Mamdani Jelaskan Keterbatasan Wewenang Penangkapan Netanyahu
Beritabaru1.com – Wali Kota New York Zohran Mamdani kembali menegaskan posisinya setelah sebelumnya membuat pernyataan kontroversial mengenai rencana penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Sebagai Wali Kota New York Zohran Mamdani, ia awalnya berjanji akan memerintahkan kepolisian setempat untuk menangkap Netanyahu apabila sang pemimpin Israel datang ke kota tersebut. Namun, kini Wali Kota New York Zohran Mamdani mengakui bahwa secara hukum ia tidak memiliki kekuasaan untuk melakukan penangkapan tersebut secara langsung.
Dalam rekaman video yang dipublikasikan di platform media sosial pada hari Selasa, 21 Juli, Wali Kota New York Zohran Mamdani menguraikan secara rinci bahwa timnya telah menelaah semua opsi hukum yang tersedia. Kesimpulan yang dicapai oleh pemerintah kota adalah mereka tidak memiliki otoritas mandiri untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC. Hal ini menjadi poin penting yang perlu dipahami oleh publik mengenai batasan wewenang pemerintah kota.
“Pemerintah federal memiliki wewenang tersebut. Saya mendesak mereka untuk bergabung dengan ICC dan mengeksekusi surat perintah ini,” ujar Wali Kota New York Zohran Mamdani dalam video tersebut.
Respons Politik dan Tekanan dari Washington
Klarifikasi yang disampaikan oleh Wali Kota New York Zohran Mamdani ini datang di tengah tekanan politik yang signifikan, termasuk dari Presiden Donald Trump. Melalui sebuah postingan di Truth Social pada Senin, 20 Juli, Trump menegaskan bahwa Netanyahu tidak akan ditahan dalam bentuk apapun selama berada di wilayah Amerika Serikat. Pernyataan ini menunjukkan adanya dinamika politik yang kompleks antara pemerintah federal dan pemerintah kota.
Trump membela Netanyahu dengan menyatakan bahwa pemimpin Israel tersebut sedang berjuang melawan Republik Islam Iran. Ia juga mengkritik narasi yang berkembang serta menegaskan dukungannya yang penuh terhadap Netanyahu menjelang rencana kunjungan sang Perdana Menteri ke Sidang Umum PBB pada bulan September mendatang. Situasi ini menambah kompleksitas posisi Wali Kota New York Zohran Mamdani dalam menghadapi berbagai kepentingan politik.
Latar Belakang Hukum dan Reaksi Internasional
Kasus ini bermula dari keputusan ICC pada tahun 2024 yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu. Surat perintah tersebut terkait dengan dugaan kejahatan perang yang terjadi di Gaza. Secara teknis, penegakan hukum ICC hanya berlaku di negara-negara anggota Statuta Roma. Amerika Serikat sendiri bukan merupakan anggota ICC, sehingga tidak memiliki kewajiban hukum internasional untuk mematuhi perintah tersebut.
Sikap Wali Kota New York Zohran Mamdani memicu reaksi keras dari pihak Israel. Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, memberikan teguran terbuka kepada sang Wali Kota. Danon menyatakan bahwa Mamdani seharusnya fokus pada pelayanan terhadap warga New York daripada menyebarkan apa yang ia sebut sebagai propaganda. Reaksi ini menunjukkan bahwa pernyataan Wali Kota New York Zohran Mamdani memiliki dampak internasional yang signifikan.
Meskipun Wali Kota New York Zohran Mamdani telah melunakkan posisinya terkait penangkapan fisik, ia tetap konsisten menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai genosida dan menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang. Pergeseran retorika ini mencerminkan dinamika politik di internal Partai Demokrat, di mana dukungan terhadap kebijakan pro-Israel mulai mendapat tantangan dari basis pemilih progresif. Posisi Wali Kota New York Zohran Mamdani menjadi contoh bagaimana pemimpin lokal dapat mempengaruhi wacana politik global.
(bbc/Z-1)

