PBNU Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual: What Happened During
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pekalongan
What Happened During – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan perlindungan korban kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pesantren. Pernyataan ini muncul setelah sejumlah santriwati di sebuah pesantren di Kabupaten Pekalongan mengalami tindakan kekerasan seksual, menimbulkan sorotan terhadap kebijakan dan sistem perlindungan di institusi pendidikan berbasis agama. Alissa Wahid, sebagai Ketua PBNU, menekankan pentingnya respons yang lebih komprehensif dari lembaga-lembaga terkait untuk mencegah dampak yang lebih luas.
“Kita pasti menyampaikan kecaman tajam terhadap kejahatan kekerasan seksual ini, serta mendukung penegak hukum agar mengusut tuntas pelaku sebagai bentuk keadilan bagi yang terkena dampak,” ujar Alissa kepada Media Indonesia, Rabu (27/5).
Alissa menyoroti bahwa kekerasan seksual di pesantren tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi juga menunjukkan kelemahan dalam sistem pendidikan agama. Ia menegaskan bahwa korban harus diberikan perlindungan yang memadai, sementara penegak hukum perlu bertindak lebih tegas untuk memastikan keadilan. “Kasus ini menunjukkan bahwa ada pelaku yang merasa aman karena statusnya sebagai tokoh masyarakat atau tokoh agama,” tambahnya.
Upaya PBNU dalam Memperkuat Sistem Perlindungan
Sebagai respons atas What Happened During di Pesantren Pekalongan, PBNU memperkuat komitmen untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak serta santri. Alissa mengatakan, langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil, dengan memperhatikan aspek psikososial korban. “Kita perlu menguatkan mekanisme pelaporan dan respons, agar korban tidak merasa kesepian atau terisolasi,” jelasnya.
“Kasus kekerasan seksual yang dilakukan tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, harus ditangani dengan tindakan yang lebih tegas. Jangan sampai restorative justice justru menguntungkan pelaku,” katanya.
Alissa menekankan bahwa pesantren, sebagai tempat pendidikan yang terbuka bagi seluruh kalangan, memiliki tanggung jawab besar untuk mencegah terulangnya kekerasan seksual. Ia menyarankan adanya peningkatan pengawasan dan edukasi kepada para pemangku kepentingan di pesantren, termasuk kyai dan santri, agar lebih waspada terhadap indikasi kekerasan. “Kebanyakan kyai dan nyai merasa prihatin karena dampaknya bisa menyebar ke pesantren lain,” ujar Alissa.
Penyusunan Satgas Penanggulangan Kekerasan
Sebagai langkah konkret, PBNU telah menciptakan Satgas Penanggulangan Kekerasan (SAKA) yang fokus pada pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Alissa menyatakan, SAKA mulai beroperasi untuk membantu korban, memperkuat sistem pelaporan, serta memberikan dukungan psikologis dan hukum. “SAKA akan menjadi mitra pesantren dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan santri,” terangnya.
Menurut Alissa, SAKA juga akan berperan dalam meninjau kebijakan internal pesantren terkait perlindungan korban. “Kita perlu memastikan bahwa setiap kejadian What Happened During di pesantren diawasi secara transparan dan bertindak cepat,” katanya. Dengan adanya SAKA, PBNU berharap mampu memberikan respons yang lebih sistematis, serta meningkatkan kesadaran kolektif terhadap isu kekerasan seksual.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pesantren-pesantren lain di Indonesia, karena kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama semakin menjadi perhatian publik. Alissa menekankan bahwa perlindungan korban bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga mengenai perubahan budaya dan tata kelola pesantren agar lebih inklusif dan peduli terhadap kebutuhan anak-anak.
