Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Humaniora
  3. Penguatan Pendidikan dan Gizi untuk Cetak SDM Unggul
Humaniora

Penguatan Pendidikan dan Gizi untuk Cetak SDM Unggul

Michael Jones - beritabaru1.com Reporter Jumat, 31 Juli 2026 pukul 08:07 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
e663c2ea-c509-433d-aaf3-2accfca67846-0
Foto : Michael Jones - beritabaru1.com
Foto : Michael Jones - beritabaru1.com

Keputusan MK tentang Pemisahan Anggaran MBG Disambut Positif oleh DPP Gapembi

Beritabaru1.com – Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi pendidikan minimal 20% mendapat respons positif dari DPP Gapembi. Ketua Umum organisasi tersebut, Alven Stony, menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan keadilan karena menjaga keberlangsungan program sekaligus memperkuat amanat konstitusi terkait pendidikan.

Reaksi Alven Stony terhadap Putusan MK

Alven Stony menilai putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis, 30 Juli 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta sebagai langkah berkeadilan. Menurut dia, MK mengambil jalan tengah yang sangat tepat.

Mahkamah Konstitusi mengambil jalan tengah yang sangat adil. Di satu sisi, MK menerima sebagian permohonan para pemohon dengan menegaskan bahwa ke depan anggaran MBG harus ditempatkan di luar alokasi anggaran pendidikan sebesar 20%. Namun di sisi lain, Mahkamah tetap menyatakan Program MBG yang sedang berjalan konstitusional serta memberikan waktu dua tahun kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian. Ini memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak konstitusional masyarakat.

Menurut Alven, masa transisi selama dua tahun merupakan langkah bijaksana. Hal ini memberikan ruang bagi Pemerintah dan DPR untuk menyusun desain pembiayaan baru tanpa mengganggu pelayanan kepada jutaan penerima manfaat program tersebut.

Program MBG tak dihentikan. Yang diatur ialah struktur penganggarannya. Selama masa transisi, hak masyarakat untuk memperoleh manfaat Program MBG tetap terlindungi.

Harapan Pembentukan Undang-Undang MBG

Alven menjelaskan bahwa substansi putusan MK sejalan dengan usulan DPP Gapembi sejak lama. Organisasi tersebut mengusulkan agar Program MBG memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui pembentukan Undang-Undang Makan Bergizi Gratis.

Menurutnya, program strategis nasional yang menyangkut kualitas sumber daya manusia Indonesia tidak cukup hanya ditopang kebijakan anggaran tahunan. Program ini memerlukan payung hukum tersendiri yang mengatur pembiayaan, tata kelola, pengawasan, kelembagaan, hingga keberlanjutan program lintas pemerintahan.

DPP Gapembi berharap Pemerintah bersama DPR segera menyusun Undang-Undang MBG. Dengan demikian, amanat konstitusi jadi semakin sempurna. Anggaran pendidikan minimal 20% tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, sementara negara juga menyediakan anggaran tersendiri bagi Program MBG sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas gizi yang layak.

Alven menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai keputusan yang melemahkan Program MBG. Sebaliknya, Mahkamah justru memperkuat fondasi konstitusional program tersebut. Yang perlu disesuaikan hanyalah mekanisme penganggarannya.

Perspektif Hukum dari Kuasa Hukum Pihak Terkait

Profesor Joko Sriwidodo, sebagai kuasa hukum Pihak Terkait, menyatakan bahwa putusan MK telah menempatkan pengelolaan APBN sesuai koridor konstitusi. Menurutnya, APBN merupakan instrumen pembiayaan seluruh kepentingan negara yang disusun pemerintah bersama DPR berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Konstitusi adalah norma yang memberikan kewenangan sekaligus menjadi dasar penggunaan dan pengesahan anggaran negara. Karena itu, setiap kebijakan penganggaran, termasuk MBG, harus berada dalam koridor konstitusi. Putusan MK justru memberikan kepastian mengenai bagaimana kewenangan itu dijalankan ke depan.

Sementara itu, Luqmanul Hakim, kuasa hukum Pihak Terkait lainnya, menjelaskan bahwa putusan MK tetap mengakui pentingnya Program MBG sebagai bagian dari upaya membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Menurut dia, pemisahan sumber anggaran tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan komitmen negara terhadap pemenuhan gizi anak, melainkan sebagai penyempurnaan tata kelola anggaran sesuai amanat konstitusi.

Momentum untuk Perbaikan Pendidikan Nasional

Sujimin, atau akrab disapa Jimmy Hantu, salah seorang Pihak Terkait, menilai putusan MK menjadi momentum untuk membenahi kualitas pendidikan nasional. Menurutnya, dunia pendidikan Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan sehingga alokasi anggaran pendidikan minimal 20% perlu benar-benar difokuskan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Pendidikan kita belum sepenuhnya berkualitas dan masih karut-marut di banyak bidang. Dengan putusan MK ini, anggaran pendidikan bisa dimaksimalkan untuk membenahi sektor pendidikan, sementara Program MBG tetap berjalan dengan anggaran tersendiri. Jadi keduanya sama-sama diperkuat.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Juli 2026, mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dalam perkara ini, memberikan kepastian hukum bagi kedua program strategis nasional tersebut.

Bagikan:

Berita Terkait

9a7cba22-e69e-4c64-ad89-563ed42c2180-0

Perkuat Kerja Sama Program Strategis dalam Pengelolaan Zakat, Pendidikan, hingga Layanan Sosial Kemanusiaan

2 Agu 2026
f6a929ee-cd50-4104-8ed6-1ea260c749ec-0

Dampak Jerawat terhadap Kesehatan Mental dan Pentingnya Penanganan Dini

2 Agu 2026
1cd3a24d-9403-472f-b213-cefb42b79a07-0

Risiko Gangguan Kesehatan Mental Ayah Meningkat Setahun setelah Anak Lahir

1 Agu 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

0bbcbfd2-9ea7-4ce4-8b2e-22d8070be720-0

Kemenhub Pastikan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II Berjalan Aman

1 jam yang lalu
9a7cba22-e69e-4c64-ad89-563ed42c2180-0

Perkuat Kerja Sama Program Strategis dalam Pengelolaan Zakat, Pendidikan, hingga Layanan Sosial Kemanusiaan

1 jam yang lalu
69bf6d6b-c264-43da-98c0-e6d75348cfa8-0

Kapal Evakuasi Dikerahkan untuk Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar

1 jam yang lalu
c80c8814-0d90-4730-9d00-9d2454df5536-0

Masjid Berpotensi Jadi Penggerak Transisi Energi Bersih melalui Wakaf Hijau

1 jam yang lalu
92952c96-d344-4970-961c-4ac81d8d5d78-0

Dinkes Mimika Perluas Skrining HIV-AIDS dan Akses Obat ARV

2 jam yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (466)
  • Fashion (5)
  • Forum Mahasiswa (2)
  • Haji (28)
  • Hiburan (268)
  • Humaniora (824)
  • Internasional (429)
  • Jabar (81)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (7)
  • Kolom Pakar (5)
  • Kuliner (20)
  • Megapolitan (168)
  • Nusantara (568)
  • Olahraga (193)
  • Opini (73)
  • Otomotif (29)
  • Piala Dunia 2026 (264)
  • Politik Dan Hukum (252)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (484)
  • Teknologi (240)
  • Travelista (41)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Kemenhub Pastikan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II Berjalan Aman
  • Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Misi Psyche NASA Abadikan Foto Langka Mars Berbentuk Bulan Sabit
  • Preview Ligue 1 PSG vs Brest, Misi Wajib Menang untuk Les Parisiens

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.