Cegah Kasus Serupa Dokter Icha – Pemerintah Susun Perpres Perlindungan Nakes
Beritabaru1.com – Upaya pemerintah untuk mencegah kasus serupa yang menimpa dokter Icha semakin menguat. Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) khusus tentang perlindungan keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan (nakes), sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan. Langkah ini diambil setelah investigasi menyeluruh terhadap kasus kematian dr. Eliza Priscila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dr. Icha, di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Juni lalu. Dengan adanya Perpres ini, diharapkan perlindungan terhadap nakes dapat ditingkatkan secara sistematis, terutama dalam situasi di mana mereka menghadapi tekanan atau ancaman dari luar lingkungan kerja.
Investigasi Mengungkap Masalah Struktural dan Budaya dalam Rumah Sakit
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, mengungkap tiga aspek utama dalam kasus dr. Icha. Pertama, ditemukan adanya intimidasi verbal oleh oknum masyarakat terhadap petugas medis, yang memicu rasa ketakutan dan kelelahan psikologis. Kedua, prosedur medis yang dijalani nakes selama penanganan pasien kritis dianggap sudah sesuai dengan standar. Namun, ketiga, sistem pelindungan nakes masih memiliki kelemahan, baik dari segi koordinasi antarinstansi maupun partisipasi masyarakat dalam mendukung perlindungan tersebut.
“Kasus dr. Icha memberikan pelajaran bahwa perlindungan nakes tidak hanya tergantung pada kebijakan internal rumah sakit, tetapi juga butuh kebijakan nasional yang lebih kuat,” ujar Yuli dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (4/7). Dalam Perpres yang tengah disusun, diharapkan ada pengaturan lebih jelas mengenai tanggung jawab pihak ketiga, seperti masyarakat atau anggota legislatif, dalam menghindari sikap intimidatif yang bisa memicu kecemasan petugas kesehatan.
Kasus dr. Icha sebagai Pengingat untuk Perbaikan Sistem Kesehatan
Dokter Icha ditemukan meninggal dunia akibat tekanan psikologis yang dideritanya, terutama dari anggota DPRD setempat. Peristiwa ini memicu perhatian publik dan menjadi titik balik dalam menyusun kebijakan perlindungan nakes yang lebih berkelanjutan. Yuli menegaskan bahwa dengan adanya Perpres ini, nakes akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menghentikan tugasnya dalam situasi yang mengancam keamanan mereka, selama bukan situasi darurat.
Kasus dr. Icha juga mengungkap ketidakseimbangan antara kewajiban nakes dan perlindungan yang mereka terima. Tim investigasi, yang terdiri dari IDI NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, menemukan bahwa selama penanganan pasien, prosedur yang dijalani sudah sesuai. Namun, kelelahan dan rasa takut yang dialami dr. Icha mencerminkan sistem perlindungan yang belum memadai. “Perpres ini bertujuan menyelaraskan aturan di tingkat nasional dengan praktik di lapangan, sehingga tidak ada lagi yang merasa terasing dari perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan,” tambah Yuli.
“Penyelidikan terhadap kasus dr. Icha telah mengungkap bahwa kejadian serupa bisa terjadi jika sistem pelindungan tidak diperkuat secara hukum,” kata Rudi Supriatna, Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes. Ia menjelaskan bahwa tim investigasi telah mengumpulkan data dari perawat, rekan sejawat, serta orang tua almarhum, yang menunjukkan bahwa petugas keamanan rumah sakit tidak aktif saat kejadian. “Dalam ruang IGD, SOP ketat diterapkan agar tidak ada gangguan dari luar. Namun, ancaman dari masyarakat bisa membuat nakes merasa tidak aman,” ujarnya.
Adanya Perpres khusus tentang perlindungan nakes bukan hanya upaya untuk mencegah kasus serupa, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap peran tenaga medis dalam menjaga keselamatan publik. Kemenkes telah berkoordinasi dengan Gubernur NTT dan berbagai lembaga terkait untuk memastikan Perpres ini mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan. Peraturan ini diharapkan bisa memberikan perlindungan lebih baik, khususnya bagi nakes yang bekerja di daerah terpencil atau daerah dengan tingkat keterlibatan masyarakat yang tinggi.
Langkah pemerintah ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan nakes, yang menjadi prioritas utama dalam menyambut era kebijakan kesehatan baru. Dengan memperkuat perlindungan hukum, diharapkan terjadi peningkatan moral dan kinerja para nakes. Selain itu, Kemenkes juga membuka sistem pelaporan pelanggaran (WBS) yang bisa diakses oleh seluruh petugas kesehatan. Sistem ini menjadi sarana untuk mempercepat penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi atau ancaman terhadap nakes.
“Dengan adanya WBS, nakes bisa melaporkan perlakuan tidak menyenangkan secara langsung kepada lembaga yang berwenang,” pungkas Rudi. Sistem ini juga dilengkapi dengan mekanisme pemeriksaan yang lebih transparan dan cepat, sehingga aduan bisa ditindaklanjuti secara efektif. Selain itu, Kemenkes menyediakan hotline Halo Kemenkes 1500-567 sebagai sarana pengaduan masyarakat yang ingin menyampaikan ketidakpuasan terhadap layanan kesehatan, tanpa harus memicu konflik dengan petugas.
