Pengamat Nilai Perpres Ojol Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat
Regulasi Ojol Hadirkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Pengemudi
Beritabaru1.com – Peraturan Presiden mengenai transportasi daring atau yang dikenal sebagai Perpres Ojol diproyeksikan selesai dan ditandatangani resmi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-81 pada tanggal 17 Agustus 2026. Dokumen regulasi ini disusun dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum serta menciptakan keseimbangan hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi. Langkah strategis ini diharapkan dapat mengubah lanskap industri transportasi digital di Indonesia menjadi lebih berkeadilan.
Boni Hargens, seorang analis politik dan hukum sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), menilai langkah ini sebagai bentuk intervensi nyata pemerintah. Tujuannya adalah memperkuat posisi tawar jutaan pengemudi ojol yang selama ini dianggap rentan dalam hubungan kerja mereka. Menurut Boni, regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting untuk masa depan ekonomi digital Indonesia.
“Urgensi utama di balik penerbitan Perpres Ojol adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kesejahteraan bagi jutaan pengemudi ojol yang selama ini berada dalam posisi tawar lemah terhadap perusahaan aplikasi,” ujar Boni melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).
Tiga Pilar Utama Regulasi Baru
Dalam paparannya, Boni menguraikan tiga urgensi mendasar yang menjadi fokus dalam regulasi tersebut. Pertama, terkait dengan pemotongan komisi yang selama ini dinilai terlalu tinggi. Sebelumnya, potongan tersebut kerap melampaui angka 20 persen dari total tarif perjalanan. Melalui aturan baru ini, batas maksimal potongan komisi aplikator akan dipangkas menjadi 8 persen. Dengan demikian, pengemudi berhak mendapatkan setidaknya 92 persen dari pendapatan per perjalanan untuk mendongkrak kesejahteraan mereka.
Kedua, regulasi ini menyoroti pentingnya kepastian jaminan sosial dan keselamatan kerja. Selama ini, status kemitraan yang melekat pada pengemudi sering kali membuat mereka luput dari hak-hak ketenagakerjaan formal. Oleh karena itu, payung hukum Perpres dirancang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial dan kesehatan yang layak bagi para pengemudi yang bekerja di jalan. Hal ini mencakup akses terhadap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, aspek penataan relasi kemitraan yang lebih adil dan transparan menjadi poin penting. Perpres ini meniadakan tindakan sepihak oleh pihak aplikator, terutama dalam penentuan formula tarif maupun sanksi penonaktifan akun secara sepihak tanpa mekanisme klarifikasi yang jelas. Transparansi dalam setiap keputusan menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi.
Adaptasi Terhadap Lanskap Bisnis Modern
Selain ketiga aspek kesejahteraan mitra di atas, Boni menambahkan bahwa draf regulasi juga dirancang adaptif terhadap lanskap bisnis modern. Pengawasan terpadu lintas kementerian nantinya tidak hanya menjangkau layanan transportasi penumpang roda dua, melainkan diperluas ke sektor pengantaran makanan dan jasa pengiriman barang atau logistik. Perluasan cakupan ini memastikan bahwa semua pelaku ekonomi digital mendapatkan perlakuan yang setara.
“Dengan penataan menyeluruh dari aspek pembatasan komisi, kepastian hak jaminan sosial, hingga transparansi sanksi kemitraan, regulasi ini diharapkan menciptakan iklim industri transportasi digital yang sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh pihak,” katanya. Implementasi yang baik akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Koordinasi lintas kementerian pada Senin (10/8/2026) guna mematangkan draf akhir Perpres tersebut. Dasco menegaskan bahwa pembahasan difokuskan pada perlindungan menyeluruh bagi pengemudi, penumpang, hingga perusahaan platform digital, sekaligus menjaga iklim usaha yang kompetitif. Koordinasi ini melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perdagangan.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Perpres Ojol
Berapa batas maksimal potongan komisi baru menurut Perpres Ojol? Batas maksimal potongan komisi aplikator akan dipangkas menjadi 8 persen dari total tarif perjalanan, sehingga pengemudi mendapatkan minimal 92 persen.
Kapan Perpres Ojol ditargetkan resmi ditandatangani? Dokumen regulasi ini diproyeksikan selesai dan ditandatangani resmi menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81 pada tanggal 17 Agustus 2026.
Apa saja sektor yang akan dijangkau oleh pengawasan terpadu? Pengawasan terpadu lintas kementerian mencakup layanan transportasi penumpang roda dua, pengantaran makanan, dan jasa pengiriman barang atau logistik.
Siapa saja pihak yang dilindungi oleh regulasi ini? Regulasi ini melindungi pengemudi, penumpang, hingga perusahaan platform digital untuk menjaga iklim usaha yang kompetitif dan berkeadilan.
Dengan implementasi yang tepat, Perpres Ojol diharapkan dapat menjadi tonggak sejarah dalam transformasi industri transportasi digital Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan regulasi ini, pembaca dapat mengunjungi halaman ekonomi Media Indonesia secara berkala.