Topics Covered: UU P2SK dan Upaya Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
Beritabaru1.com – Dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan sektor keuangan menjadi fokus utama bagi para pemangku kepentingan dalam meningkatkan daya saing dan kedaulatan ekosistem kripto Indonesia. PengesahanUU P2SK ini dinilai sebagai momentum strategis untuk menjamin pertumbuhan industri kripto bisa berjalan sejalan dengan kepentingan ekonomi nasional. Dengan kepastian hukum yang lebih jelas, pemerintah diharapkan mampu mengatur dinamika pasar kripto agar tetap sehat dan berkelanjutan, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari sektor ini dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Fungsi Regulasi dalam Menjaga Kedaulatan Ekosistem Kripto
William Sutanto, tokoh utama di Indodax, mengatakan bahwa Topics Covered dalam kebijakan UU P2SK harus mencakup aspek-aspek yang lebih luas, seperti perlindungan konsumen, pengendalian risiko, dan peningkatan transparansi. Ia menekankan bahwa keberhasilan ekosistem kripto Indonesia tidak hanya bergantung pada pertumbuhan pasar, tetapi juga pada kemampuan regulasi untuk menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi sekaligus mengurangi risiko eksternal. “Topics Covered dalam implementasi UU P2SK seharusnya mencerminkan visi untuk menjadikan kripto sebagai bagian integral dari sistem keuangan nasional,” ujarnya dalam wawancara terbaru, Senin (6/7).
“Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah matang. Pembahasan Topics Covered dalam regulasi ini tidak hanya soal kepatuhan, tetapi bagaimana memastikan manfaat ekonomi industri kripto tetap tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” terang William.
Pembagian Peran Bursa dan Pedagang dalam UU P2SK
Menurut William, Topics Covered dalam UU P2SK perlu mengatur pembagian peran yang jelas antara bursa kripto dan pedagang aset digital. Ia menekankan bahwa fungsi bursa tidak boleh tumpang tindih dengan peran langsung pedagang terhadap konsumen. “Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang, dan biaya bursa jangan dinaikkan secara serta-merta. Saat ini konsumen sudah cukup tertekan dengan berbagai biaya dan pajak, jangan sampai biaya tambahan justru menurunkan volume transaksi,” jelasnya.
William juga menyoroti pentingnya mekanisme regulasi yang transparan. Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang dihasilkan dari Topics Covered ini harus mampu melindungi masyarakat sambil memastikan stabilitas industri kripto. Dengan demikian, ekosistem kripto bisa menjadi alat untuk meningkatkan inklusi keuangan dan ekonomi lokal.
Penguatan Rupiah sebagai Mata Uang Utama dalam Ekosistem Kripto
Satu hal krusial dalam Topics Covered UU P2SK, menurut William, adalah memperkuat posisi rupiah sebagai mata uang utama dalam transaksi kripto. Ia menyarankan agar order book nasional menggunakan rupiah sebagai quote currency. “Kedaulatan ekosistem kripto juga berarti memosisikan rupiah di dalamnya. Order book nasional seharusnya menggunakan rupiah sebagai mata uang utama, sehingga penguatan aset kripto berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional,” tegasnya.
Dalam hal teknis, William mengingatkan bahwa pemerintah perlu membuat aturan yang fleksibel dan sesuai dengan perkembangan teknologi. Ia berharap, Topics Covered dalam UU P2SK dapat menciptakan kerangka hukum yang menyesuaikan diri dengan dinamika industri kripto yang terus berubah. Dengan begitu, bisnis lokal bisa berkembang secara mandiri, sekaligus memperkuat peran rupiah dalam perekonomian.
Strategi Pengembangan Industri Kripto yang Berkelanjutan
William menambahkan bahwa Topics Covered dalam UU P2SK juga harus mencakup strategi jangka panjang untuk menumbuhkan industri kripto Indonesia. Ia berharap regulasi ini bisa mendorong kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. “Dengan memiliki kerangka hukum yang baik, Indonesia bisa menjadi pusat ekosistem kripto yang berkelanjutan, bukan hanya sekadar pengguna atau penonton pasar global,” imbuhnya.
Menurutnya, keberhasilan ekosistem kripto tidak bisa dicapai tanpa kepastian hukum dan kebijakan yang konsisten. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung pertumbuhan sektor ini. “Topics Covered dalam UU P2SK harus menjadi panduan bagi seluruh pelaku industri, baik bursa maupun pedagang, untuk beroperasi secara terpadu dan berkelanjutan,” lanjut William.
Dalam kesimpulannya, William Sutanto menegaskan bahwa kebijakan UU P2SK menjadi alat penting untuk meningkatkan kedaulatan ekosistem kripto Indonesia. Dengan Topics Covered yang komprehensif, pemerintah bisa memastikan industri ini berkembang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. “Kita perlu berharap bahwa UU P2SK akan menjadi titik balik dalam menempatkan Indonesia sebagai pusat ekosistem kripto yang berdaulat dan berpotensi,” pungkasnya.

