Keputusan MK tentang Pemisahan Anggaran MBG Disambut Positif oleh DPP Gapembi
Beritabaru1.com – Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi pendidikan minimal 20% mendapat respons positif dari DPP Gapembi. Ketua Umum organisasi tersebut, Alven Stony, menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan keadilan karena menjaga keberlangsungan program sekaligus memperkuat amanat konstitusi terkait pendidikan.
Reaksi Alven Stony terhadap Putusan MK
Alven Stony menilai putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis, 30 Juli 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta sebagai langkah berkeadilan. Menurut dia, MK mengambil jalan tengah yang sangat tepat.
Mahkamah Konstitusi mengambil jalan tengah yang sangat adil. Di satu sisi, MK menerima sebagian permohonan para pemohon dengan menegaskan bahwa ke depan anggaran MBG harus ditempatkan di luar alokasi anggaran pendidikan sebesar 20%. Namun di sisi lain, Mahkamah tetap menyatakan Program MBG yang sedang berjalan konstitusional serta memberikan waktu dua tahun kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian. Ini memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak konstitusional masyarakat.
Menurut Alven, masa transisi selama dua tahun merupakan langkah bijaksana. Hal ini memberikan ruang bagi Pemerintah dan DPR untuk menyusun desain pembiayaan baru tanpa mengganggu pelayanan kepada jutaan penerima manfaat program tersebut.
Program MBG tak dihentikan. Yang diatur ialah struktur penganggarannya. Selama masa transisi, hak masyarakat untuk memperoleh manfaat Program MBG tetap terlindungi.
Harapan Pembentukan Undang-Undang MBG
Alven menjelaskan bahwa substansi putusan MK sejalan dengan usulan DPP Gapembi sejak lama. Organisasi tersebut mengusulkan agar Program MBG memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui pembentukan Undang-Undang Makan Bergizi Gratis.
Menurutnya, program strategis nasional yang menyangkut kualitas sumber daya manusia Indonesia tidak cukup hanya ditopang kebijakan anggaran tahunan. Program ini memerlukan payung hukum tersendiri yang mengatur pembiayaan, tata kelola, pengawasan, kelembagaan, hingga keberlanjutan program lintas pemerintahan.
DPP Gapembi berharap Pemerintah bersama DPR segera menyusun Undang-Undang MBG. Dengan demikian, amanat konstitusi jadi semakin sempurna. Anggaran pendidikan minimal 20% tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, sementara negara juga menyediakan anggaran tersendiri bagi Program MBG sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas gizi yang layak.
Alven menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai keputusan yang melemahkan Program MBG. Sebaliknya, Mahkamah justru memperkuat fondasi konstitusional program tersebut. Yang perlu disesuaikan hanyalah mekanisme penganggarannya.
Perspektif Hukum dari Kuasa Hukum Pihak Terkait
Profesor Joko Sriwidodo, sebagai kuasa hukum Pihak Terkait, menyatakan bahwa putusan MK telah menempatkan pengelolaan APBN sesuai koridor konstitusi. Menurutnya, APBN merupakan instrumen pembiayaan seluruh kepentingan negara yang disusun pemerintah bersama DPR berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Konstitusi adalah norma yang memberikan kewenangan sekaligus menjadi dasar penggunaan dan pengesahan anggaran negara. Karena itu, setiap kebijakan penganggaran, termasuk MBG, harus berada dalam koridor konstitusi. Putusan MK justru memberikan kepastian mengenai bagaimana kewenangan itu dijalankan ke depan.
Sementara itu, Luqmanul Hakim, kuasa hukum Pihak Terkait lainnya, menjelaskan bahwa putusan MK tetap mengakui pentingnya Program MBG sebagai bagian dari upaya membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Menurut dia, pemisahan sumber anggaran tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan komitmen negara terhadap pemenuhan gizi anak, melainkan sebagai penyempurnaan tata kelola anggaran sesuai amanat konstitusi.
Momentum untuk Perbaikan Pendidikan Nasional
Sujimin, atau akrab disapa Jimmy Hantu, salah seorang Pihak Terkait, menilai putusan MK menjadi momentum untuk membenahi kualitas pendidikan nasional. Menurutnya, dunia pendidikan Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan sehingga alokasi anggaran pendidikan minimal 20% perlu benar-benar difokuskan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pendidikan kita belum sepenuhnya berkualitas dan masih karut-marut di banyak bidang. Dengan putusan MK ini, anggaran pendidikan bisa dimaksimalkan untuk membenahi sektor pendidikan, sementara Program MBG tetap berjalan dengan anggaran tersendiri. Jadi keduanya sama-sama diperkuat.
Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Juli 2026, mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dalam perkara ini, memberikan kepastian hukum bagi kedua program strategis nasional tersebut.

