Dua Tersangka Terjerat Pasal Berlapis dalam Kasus Korupsi Pemancar RRI
Beritabaru1.com – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Depok, M Ihsan Pasamula, mengonfirmasi penetapan status tersangka bagi dua individu terkait proyek pengadaan antena pemancar siaran luar negeri rotable log periodic. Nilai proyek yang dikelola di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini mencapai Rp26,39 miliar untuk tahun anggaran 2021. Lokasi Kantor Pusat tersebut berada di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Identitas kedua tersangka adalah W dan M. W menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Teknik Media Baru Siaran Luar Negeri (Kabid TMBSLN) RRI dan juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Sementara itu, M merupakan Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM) yang berfungsi sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut. Pengumuman resmi mengenai penetapan hukum ini disampaikan pada Kamis, 23 Juli.
Awal Mula Konspirasi November 2021
Menurut penjelasan Ihsan, rangkaian peristiwa bermula pada November 2021 ketika Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung kepada PT CPM. Nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp26.397.800.000. Kondisi ini menjadi mencurigakan karena sebelumnya perusahaan tersebut telah dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi.
“Namun oleh Pejabat RRI berinisial W tetap memaksakan menunjuk PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa pada awal November 2021,” ujar Ihsan.
Setelah proses penunjukan langsung berlangsung, W dan M kemudian menandatangani surat perjanjian kontrak pada tanggal 10 November 2021. Masa pengerjaan proyek ditetapkan berakhir pada 9 Maret 2022. Namun terjadi penyimpangan signifikan dalam pelaksanaan proyek. Tersangka W mencairkan seluruh dana proyek hingga mencapai 100 persen.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa progres fisik pekerjaan menjelang akhir Desember 2021 baru menyentuh angka 1,79 persen saja. Penyimpangan anggaran negara ini kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh penyidik Kejari Kota Depok. Dengan mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik resmi menetapkan W dan M sebagai tersangka.
Ancaman Hukuman dan Status Penahanan
Kedua tersangka menghadapi tuduhan mark-up serta indikasi suap atau gratifikasi. Mereka disangkakan melanggar pasal berlapis atas perbuatannya. Meskipun telah resmi berstatus tersangka, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan fisik terhadap keduanya hingga saat ini.
“Status hukum kedua tersangka sejauh ini belum ditahan karena kooperatif selama penyidikan,” ungkap Ihsan.
(KG/P-2)

