Ahli Hukum: Price Fixing Seharusnya Bikin Harga Naik
Beritabaru1.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memproses kasus dugaan praktik price fixing dalam industri peer-to-peer lending (P2P). Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (16/7), Profesor Ningrum Sirait dari Universitas Sumatra Utara (USU) mengkritik penyebutan Pasal 5 UU Persaingan Usaha dalam kasus ini. Menurut Ningrum, penggunaan istilah price fixing oleh KPPU tidak tepat karena dalam konteks industri P2P, kebijakan bunga tinggi justru memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. “Kalau price fixing pasti harga akan dinaikkan, dan tempo penyelesaian kasus sangat cepat karena memancing kecurigaan,” jelas Ningrum kepada majelis hakim.
Visit Agenda – Kritik Ningrum berpangku pada pengertian price fixing yang secara umum mengacu pada perjanjian antar pesaing untuk menetapkan harga yang sama. Namun, dalam industri P2P, penurunan bunga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru berdampak positif pada kebutuhan finansial masyarakat. “Kalau misalnya di bagian price fixing itu, perjanjian antara pesaing horizontal malah menurunkan harga, itu aneh,” tukas Ningrum. Ia menekankan bahwa Pasal 5 UU Persaingan Usaha melarang perjanjian yang menghilangkan persaingan, tetapi dalam konteks pasar P2P, kebijakan bunga tinggi bisa menjadi alat untuk memperkuat daya saing platform.
Perkembangan Industri P2P Lending dan Regulasi yang Berlaku
Visit Agenda – Industri P2P lending di Indonesia telah berkembang pesat sejak awal 2010-an, terutama dengan bantuan teknologi digital. Platform-platform ini menjadi solusi utama bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa harus mengakses lembaga keuangan tradisional. Namun, pertumbuhan yang pesat ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait praktik bunga yang dianggap terlalu tinggi, sehingga OJK turut melakukan intervensi untuk menormalkan harga jasa keuangan. Dalam data OJK per April 2026, nilai outstanding di sektor P2P mencapai sekitar Rp102,07 triliun, naik 26,11% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Visit Agenda – KPPU, yang bertugas mengawasi persaingan usaha, menilai kebijakan penurunan bunga oleh OJK sebagai bentuk price fixing yang melanggar aturan. Dalam putusannya, KPPU menyatakan 97 platform P2P terbukti melakukan kesepakatan yang mengurangi persaingan di pasar. Ningrum Sirait mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sejatinya menunjukkan tindakan pengaturan harga yang bertujuan mempercepat profitabilitas pelaku usaha, atau justru mengembangkan strategi yang lebih efisien.
“Dalam kasus ini, kenaikan harga bukanlah tujuan utama, tapi hasil dari dinamika pasar yang berbeda. KPPU perlu lebih memperhatikan konteks ekonomi masyarakat saat menerapkan Pasal 5,” kata Ningrum.
Analisis Hukum dan Dampak Ekonomi
Visit Agenda – Profesor Ningrum Sirait menegaskan bahwa penggunaan Pasal 5 dalam kasus P2P tidak sepenuhnya sesuai dengan keadaan pasar yang terus berubah. Menurutnya, meskipun Pasal 5 melarang perjanjian antar pelaku usaha yang menghilangkan persaingan, dalam industri P2P, penurunan bunga bisa dianggap sebagai strategi untuk menarik investor dan meningkatkan kredibilitas platform. “Dalam konteks pasar yang dinamis, perubahan harga bisa menjadi alat untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang berbeda,” ujarnya.
Visit Agenda – Kritik Ningrum juga menyoroti perlunya KPPU meninjau ulang kebijakan price fixing dalam konteks kebutuhan finansial masyarakat. Ia mencontohkan bahwa bunga tinggi di P2P berdampak pada keberlanjutan ekonomi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan pinjaman jangka pendek. Jika KPPU hanya fokus pada pengurangan harga, maka hal tersebut bisa menghambat inovasi di sektor keuangan digital. “Price fixing dalam P2P tidak selalu negatif, tergantung pada tujuan dan dampaknya terhadap konsumen,” tambah Ningrum.
Visit Agenda – KPPU sendiri menegaskan bahwa kebijakan bunga yang terlalu tinggi dapat memperparah beban masyarakat, sehingga harus diatur agar tidak menimbulkan ketidakadilan. Namun, dalam kasus ini, pelaku usaha P2P menilai penurunan bunga bukanlah bentuk pengaturan harga, melainkan respons terhadap kebutuhan pasar yang berkembang. Kritik terhadap keputusan KPPU ini memicu perdebatan antara ahli hukum dan ekonom, terutama dalam upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan dinamika persaingan usaha.

