174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT Ke-81 RI
Daftar Isi
174.791 Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana di HUT ke-81 RI
Beritabaru1.com – Pada Senin (17/8), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, total 174.791 narapidana dan anak binaan memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana. Rincian pemberian tersebut mencakup 173.706 narapidana yang menerima Remisi Umum (RU) serta 1.085 Anak Binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) 2026.
Upacara Simbolis dan Penyerahan Serentak
Penyerahan RU dan PMPU secara simbolis dilaksanakan dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 RI yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan. Secara bersamaan, penyerahan juga digelar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di penjuru Indonesia.
Posisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan secara baik.
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus.
Rincian Kategori Penerima
Dari 173.706 narapidana penerima RU, mayoritas yakni 170.143 orang memperoleh RU I, yang berarti mereka masih harus menjalani sisa masa pidana setelah potongan diberikan. Sisanya, 3.563 narapidana, menerima RU II sehingga langsung memperoleh kebebasan setelah remisi diterapkan.
Untuk kategori Anak Binaan, dari 1.085 penerima PMPU, sebanyak 1.057 orang memperoleh PMPU I dan masih melanjutkan masa pembinaan. Sementara 28 Anak Binaan lainnya menerima PMPU II dan langsung bebas setelah pengurangan masa pidana berlaku.
Sebaran Wilayah
Jawa Barat menempati peringkat pertama sebagai wilayah dengan jumlah penerima RU terbanyak, mencapai 19.269 narapidana. Disusul Sumatra Utara dengan 18.222 narapidana dan Jawa Timur sebanyak 14.673 narapidana.
Dalam kategori PMPU, Sumatra Utara mencatat penerima terbanyak dengan 94 Anak Binaan, kemudian Jawa Barat sebanyak 86 orang, dan Jawa Timur sebanyak 85 orang.
Remisi sebagai Motivasi Pembinaan
Agus menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan menjadi dorongan bagi narapidana untuk mempertahankan disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian secara konsisten.
“RU menjadi motivasi bagi Narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” katanya.
Pendekatan Khusus bagi Anak Binaan
Menurut Agus, PMPU bagi Anak Binaan membawa makna yang lebih dalam karena negara memandang anak sebagai generasi penerus yang masih memiliki ruang luas untuk memperbaiki masa depan.
“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” ucapnya.
Pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengajak seluruh narapidana dan Anak Binaan untuk memanfaatkan pemberian remisi serta pengurangan masa pidana sebagai momentum mempertahankan perubahan positif yang telah terbentuk selama masa pembinaan.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” kata Mashudi.
Dampak pada Anggaran Negara
Pemberian RU dan PMPU 2026 turut berdampak pada efisiensi anggaran. Pemerintah mencatat bahwa pengurangan masa pidana tersebut menghemat biaya makan narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp358,92 miliar.
Remisi Tambahan untuk Korban Bencana
Di luar RU dan PMPU 2026, pemerintah juga memberikan Remisi Tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. Mereka sebelumnya secara sukarela kembali serta turut membantu proses perbantuan dan pemulihan di Lapas setelah kejadian banjir Sumatra pada 2025. Besaran Remisi Tambahan yang diberikan bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua bulan.
Pemberian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA,” kata Agus.
“Kita tidak ingin kondisi bencana justru menimbulkan korban atau membahayakan Warga”
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 174 791 Narapidana dan Anak Binaan?
174 791 Narapidana dan Anak Binaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 174 791 Narapidana dan Anak Binaan matter?
174 791 Narapidana dan Anak Binaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.