Latest Program: Ribuan Penginapan di Airbnb hingga Agoda Terancam Dihapus Mulai Agustus 2026
Latest Program yang diumumkan oleh Kementerian Pariwisata Indonesia (Kemenpar) menimbulkan perubahan signifikan dalam sektor akomodasi pariwisata. Sebanyak 1.600 penginapan yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah terancam dihapus dari platform Online Travel Agent (OTA), seperti Airbnb, Agoda, dan Traveloka, mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini bertujuan memperkuat pengelolaan industri pariwisata, menjaga kualitas layanan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan kenyamanan wisatawan.
Latar Belakang Kebijakan Pemangkasan Penginapan
Kebijakan Latest Program diambil sebagai respons terhadap lonjakan cepat penginapan digital yang tidak seluruhnya diawasi secara ketat. Pemerintah menyadari bahwa banyak penginapan berbasis digital, seperti homestay, guesthouse, atau vila, masih beroperasi tanpa mendapatkan izin usaha yang sah. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dalam regulasi, pengelolaan pajak, dan perlindungan konsumen. Kebijakan ini diperkenalkan untuk menciptakan tata kelola yang lebih rapi, konsisten, dan berkelanjutan di industri pariwisata.
Langkah penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong transparansi dalam pengelolaan properti akomodasi. Dengan memastikan setiap penginapan memiliki izin resmi, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko penggunaan fasilitas yang tidak memenuhi standar kebersihan, keamanan, atau keselamatan. Selain itu, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepada wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, dengan menegakkan regulasi yang berlaku.
Proses dan Timeline Penertiban
Pelaku usaha yang terdaftar dalam Latest Program diberikan tenggat waktu selama dua bulan, yaitu hingga 1 Agustus 2026, untuk mengurus izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika tidak dapat menyelesaikan proses pendaftaran dalam jangka waktu tersebut, penginapan mereka akan secara otomatis dihapus dari platform OTA. Proses ini melibatkan pengintegrasian data properti ke sistem pemerintah, sehingga setiap penginapan harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai.
Pemerintah juga mendorong penginapan berbasis digital untuk memperbarui status legalitas mereka. Hal ini termasuk pengisian data lengkap di akun mitra di platform seperti Airbnb, Agoda, atau Traveloka, agar tidak terkena penghapusan otomatis dari sistem API yang terhubung ke database pemerintah. Dengan demikian, para pengusaha diberi kesempatan untuk beradaptasi sebelum tanggal batas akhir.
Langkah ini dianggap penting untuk menegakkan standar yang sama antara penginapan tradisional dan penginapan digital. Dengan adanya Latest Program, pemerintah ingin menciptakan lingkungan usaha yang adil, serta memastikan semua pelaku usaha berkontribusi pada penerimaan pajak negara. Hal ini juga membantu menekan praktik bisnis yang tidak teratur, seperti penginapan tanpa izin yang beroperasi secara sembarangan.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Kemenpar juga memberikan saran konkret kepada pemilik penginapan. Mereka diwajibkan melakukan pendaftaran NIB secara mandiri dan memastikan data properti telah terintegrasi ke sistem pemerintah. Selain itu, pemilik penginapan harus melengkapi dokumen keamanan, seperti sertifikat kesehatan, keselamatan, dan kebersihan, agar tetap dapat beroperasi setelah 1 Agustus 2026. Dengan demikian, Latest Program tidak hanya mengatur pendaftaran, tetapi juga mendorong kualitas layanan secara menyeluruh.
Keputusan penertiban ini mendapat respons positif dari sejumlah pihak, meski ada pula yang menilai bahwa tenggat waktu dua bulan terbilang singkat. Namun, pihak Kemenpar menegaskan bahwa Latest Program bertujuan untuk mengatur sektor pariwisata secara lebih efektif. Sejumlah pelaku usaha mengapresiasi langkah ini karena memberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi usaha mereka. Pemerintah juga berharap, melalui kebijakan ini, penginapan digital akan lebih kredibel dan menarik bagi wisatawan.
Latest Program dianggap sebagai bagian dari perbaikan besar dalam pengelolaan pariwisata Indonesia. Dengan adanya penghapusan otomatis penginapan tanpa izin, pemerintah menegaskan komitmen dalam menjaga kualitas layanan, mengurangi risiko penggunaan properti yang tidak sesuai standar, serta memastikan setiap penginapan berkontribusi pada penerimaan pajak. Diharapkan, kebijakan ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan profesional, sehingga dapat menarik investasi serta pengunjung wisatawan dari dalam dan luar negeri.
