New Policy: DPR Dukung Pelibatan Koperasi Petani Sawit dalam Program B50
Beritabaru1.com – Penyusunan new policy terkait keterlibatan koperasi petani sawit dalam program biodiesel B50 semakin mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan komitmen untuk memastikan koperasi swadaya dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) turut andil dalam ekosistem produksi B50, yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam meningkatkan produksi energi terbarukan. Dalam rapat khusus yang dihadiri para pengambil kebijakan, penekanan pada new policy ini menunjukkan upaya untuk menyelaraskan kepentingan petani dengan kebijakan nasional.
Latar Belakang Kebijakan Baru
Program B50, yang merupakan biodiesel dengan kandungan 50% minyak nabati, dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus mendukung pertumbuhan industri kelapa sawit yang berkelanjutan. Namun, hingga kini, partisipasi koperasi petani dalam produksi FAME (Fatty Acid Methyl Ester) masih terbatas. Komisi XII DPR, dalam pertemuan terbarunya, memberikan respons positif terhadap usulan Sawit Watch dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang menekankan pentingnya inklusi koperasi dalam new policy tersebut.
Menurut Ketua Komisi XII, Bambang Patijaya, koperasi petani sawit perlu diakui sebagai bagian integral dari sistem produksi B50. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan kebijakan ini ke Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dibahas lebih lanjut. “Kebijakan ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang mengubah struktur industri agar lebih inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
“FAME memiliki sejumlah persyaratan penting, seperti legalitas hukum, izin usaha, bukti kepemilikan lahan, izin lingkungan, Amdal, dan sertifikat industri,” jelas Bambang.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam new policy adalah standar kualitas produksi yang ketat. Bambang menjelaskan bahwa produsen FAME wajib memenuhi persyaratan teknis serta lingkungan agar bisa terlibat dalam program B50. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produksi bahan bakar hijau tidak hanya berdampak positif secara ekonomi, tetapi juga ekologis. “Dengan new policy ini, kita bisa meminimalkan risiko eksploitasi lahan yang tidak berkelanjutan,” tambahnya.
Langkah Implementasi Kebijakan
Dalam rangka mewujudkan new policy terkait koperasi petani sawit, Dirjen EBTKE ditunjuk sebagai pelaksana teknis kebijakan tersebut. Pemenuhan standar industri dan kualifikasi teknis akan menjadi fokus utama dalam peningkatan produksi FAME. Bambang menekankan bahwa pengawasan terhadap usaha koperasi perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan konsistensi kualitas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menurut Bambang, pertumbuhan hilirisasi kelapa sawit dalam negeri telah mencapai 146 jenis produk turunan. new policy diharapkan bisa memperkuat posisi industri lokal dalam memenuhi target produksi B50 yang semakin tinggi. Ia juga mengungkapkan bahwa koperasi dan UMKM diharapkan bisa menjadi pilar utama dalam memastikan transisi ke energi terbarukan berjalan efektif dan berkelanjutan.

