Perketat Aturan OJK Tutup Wilayah Abu-Abu Finfluencer
Beritabaru1.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah strategis untuk memperketat regulasi terkait kegiatan financial influencer (finfluencer) yang berdampak pada publik. Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, OJK mengeluarkan aturan baru yang membedakan tiga kategori utama dalam penyampaian informasi keuangan: edukasi, pemasaran, dan rekomendasi. Peraturan ini bertujuan menutup ruang ambiguitas yang selama ini menyebabkan masyarakat bingung antara pembelajaran finansial dan pengaruh persuasif dari finfluencer.
Latar Belakang Peraturan OJK
Di tengah maraknya pengaruh finfluencer di media sosial, OJK mengakui adanya risiko yang terjadi ketika influencer keuangan tidak jelas dalam menyampaikan pesan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan menjelaskan peran finfluencer agar tidak mengaburkan batas antara edukasi dan iklan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap konten keuangan disampaikan dengan jelas, baik sebagai edukasi, pemasaran, maupun rekomendasi,” tegasnya.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 menjadi dasar utama peraturan baru ini. Dokumen tersebut memandu penegakan hukum terhadap finfluencer yang tidak transparan dalam menjelaskan perannya. Dicky menambahkan bahwa dengan aturan ini, OJK bisa melakukan tindakan pengawasan jika finfluencer mengklaim dirinya sebagai edukator tetapi sebenarnya melakukan persuasi atau membimbing pengambilan keputusan investasi. “Kami memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami apakah konten yang dilihat bersifat edukasi atau lebih pada rekomendasi,” jelasnya.
Implementasi dan Dampak Regulasi
Regulasi yang baru diterbitkan OJK ini tidak hanya sekadar mengatur niat, tetapi juga memastikan bahwa finfluencer memiliki kejelasan dalam menyampaikan informasi. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menekankan bahwa OJK akan mengevaluasi aktivitas finfluencer secara kasus per kasus. “Kita bisa melihat dari konten apakah mereka bertujuan mengedukasi atau mempromosikan produk keuangan secara eksplisit,” kata Rizal.
Dalam prakteknya, OJK memastikan bahwa finfluencer harus menyatakan perannya dalam setiap konten. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan atau manipulasi yang bisa terjadi melalui informasi keuangan. Dicky Kartikoyono menyampaikan bahwa regulasi ini juga memberikan pedoman bagi masyarakat untuk memahami sumber informasi yang diberikan. “Topics Covered” oleh OJK dalam peraturan ini memberikan jaminan bahwa setiap pesan finansial disampaikan secara jujur dan tidak membingungkan.
Peraturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2026, dan OJK menargetkan penegakan hukum yang ketat terhadap finfluencer yang tidak mematuhi aturan. Selain itu, OJK juga mengimbau kepada finfluencer untuk memberikan penjelasan yang jelas dan akurat terkait produk yang mereka promosikan. “Topics Covered” dalam aturan ini mencakup kejelasan posisi, kesadaran (mens rea), serta transparansi dalam aktivitas finfluencer.
OJK mengharapkan aturan ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi keuangan yang disampaikan melalui media sosial. Dengan membagi konten menjadi tiga kategori, OJK memberikan kerangka kerja yang jelas bagi influencer, regulator, dan publik. Regulasi ini juga memperkuat peran OJK sebagai pengawas yang aktif dalam menjaga kualitas informasi keuangan di Indonesia.

