KPK Sita Rp21,2 Miliar dari OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Beritabaru1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita total nilai barang bukti mencapai **KPK Sita Rp21 2 Miliar** dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Operasi ini dilakukan pada Kamis (9/7/2026), dengan 18 orang ditangkap di tiga wilayah berbeda, yaitu Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri. Pemidanaan korupsi yang terungkap ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Latar Belakang Kasus Korupsi di Pemkab Sukoharjo
Kasus korupsi yang menyeret Etik Suryani dan timnya merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap praktik penggelapan dana desa serta pengalihan keuntungan proyek pembangunan di Sukoharjo. Sebelumnya, KPK telah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan kesepakatan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat daerah, termasuk kementerian perencanaan dan pembangunan daerah. Penangkapan ini menunjukkan langkah tegas KPK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Detil Operasi OTT dan Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi OTT yang berlangsung pada 9 Juli 2026, KPK menyita berbagai barang bukti yang mencerminkan kekayaan dan pengelolaan dana yang tidak transparan. Barang bukti utama terdiri dari uang tunai, mata uang asing, serta logam mulia. Total nilai barang bukti mencapai **KPK Sita Rp21 2 Miliar**, dengan uang tunai sebesar Rp6,4 miliar dan mata uang asing senilai Rp7,5 miliar. Mata uang asing yang diamankan meliputi dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.
KPK juga menyita 25 keping logam mulia dengan berat total 2,5 kg, yang memiliki nilai sekitar Rp7,3 miliar. Barang-barang ini ditemukan di ruang kerja Kepala BPKAD berinisial RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri, serta dari tangan Sekretaris BPKAD berinisial ND. Penemuan barang bukti di beberapa titik menunjukkan keselarasan dalam upaya penyelundupan dana korupsi.
Kelompok Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Dari total sitaan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Etik Suryani (Bupati Sukoharjo), Richard Tri Handoko (RCH), dan Tri Mulyo (TRM). Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau f, serta Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menyangkut tindak pidana korupsi seperti penerimaan suap, penggelapan, dan penyimpangan dana.
KPK menyatakan bahwa barang bukti yang disita bukan hanya uang tunai dan logam mulia, tetapi juga dokumen-dokumen terkait penggunaan dana desa. Dokumen ini menjadi bukti kuat bahwa ada upaya penyimpangan dana dalam proyek-proyek kecil yang dikelola oleh pemerintah daerah. Penetapan tersangka juga menunjukkan bahwa KPK mengejar tanggung jawab hukum secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Proses Pemeriksaan dan Sumber Informasi
Para tersangka diperiksa di Polresta Surakarta, dengan sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk mengungkap alur dana korupsi serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Sumber informasi menuturkan bahwa KPK terus menggali detail dalam rangka menyusun berkas penyelidikan yang komprehensif.
OTT ini juga menyoroti peran aktif KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Dengan menyita **KPK Sita Rp21 2 Miliar**, lembaga antikorupsi ini menunjukkan komitmen untuk memastikan transparansi penggunaan dana publik. Pemerintah daerah setempat berharap kasus ini menjadi momentum untuk reformasi sistem pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
KPK berkomitmen untuk terus mengungkap praktik korupsi di berbagai wilayah. Kasus Etik Suryani dan timnya di Sukoharjo menjadi contoh nyata bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga merata di tingkat daerah. Upaya penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan langkah-langkah terukur untuk menegakkan hukum korupsi secara tegas.

