Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Megapolitan
  3. Kasus Pengadaan Pemancar RRI Rp26 Miliar, Dua Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Megapolitan

Kasus Pengadaan Pemancar RRI Rp26 Miliar, Dua Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Michael Gonzalez - beritabaru1.com Reporter Kamis, 23 Juli 2026 pukul 15:02 WIB 2 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
49949634-c676-47c6-91e5-eeadd9f96f80-0
Foto : Michael Gonzalez - beritabaru1.com
Foto : Michael Gonzalez - beritabaru1.com

Dua Tersangka Terjerat Pasal Berlapis dalam Kasus Korupsi Pemancar RRI

Beritabaru1.com – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Depok, M Ihsan Pasamula, mengonfirmasi penetapan status tersangka bagi dua individu terkait proyek pengadaan antena pemancar siaran luar negeri rotable log periodic. Nilai proyek yang dikelola di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini mencapai Rp26,39 miliar untuk tahun anggaran 2021. Lokasi Kantor Pusat tersebut berada di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Identitas kedua tersangka adalah W dan M. W menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Teknik Media Baru Siaran Luar Negeri (Kabid TMBSLN) RRI dan juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Sementara itu, M merupakan Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM) yang berfungsi sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut. Pengumuman resmi mengenai penetapan hukum ini disampaikan pada Kamis, 23 Juli.

Awal Mula Konspirasi November 2021

Menurut penjelasan Ihsan, rangkaian peristiwa bermula pada November 2021 ketika Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung kepada PT CPM. Nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp26.397.800.000. Kondisi ini menjadi mencurigakan karena sebelumnya perusahaan tersebut telah dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi.

“Namun oleh Pejabat RRI berinisial W tetap memaksakan menunjuk PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa pada awal November 2021,” ujar Ihsan.

Setelah proses penunjukan langsung berlangsung, W dan M kemudian menandatangani surat perjanjian kontrak pada tanggal 10 November 2021. Masa pengerjaan proyek ditetapkan berakhir pada 9 Maret 2022. Namun terjadi penyimpangan signifikan dalam pelaksanaan proyek. Tersangka W mencairkan seluruh dana proyek hingga mencapai 100 persen.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa progres fisik pekerjaan menjelang akhir Desember 2021 baru menyentuh angka 1,79 persen saja. Penyimpangan anggaran negara ini kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh penyidik Kejari Kota Depok. Dengan mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik resmi menetapkan W dan M sebagai tersangka.

Ancaman Hukuman dan Status Penahanan

Kedua tersangka menghadapi tuduhan mark-up serta indikasi suap atau gratifikasi. Mereka disangkakan melanggar pasal berlapis atas perbuatannya. Meskipun telah resmi berstatus tersangka, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan fisik terhadap keduanya hingga saat ini.

“Status hukum kedua tersangka sejauh ini belum ditahan karena kooperatif selama penyidikan,” ungkap Ihsan.

(KG/P-2)

Bagikan:

Berita Terkait

297228ad-ecab-4762-80b0-35f2f1f6a0b6-0

Hotel Pullman Grogol Terbakar, 12 Unit Pemadam Dikerahkan

1 Agu 2026
01b68728-8fce-444d-b15f-5d115ac1d344-0

Cuaca Jakarta Hari Ini: Pagi Cerah, Malam Diguyur Hujan Ringan

31 Jul 2026
4825fb18-9b94-4728-8940-35a56066fdac-0

Memperingati World Mangrove Day, Somerset Berlian Jakarta Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pulau Tidung Kecil, Kepulauan Seribu

29 Jul 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

0bbcbfd2-9ea7-4ce4-8b2e-22d8070be720-0

Kemenhub Pastikan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II Berjalan Aman

1 jam yang lalu
9a7cba22-e69e-4c64-ad89-563ed42c2180-0

Perkuat Kerja Sama Program Strategis dalam Pengelolaan Zakat, Pendidikan, hingga Layanan Sosial Kemanusiaan

1 jam yang lalu
69bf6d6b-c264-43da-98c0-e6d75348cfa8-0

Kapal Evakuasi Dikerahkan untuk Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar

1 jam yang lalu
c80c8814-0d90-4730-9d00-9d2454df5536-0

Masjid Berpotensi Jadi Penggerak Transisi Energi Bersih melalui Wakaf Hijau

2 jam yang lalu
92952c96-d344-4970-961c-4ac81d8d5d78-0

Dinkes Mimika Perluas Skrining HIV-AIDS dan Akses Obat ARV

2 jam yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (466)
  • Fashion (5)
  • Forum Mahasiswa (2)
  • Haji (28)
  • Hiburan (268)
  • Humaniora (824)
  • Internasional (429)
  • Jabar (81)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (7)
  • Kolom Pakar (5)
  • Kuliner (20)
  • Megapolitan (168)
  • Nusantara (568)
  • Olahraga (193)
  • Opini (73)
  • Otomotif (29)
  • Piala Dunia 2026 (264)
  • Politik Dan Hukum (252)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (484)
  • Teknologi (240)
  • Travelista (41)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Kemenhub Pastikan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II Berjalan Aman
  • Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Misi Psyche NASA Abadikan Foto Langka Mars Berbentuk Bulan Sabit
  • Preview Ligue 1 PSG vs Brest, Misi Wajib Menang untuk Les Parisiens

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.