas sekaligus humanis. Koordinasi intensif dengan Perwakilan Negara Jerman dan Norwegia juga dipastikan terus berjalan guna memproses dokumen perjalanan serta menjamin kelancaran deportasi kedua warga asing tersebut.

Frequently Asked Questions

What is Viral akibat tidak Bayar Salon dan Over?

Viral akibat tidak Bayar Salon dan Over is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Viral akibat tidak Bayar Salon dan Over matter?

Viral akibat tidak Bayar Salon dan Over matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment