Permendikdasmen 6/2026: New Policy Atasi Perundungan di Sekolah
New Policy – Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menjadi bagian dari New Policy pemerintah dalam upaya memerangi perundungan di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, resik, dan indah, sejalan dengan prioritas nasional dalam melindungi anak-anak dari kekerasan fisik, sosial, dan psikologis. Melalui New Policy ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjadikan pendidikan sebagai sarana pengembangan karakter yang positif.
New Policy yang dikeluarkan oleh Mendikdasmen ini mengandung langkah-langkah strategis untuk mengidentifikasi dan mencegah tindakan perundungan di berbagai tingkatan sekolah. Dalam pidatonya di acara Penguatan Karakter dan Perlindungan Murid di Jakarta, Abdul Mu’ti mengatakan bahwa kebijakan ini mencakup perubahan struktur sekolah agar lebih inklusif, terutama bagi siswa dengan disabilitas atau latar belakang sosial yang berbeda. Ia menekankan bahwa perundungan sering muncul dari ketimpangan kuasa dan persaingan strata, sehingga perlu diatasi dengan pendekatan holistik.
Program KREASI: Strategi Lintas Sektor
Permendikdasmen 6/2026 menjadi bagian dari program Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia (KREASI), yang telah melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Global Partnership for Education (GPE). Program ini bertujuan memperkuat sistem pendidikan nasional melalui intervensi di lebih dari 500 unit sekolah di 8 kabupaten dan 4 provinsi. Suharti, Sekretaris Kemendikdasmen, menegaskan bahwa New Policy ini sejalan dengan upaya memperingati Hari Pendidikan Nasional, yang berfokus pada pembangunan generasi emas 2045.
Dalam New Policy, pemerintah menyoroti pentingnya membangun budaya sekolah yang ramah dan menyenangkan. Hal ini termasuk peningkatan infrastruktur fisik, seperti ruang belajar yang ergonomis, serta penggunaan teknologi untuk mendukung interaksi edukatif yang positif. Abdul Mu’ti juga menyebutkan bahwa sekolah harus menjadi tempat belajar yang menyenangkan, bukan hanya tempat menunjukkan stratifikasi sosial. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan peran aktif pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Perundungan di lingkungan sekolah tidak hanya menyebabkan trauma psikologis, tetapi juga memengaruhi prestasi akademik dan kepercayaan diri siswa. New Policy ini memberikan kerangka kerja untuk memantau dan mengevaluasi kondisi lingkungan belajar. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa kebijakan ini akan memastikan adanya keterlibatan aktif guru dan staf sekolah dalam memerangi kekerasan. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pelatihan khusus untuk meningkatkan kesadaran tentang empati dan komunikasi antarmanusia.
“Sekolah bukan tempat untuk menunjukkan ketimpangan sosial. Dalam New Policy, kita menekankan pada pendekatan yang memanusiakan anak, bukan hanya pada sistem pendidikan yang efisien,” tambah Abdul Mu’ti. Ia menyoroti bahwa kebijakan ini akan dilakukan dalam jangka pendek dan jangka panjang, termasuk pengembangan kurikulum yang mengintegrasikan pembelajaran tentang budaya anti-perundungan.
CEO Save the Children Indonesia, Dessy Kurwiany Ukar, menyambut baik New Policy ini sebagai langkah penting dalam melindungi hak anak. Ia mengatakan bahwa kebijakan ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk memastikan keamanan fisik, sosial, dan digital di lingkungan sekolah. “Dengan New Policy, anak-anak akan memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas tanpa terganggu oleh kekerasan,” imbuh Dessy. Selain itu, ia juga menyarankan perlunya pemantauan terus-menerus dan peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik.
