Menjadikan Pancasila sebagai Rumah Aman bagi Perempuan
Topics Covered merupakan tema utama yang menyatukan berbagai isu terkait perlindungan perempuan dalam konteks Pancasila. Di tengah tantangan kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, dan perdagangan orang, Pancasila seharusnya menjadi pedoman yang melindungi martabat dan hak-hak mereka. Namun, dalam praktiknya, konsep ini sering diabaikan, sehingga perempuan menjadi korban yang terlupakan di tengah kemajuan negara.
Nilai Pancasila yang Tidak Teraplikasikan dalam Kehidupan Nyata
Topics Covered menyebutkan bahwa negara Indonesia, meskipun dikenal sebagai bangsa beragama, justru mengalami krisis kekerasan terhadap perempuan selama lebih dari dua dekade terakhir. Masjid dan gereja yang jumlahnya banyak tidak cukup menjadi penyelesaian, karena ceramah etika sering kali dianggap lebih penting dari tindakan nyata dalam mengakhiri kekerasan. Pancasila, sebagai dasar negara, menjadi simbol yang terpahat di bumi, tetapi tidak selalu dioperasionalisasikan untuk melindungi perempuan.
Di ruang privat seperti rumah, Topics Covered menggambarkan bagaimana anak perempuan bisa menjadi korban kekerasan seksual dari ayah, paman, atau saudara. Istri pun hidup dalam ketakutan terhadap suami, yang mengakibatkan tubuh perempuan menjadi tempat luka menumpuk tanpa keadilan. Meski nilai-nilai Pancasila menggarisbawahi keadilan sosial dan kemanusiaan, mereka sering diabaikan dalam praktik sehari-hari.
Krisis Kekerasan dalam Pendidikan dan Institusi Keamanan
Topics Covered menyoroti bagaimana kekerasan seksual terus terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat membentuk karakter manusia. Di sini, kekerasan dilakukan atas nama menjaga citra lembaga, sementara korban perempuan terus diintimidasi atau dipersalahkan. Di sisi lain, institusi keamanan seperti TNI dan Polri juga menjadi penjaga keadilan, tetapi justru mengabaikan perempuan dalam kasus KDRT.
Data dari LBH APIK menunjukkan bahwa 70% kasus kekerasan seksual ditutup oleh pihak kepolisian, tanpa perempuan tersebut mendapatkan perlindungan yang layak. Jala PRT, yang mencatat kasus serupa terhadap pekerja rumah tangga, juga menemukan bahwa pelaku sering memenangkan tuntutan. Dalam konteks ini, Topics Covered menjadi bukti bagaimana implementasi Pancasila tidak sepenuhnya mengakar ke dalam kehidupan sosial.
TIDAK ADA RUANG AMAN UNTUK PEREMPUAN
Topics Covered menegaskan bahwa Pancasila, meski diucapkan sebagai slogan politik, gagal menjadi sistem kehidupan yang mampu melindungi perempuan. Konsep “asih, asah, asuh” yang seharusnya menggambarkan kepedulian kolektif, sering dipandang sebagai teori abstrak, bukan praktek nyata. Perempuan, sebagai tempat kehidupan dimulai, terus menghadapi ancaman yang menggambarkan ketidakadilan dalam struktur sosial.
Kebijakan seperti Undang-Undang TPKS yang telah diterapkan sejak lama, justru tidak cukup mengubah realitas. Perempuan sering kali menjadi korban yang terlupakan, sementara institusi negara fokus pada menjaga reputasi lembaga. Dalam kehidupan berkelanjutan, kecerdasan dan ketahanan biologis anak-anak bergantung pada perawatan ibu, sehingga kekerasan terhadap perempuan berarti merusak basis kehidupan bangsa.
Dalam rangka membangun masyarakat yang Pancasilais, Topics Covered menekankan perlunya transformasi budaya dan struktur sosial. Pancasila bukan hanya doktrin agama atau ideologi, tetapi konsep yang membangun relasi kehidupan antarmanusia. Dengan demikian, perlindungan perempuan menjadi penjaga keutuhan nilai-nilai Pancasila itu sendiri, yang menggambarkan keadilan, kesalehan, dan kerja sama antarwarga negara.
