Ekosistem Karst Gunung Sewu Terancam Kerusakan Tak Terbalikkan
Kawasan Lindung Geologi Nasional Menghadapi Tekanan Industri
Beritabaru1.com – Walhi – Rizki Abiyoga, yang menjabat sebagai Eksekutif Daerah Walhi Yogyakarta, menyampaikan keprihatinannya mengenai kondisi ekosistem karst Gunung Sewu. Kawasan yang membentang dari wilayah Gunung Kidul hingga Pacitan ini kini menghadapi kerusakan dalam skala besar. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, wilayah tersebut telah resmi ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi tingkat nasional.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis (23/7), ia menyoroti kehadiran 13 industri pariwisata yang telah beroperasi di kawasan karst Gunung Sewu, dengan konsentrasi utama di Gunung Kidul. Hasil investigasi yang dilakukan sejak tahun 2024 mengungkap bahwa transformasi bentang alam ini terjadi secara masif.
34,64 hektare kawasan yang telah diubah itu berkorelasi langsung terhadap kemampuan karst itu sendiri untuk menyerap infiltrasi air hujan yang pada gilirannya dia menyuplai air bawah tanah yang menjadi sumber air bagi masyarakat Gunung Kidul secara umum.
Ketidakpatuhan Terhadap Analisis Dampak Lingkungan
Salah satu temuan krusial dari Walhi adalah ketiadaan AMDAL pada ke-13 industri pariwisata tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh pernyataan Bupati Gunung Kidul yang menyatakan bahwa para pelaku usaha lebih memilih membayar denda daripada mengurus perizinan AMDAL secara lengkap.
Rizki menjelaskan bahwa UU PPLH serta PP 22/2021 secara tegas mewajibkan adanya analisis dampak lingkungan bagi usaha yang berlokasi di kawasan hutan lindung. Menurutnya, terdapat prosedur yang disengaja oleh pelaku usaha dan tidak ditegakannya hukum yang berlaku oleh pemerintah kabupaten sendiri.
Analisis Sampel dan Dampak terhadap Sumber Air
Walhi telah melakukan pengambilan sampel dari tiga industri pariwisata, yaitu Drini Park yang dikelola PT Gunung Citra Wisata, HeHa Ocean View di bawah PT HeHa Lancar Kreasindo, serta Queen of The South Resort yang dijalankan PT Garuda Parang Samudra. Dari hasil perhitungan, kebutuhan air untuk satu industri saja mencapai 86,4 juta liter setiap tahunnya.
Meskipun klaim penggunaan PDAM, air tersebut tetap memanfaatkan sungai bawah tanah yang terpengaruh oleh perubahan ekosistem karst. Ketika bentang alam berubah, kemampuan produksi air dari ekosistem karst secara integral akan berkurang.
Ketika karst sudah rusak tidak bisa dipulihkan lagi. Karena sifatnya irreversible. Sekali rusak selesai. Dia tidak bisa lagi dipulihkan atau dikembalikan pada situasi semula.
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Berdasarkan UU 8/2010 tentang TPPU, tindak pidana asalnya telah terpenuhi. Pendapatan yang diperoleh dari operasi industri yang merusak lingkungan dianggap tidak sah. PPATK dapat menindaklanjuti dengan menemukan bukti kuat terkait transaksi keuangan dan aspek lainnya sebagai dugaan pencucian uang.
Dampak Langsung terhadap Masyarakat Lokal
Suparjiyati dari Perempuan Paguyuban Sanglen Berdaulat menceritakan pengalaman pribadinya. Pantai Sanglen telah dibuka selama kurang lebih 50 tahun. Setelah jalan dibuka pada 2016 untuk akses ke pantai, ia mulai berjualan di sana. Namun, pada 2021-2022 ia menerima surat pengosongan lahan dan warung-warung dibongkar.
Dulu berjualan hasilnya Rp100-200 ribu setiap Sabtu-Minggu. Tapi setelah ditutup saya tidak punya penghasilan. Cuma bertani saja banyak kera. Saya nekat buka lagi 2023-2024 sampai sekarang. Alhamdulillah ada penghasilan masuk sedikit-sedikit.
Suparjiyati menambahkan bahwa kehadiran resort menyebabkan pengurangan penghasilan, berkurangnya air, dan hilangnya aktivitas pertanian. Ia kini hanya bisa berjualan dengan hasil yang tidak sebanding dengan masa lalu.
Sementara itu, Yulianto dari Kelompok Masyarakat Wisata Watu Bolong menyebutkan bahwa banyak warga terdampak. Dari Pantai Sanglen terdapat sekitar 57 kepala keluarga dan dari Pantai Watu Bolong ada sekitar 37 kepala keluarga yang merasakan dampak kehadiran 13 industri pariwisata di karst Gunung Sewu.

