Investigasi Bareskrim: Gas Whip Pink Melanggar Standar dan Berpotensi Bahaya
Beritabaru1.com – Hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pelanggaran serius terhadap regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk gas N2O dengan merek Whip Pink terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyampaikan pernyataan resmi di Jakarta pada hari Selasa. Pernyataan ini menegaskan bahwa produk tersebut ilegal dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tabung gas N2O merek Whip Pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O).
Temuan Laboratorium dan Desain Produk
Uji laboratorium forensik yang dilakukan secara kolaboratif antara Polri dan BPOM menghasilkan temuan penting. Isi tabung Whip Pink diklasifikasikan sebagai gas N2O murni standar medis yang digunakan untuk anestesi, bukan untuk konsumsi manusia. Selain itu, keterangan para ahli menyoroti masalah pada aksesori yang menyertai produk tersebut. Corong plastik bawaan yang terpasang pada tabung tidak dirancang untuk keperluan alat pembuat krim kuliner atau whipped cream dispenser.
Sebaliknya, struktur aksesori ini diduga kuat dibuat agar pengguna dapat menghirup gas secara langsung ke dalam paru-paru. Eko menambahkan bahwa hal ini menjadi indikasi kuat bahwa produk tidak semata-mata ditujukan untuk industri makanan. Desain yang tidak sesuai dengan standar ini menjadi salah satu alasan utama mengapa produk tersebut dinyatakan ilegal oleh otoritas berwenang.
Modus Operandi dan Ancaman Hukum
Penyidik menyimpulkan bahwa pengemasan Whip Pink sebagai bahan pangan hanyalah strategi untuk menutupi niat jahat atau mens rea. Tujuan utama dari modus ini adalah menghindari pelanggaran hukum di sektor kesehatan, mengingat penyalahgunaan gas N2O dapat menyebabkan risiko fatal. Dampak kesehatan yang ditimbulkan meliputi hipoksia, kerusakan sistem saraf, hingga kematian mendadak. Modus pengemasan ini menjadi perhatian serius bagi Bareskrim dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Atas dasar temuan tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua pimpinan pabrik sebagai tersangka. Keduanya berinisial AH dan JH, dan diduga kuat telah memproduksi serta mendistribusikan sediaan farmasi gas N2O yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu yang ditetapkan. Para tersangka menghadapi pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Pendekatan Hukum dari Kuasa Hukum Tersangka
Di sisi lain, pihak pembela mencoba meyakinkan bahwa produk tersebut memiliki fungsi yang valid. Rizky Hariyo Wibowo, kuasa hukum dari kedua tersangka, sebelumnya mengklaim bahwa Whip Pink dibuat khusus untuk kebutuhan industri kuliner. Ia menunjuk pada tulisan yang tercetak pada tabung sebagai bukti pendukung. Klaim ini menjadi bagian dari upaya hukum untuk membantah bahwa produk dirancang untuk inhalasi langsung.
Terbukti dari, kalau kita lihat tabungnya Whip Pink, mungkin teman-teman juga lihat, di situ jelas ada ‘perhatian’ tulisannya, bahwa ini khusus untuk digunakan di industri kuliner. Tidak bisa disalahgunakan.
Pernyataan ini menjadi bagian dari upaya hukum untuk membantah klaim bahwa produk tersebut dirancang untuk inhalasi langsung. Namun, temuan forensik dan keterangan ahli tetap menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menjerat para tersangka atas pelanggaran standar yang berlaku. Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana Bareskrim memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

