Regulasi Tata Ruang Cianjur Lindungi Lahan Pertanian dari Alih Fungsi
Beritabaru1.com – Kabupaten Cianjur di Jawa Barat sedang melakukan pengawasan intensif terhadap perubahan fungsi lahan yang ditujukan untuk keperluan industrialisasi. Salah satu langkah strategis yang telah diambil adalah penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2024 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW. Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu Ferdian, menjelaskan bahwa pencegahan alih fungsi lahan menjadi fokus utama yang selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
Sebagai tindak lanjut, telah dilakukan pembaruan terhadap payung hukum melalui terbitnya kembali Perda Nomor 7/2024 tentang RTRW serta rencana detail tata ruang (RDTR). Menurut Wahyu, dokumen ini berfungsi sebagai instrumen untuk membatasi perubahan penggunaan lahan, khususnya lahan padi sawah yang berkelanjutan.
Ini (RTRW dan RDTR) merupakan implementasi untuk membatasi alih fungsi lahan. Terutama lahan padi sawah yang berkelanjutan.
Perlindungan Lahan Sawah Produktif
Wahyu menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berusaha agar lahan sawah yang produktif dan unggulan tidak diambil alih untuk kebutuhan industri. Kabupaten Cianjur juga telah memiliki Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang salah satu tujuannya adalah melindungi lahan dari ancaman alih fungsi.
Salah satu varietas yang dilindungi adalah padi pandanwangi. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga varietas unggulan ini agar lahannya tidak tergerus oleh perubahan fungsi. Dengan demikian, kelestarian lahan dapat terjaga untuk masa depan.
Padi pandanwangi misalnya, kami terus melindungi varietas unggulan ini agar lahannya tak tergerus alih fungsi. Sehingga, nanti bisa tetap lestari.
Regulasi Penggantian Lahan dan Pencetakan Sawah Baru
Pemerintah daerah menetapkan aturan tegas terkait penggantian lahan yang digunakan untuk industrialisasi. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap lahan yang dialihfungsikan harus diganti dengan tiga kali lipat dari luas lahan yang digunakan. Selain itu, pemerintah juga membuka atau mencetak lahan sawah baru untuk menambah luas area pertanian.
Selain penggantian lahan, kami juga membuka atau mencetak lahan sawah baru.
Produktivitas Padi Organik dalam Demplot
Di tengah ancaman kekeringan akibat dampak kemarau, Pemkab Cianjur berupaya menjaga target produktivitas padi atau gabah kering panen. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya meningkatkan indeks produksi melalui penggunaan pupuk organik. Belum lama ini, dilakukan panen raya padi organik pada demonstrasi plot (demplot) atau percontohan di Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang.
Di lahan seluas 5.000 hektare itu, produksi padi organik yang dihasilkan melebihi dari ekspektasi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur, Wahyu Ginanjar, menuturkan demplot padi organik di Kabupaten Cianjur ada lima lokasi. Selain di Kecamatan Warungkondang, titik lainnya berada di Kecamatan Cilaku, Cibeber, Karangtengah, dan Kecamatan Cianjur.
Pengelolaannya oleh kelompok tani. Lahannya masing-masing seluas 5.000 meter persegi. Jadi ini demplot atau percontohan. Belum secara luas.
Meskipun sifatnya demplot, kata Wahyu, tapi produktivitasnya bisa mencapai 8 ton per hektare. Artinya, percontohan ini menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Seperti di Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang ini, biasanya produktivitas rata-rata 5-6 ton per hektare menggunakan pupuk anorganik.
Seperti di Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang ini, biasanya produktivitas rata-rata 5-6 ton per hektare menggunakan pupuk anorganik.
Dukungan Bank Indonesia dan Rencana Perluasan
Pola tanam pertanian padi organik di Kabupaten Cianjur juga didukung oleh Bank Indonesia. Wahyu menuturkan, ke depan upaya memperluas lahan tanam padi organik masih dalam proses kajian. Jika dilakukan skala up atau diperluas, nanti akan dilakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan keberlanjutan program ini.
Kalau di-scale up atau diperluas, nanti kita akan melakukan kajian lebih lanjut.
(BB/E-4)
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Perda RTRW jadi Tameng bagi Pemkab?
Perda RTRW jadi Tameng bagi Pemkab is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Perda RTRW jadi Tameng bagi Pemkab matter?
Perda RTRW jadi Tameng bagi Pemkab matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

