Special Plan: TNI-Polri Terlibat dalam Awasi Pajak Dinilai Picu Resistensi
Beritabaru1.com – Revisi kebijakan pengawasan pajak yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Rencana ini menyerahkan tugas pengawasan kepada TNI-Polri, khususnya Bintara Pembina Desa (Babinsa), yang memicu kekhawatiran akan dampak negatif terhadap prinsip pemerintahan yang berorientasi pada administrasi sipil. Kebijakan tersebut dinilai kontraproduktif karena berpotensi meningkatkan resistensi wajib pajak dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Perubahan Struktur Pengawasan Pajak dan Kontroversinya
Kebijakan Special Plan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pajak. DJP mengusulkan kolaborasi dengan TNI-Polri untuk mengingatkan wajib pajak akan kewajiban mereka melalui kehadiran petugas yang bersifat fisik dan tegas. Namun, berbagai pihak mengkritik keputusan ini karena menganggap bahwa penggunaan kekuatan penegak hukum dalam konteks perpajakan melanggar prinsip keterbukaan dan kemandirian lembaga administrasi negara.
“Pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan pajak menunjukkan bahwa sistem perpajakan tidak lagi berdiri sendiri, tetapi mengandalkan lembaga keamanan yang biasanya bertugas dalam urusan luar negeri atau internal keamanan,” kata Trubus Rahardiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, saat dihubungi Media Indonesia, Senin (20/7).
Menurut Trubus, rencana Special Plan bisa memperparah ketidakpuasan masyarakat karena menggabungkan wewenang dua lembaga yang berbeda. Selama ini, DJP memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan administratif dan inspeksi pajak, sementara TNI-Polri fokus pada tugas keamanan dan pembinaan desa. Kombinasi ini dinilai akan menciptakan gesekan dalam sistem pemerintahan, terutama jika pengawasan terhadap wajib pajak dianggap terlalu ketat atau terkesan represif.
Pelanggaran HAM dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Trubus menekankan bahwa kebijakan Special Plan berisiko memicu pelanggaran HAM, terutama jika petugas TNI-Polri diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan ancaman terhadap wajib pajak. Ia membandingkan situasi ini dengan kebijakan pengawasan pajak di luar negeri, seperti di Jerman, yang lebih mengandalkan pendekatan edukasi dan insentif daripada penindasan.
“Ketidakpuasan wajib pajak bukan hanya karena kurangnya kesadaran, tetapi juga karena merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan. Special Plan ini bisa mengubah persepsi masyarakat tentang perpajakan menjadi sesuatu yang dibenci, bukan diterima dengan sukarela,” imbuh Trubus.
Dalam pandangan Trubus, keberhasilan pengawasan pajak lebih tergantung pada transparansi penggunaan dana negara. Ia menilai bahwa resistensi masyarakat terhadap pajak lebih akut karena merasa kebijakan tersebut tidak memberikan manfaat yang nyata. “Jika wajib pajak tidak melihat keuntungan dari pajak yang mereka bayarkan, maka pelibatan TNI-Polri dalam Special Plan hanya akan memperkuat rasa tidak adil,” jelasnya.
Langkah Pemerintah dan Rekomendasi untuk Meminimalkan Dampak Negatif
Pemerintah menegaskan bahwa rencana Special Plan dirancang untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Kebijakan ini juga bertujuan mempercepat pendapatan negara guna mendukung pembangunan nasional. Namun, kritikus seperti Trubus menyarankan adanya adaptasi lebih lanjut dalam implementasi kebijakan tersebut.
Rekomendasi yang diajukan oleh Trubus mencakup penggunaan pendekatan yang lebih bersahabat, seperti dialog dengan wajib pajak dan peningkatan kualitas pengelolaan anggaran. Ia menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik antara DJP dan TNI-Polri agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. “Special Plan harus menjadi alat untuk membangun kepercayaan, bukan alat untuk menakuti wajib pajak,” tambahnya.
“Jika Special Plan dijalankan tanpa penjelasan yang jelas, maka wajib pajak akan merasa seperti korban. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa tugas TNI-Polri dalam pengawasan pajak hanya berupa pengingat dan bukan ancaman fisik,” ujar Trubus.
Dalam konteks ini, sejumlah ahli menyarankan adanya evaluasi terhadap kebijakan ini sebelum penerapannya. Mereka menilai bahwa penggunaan TNI-Polri dalam pengawasan pajak bisa menjadi solusi sementara, tetapi harus didukung oleh peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Trubus juga menyoroti bahwa keberhasilan Special Plan bergantung pada kemampuan lembaga keuangan untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana negara dan mengurangi korupsi yang memicu ketidakpuasan masyarakat.

