Revisi UU P2SK dan Arah Baru Kedaulatan Finansial Indonesia
New Policy – Sebagai bagian dari New Policy yang mendorong transformasi ekonomi, revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi penting untuk menegaskan kembali kontrol penuh atas jalur finansial nasional. New Policy ini mencakup kebijakan yang dirancang untuk mengubah paradigma dari pengekspor bahan baku menjadi negara yang mampu mengatur harga pasar, mengendalikan aliran investasi, dan membangun infrastruktur keuangan yang mandiri. Dalam dunia yang semakin bergerak cepat, kemampuan negara untuk menetapkan kebijakan yang tepat menghadirkan peluang besar dalam memperkuat kedaulatan finansial, terutama dalam menghadapi tantangan global yang mengubah cara ekonomi berjalan.
Strategi Penyesuaian untuk Penguasaan Ekonomi
Revisi UU P2SK menggambarkan New Policy yang mengakui bahwa posisi ekonomi tidak lagi bergantung pada kuantitas sumber daya, tetapi pada kapasitas mengelola sistem keuangan secara efektif. Dengan kekayaan mineral yang luar biasa, seperti nikel dan batu bara, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengubah dari sekadar penerima manfaat pasar internasional menjadi penentu harga. New Policy ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang mengakomodasi inovasi teknologi finansial sambil memastikan stabilitas ekonomi. Selain itu, pengaturan yang lebih rapi dalam pengelolaan dana, kredit, dan investasi diharapkan menjadi pilar utama dalam memperkuat kemandirian keuangan.
Ekonom politik Susan Strange menekankan bahwa penguasaan sistem keuangan adalah bagian dari structural power. Dengan New Policy ini, Indonesia berusaha menjadi pelaku utama dalam membangun sistem keuangan yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, bukan hanya sebagai pengekspor atau penipu.
Dalam rangka mengimplementasikan New Policy, DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen untuk mengubah cara ekonomi beroperasi. Kebijakan yang diusulkan mengakui bahwa kekayaan sumber daya alam tidak cukup untuk menjamin kesejahteraan jangka panjang. Sebaliknya, penguasaan atas sistem keuangan dan peran penentu harga menjadi kunci. Pihak berwenang mencoba menyelaraskan kebijakan tersebut dengan kebutuhan ekonomi nasional, termasuk menetapkan harga yang lebih sesuai dengan kinerja domestik dan menjamin transparansi dalam proses.
Transformasi Digital dan Penguasaan Aset
Kebijakan digitalisasi sektor keuangan menjadi bagian integral dari New Policy. Dengan munculnya tokenisasi aset, blockchain, dan stablecoin, Indonesia berusaha menjaga keseimbangan antara inovasi dan stabilitas. Di sisi lain, revisi UU P2SK menegaskan bahwa transisi ke sistem keuangan digital harus dilakukan secara bertahap, dengan langkah-langkah yang jelas dan kebijakan yang terukur. Hal ini penting untuk menghindari risiko seperti kebocoran dana, penipuan digital, dan ketergantungan terhadap sistem luar.
Indonesia yang telah menarik lebih dari 14 juta investor kripto menjadi contoh bagus tentang komitmen New Policy untuk mendorong ekosistem keuangan yang inklusif. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kebijakan yang dirancang tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga pada penguatan daya saing. Misalnya, melalui pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Indonesia, New Policy ini mencoba mengubah posisi negara dari price taker menjadi price maker, memperkuat perdagangan domestik, dan menaikkan nilai tambah dari kekayaan alam.
Keberlanjutan dan Sosial dalam New Policy
Sebagai bagian dari New Policy, UU P2SK juga menekankan pentingnya keberlanjutan dalam penguasaan keuangan. Regulasi yang diperbarui bertujuan menciptakan sistem keuangan yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko seperti pinjaman online ilegal atau spekulasi yang berlebihan. Dengan memasukkan aturan perlindungan sosial, New Policy ini mencoba memastikan bahwa kekayaan finansial nasional menjadi alat untuk kesejahteraan umum, bukan hanya keuntungan sekelompok pihak.
Dalam konteks ini, New Policy dianggap sebagai jawaban atas kebutuhan Indonesia untuk menjadi negara yang mandiri secara keuangan. Kebijakan tersebut memperkuat tata kelola pembiayaan, meningkatkan akuntabilitas, dan mendorong transparansi. Peningkatan kepercayaan pelaku global terhadap sistem keuangan Indonesia diharapkan menjadi faktor pendorong utama dalam memperkuat kredibilitas sebagai penentu harga. Ini menunjukkan bahwa New Policy bukan hanya mengubah struktur, tetapi juga mengarahkan arah pembangunan ekonomi ke masa depan yang lebih kuat dan inklusif.
