Mamdani Akui Keterbatasan Wewenang Menangkap Netanyahu
Beritabaru1.com – Wali kota New York City, Zohran Mamdani, akhirnya mengakui secara terbuka bahwa ia tidak memiliki kekuatan hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, apabila sang pemimpin negara tersebut berkunjung ke wilayahnya. Pengakuan ini bertolak belakang dengan janji-janji yang pernah ia sampaikan selama masa kampanye pemilihan umum. Sebelumnya, Mamdani sempat bersikap tegas dan menyatakan akan memerintahkan kepolisian kota untuk menahan Netanyahu sesuai dengan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Berdasarkan unggahan video di platform media sosial, Mamdani menjelaskan bahwa setelah tim hukumnya menelaah berbagai celah hukum yang tersedia, pemerintah kota tidak memiliki legitimasi mandiri untuk melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut. “Namun, pemerintah federal memilikinya. Dan saya menyerukan kepada mereka untuk bergabung dengan ICC dan mengeksekusi surat perintah ini,” jelas Mamdani dengan tegas. Penjelasan ini menunjukkan bahwa meskipun kota memiliki otoritas lokal, penangkapan terhadap kepala negara asing memerlukan koordinasi dengan otoritas federal Amerika Serikat.
Status Hukum dan Kunjungan yang Akan Datang
Mamdani menegaskan bahwa Netanyahu tetap “tidak disambut” di New York City. Kota tersebut rencananya akan dikunjungi oleh Perdana Menteri Israel pada bulan September mendatang untuk menghadiri Majelis Umum PBB di New York. Secara teknis, Netanyahu dapat ditangkap jika menginjakkan kaki di negara anggota ICC. Namun, Amerika Serikat bukanlah negara anggota lembaga peradilan internasional tersebut, sehingga menciptakan kerumitan hukum tersendiri. Situasi ini menjadikan posisi Wali Kota New York Ngaku sebagai pihak yang berada di tengah-tengah konflik hukum internasional.
Presiden Donald Trump menegaskan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap dalam bentuk apa pun saat berada di AS. Pernyataan Trump tersebut disampaikan melalui Truth Social sebagai respons atas wawancara Mamdani dengan New York Times, di mana sang walikota sempat mengaku sedang berdiskusi aktif dengan penegak hukum terkait eksekusi surat perintah ICC. Pernyataan Trump ini memberikan kepastian hukum bagi Netanyahu selama berada di wilayah Amerika Serikat, meskipun ada tekanan dari berbagai pihak internasional.
“Dia sedang berjuang melawan Republik Islam Iran, yang baru-baru ini membunuh 52.000 demonstran tak berdosa, dan telah menghabiskan 47 tahun terakhir membunuh Tentara Amerika, dan lainnya.”
Kritik dan Dukungan Politik
Selama masa kampanyenya, Mamdani berulang kali menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang dan menyebut konflik di Gaza sebagai genosida. Ia bahkan berjanji akan memerintahkan kepolisian untuk menangkap Netanyahu jika tiba di New York demi menghormati keputusan ICC yang dikeluarkan pada 2024 lalu. Langkah dan retorika Mamdani menuai kritik keras dari pihak Israel, termasuk dari Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, yang memberikan tanggapan menohok atas pernyataan Walikota New York tersebut. “Anda dipilih untuk melayani warga New York, bukan propaganda Hamas,” ujar Danon dengan tegas.
Sikap politik Mamdani mengemuka di tengah pergeseran dukungan pemilih Partai Demokrat terhadap Israel. Jajak pendapat terbaru menunjukkan 58% pemilih Demokrat menilai AS terlalu mendukung Israel, meningkat dari 45% pada tahun 2024. Peningkatan ini mencerminkan perubahan persepsi publik Amerika Serikat terhadap kebijakan luar negeri mereka di Timur Tengah. Dalam konteks ini, pengakuan Wali Kota New York Ngaku menjadi relevan karena menunjukkan adanya pergeseran politik yang lebih luas di tingkat lokal maupun nasional.
Kasus ini juga menyoroti peran kota-kota besar dalam politik internasional. Meskipun tidak memiliki wewenang penuh untuk menangkap kepala negara asing, kota-kota seperti New York dapat menggunakan simbolisme politik untuk menunjukkan posisi mereka terhadap konflik global. Dengan mengakui keterbatasan wewenangnya, Mamdani tidak hanya menunjukkan kejujuran politik, tetapi juga membuka ruang untuk dialog lebih lanjut antara pemerintah kota, federal, dan komunitas internasional.
(BBC/Z-2)

