Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Minggu Ini
Beritabaru1.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan Visit Agenda layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta pada hari Minggu (19/7/2026). Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus menghabiskan waktu di akhir pekan di kantor resmi. Dengan Visit Agenda ini, pengguna bisa menyelesaikan urusan administrasi kendaraan secara cepat dan mudah, terutama bagi mereka yang sibuk pada hari kerja.
Layanan SIM Keliling hari Minggu ini berlangsung terbatas, mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Dua lokasi yang ditetapkan untuk pengurusan SIM pada hari tersebut adalah [Nama Lokasi 1] dan [Nama Lokasi 2]. Pemilihan waktu operasional pada hari Minggu dirancang agar memudahkan warga yang ingin Visit Agenda di akhir pekan, seperti pekerja, pelajar, atau ibu rumah tangga yang memprioritaskan waktu fleksibel.
Pembukaan Layanan SIM Keliling Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengumumkan jadwal Visit Agenda layanan SIM Keliling Jakarta untuk hari Minggu ini melalui akun X @tmcpoldametro. Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa pelayanan akan fokus pada perpanjangan SIM A dan C. Layanan ini bertujuan mengurangi antrian di kantor Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, serta memperluas akses bagi warga yang tinggal di area terpencil.
Lokasi pertama, [Nama Lokasi 1], menyediakan layanan SIM Keliling dengan petugas yang siap menerima pengurusan berbagai jenis SIM. Lokasi kedua, [Nama Lokasi 2], juga menghadirkan fasilitas yang lengkap, termasuk pengambilan foto dan pemeriksaan kesehatan. Pengunjung yang ingin Visit Agenda pada hari tersebut disarankan membawa dokumen lengkap sebelum datang, seperti identitas resmi, fotokopi Kartu Keluarga, serta bukti kepemilikan kendaraan.
Proses Pengurusan SIM Keliling
Untuk memudahkan masyarakat, Direktorat Lalu Lintas telah menyederhanakan proses pengurusan SIM Keliling. Pemilik SIM A dan C yang ingin memperpanjang masa berlaku hanya perlu mengisi formulir, menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, dan menunggu pemeriksaan oleh petugas. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 30-45 menit, tergantung pada jumlah pengunjung dan kejelasan dokumen yang diperlihatkan.
Layanan SIM Keliling juga menyediakan kemudahan bagi pengguna yang ingin Visit Agenda dengan sistem online. Warga Jakarta dapat mengakses situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melihat jadwal, lokasi, dan persyaratan secara real-time. Selain itu, informasi tentang biaya perpanjangan SIM juga tersedia di sana, sehingga pengguna tidak perlu bertanya-tanya tentang tarif yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, masa berlaku SIM kini diperpanjang menjadi lima tahun sejak hari penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Hal ini berlaku untuk semua jenis SIM, termasuk SIM A dan C, yang masa berlakunya aktif. Pemilik SIM yang ingin Visit Agenda perlu memastikan bahwa masa berlaku mereka masih tersisa dan tidak sudah habis.
Biaya perpanjangan SIM Keliling berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif ini bervariasi tergantung pada kota dan jenis SIM. Untuk Jakarta, biaya dasar perpanjangan SIM A dan C adalah sekitar Rp 100.000,00, plus dana administrasi untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pengguna disarankan mengecek tarif terkini sebelum Visit Agenda ke lokasi.

