Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dihukum 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Vonis 6,5 Tahun untuk Sugiri Sancoko dalam Kasus Korupsi
Beritabaru1.com – Jumat (14/8), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan hukuman penjara selama enam setengah tahun kepada Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko. Dengan putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan kumulatif pertama, kedua, serta ketiga. Vonis ini menjadi akhir dari proses hukum yang berlangsung cukup panjang bagi mantan pejabat daerah tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp300 juta,” tegas I Made Yuliada saat membacakan amar putusan di hadapan para pihak yang hadir.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan ketentuan mengenai denda. Apabila Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko tidak melunasi denda Rp300 juta dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 100 hari. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum mengenai eksekusi sanksi finansial.
Tidak berhenti di situ, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,76 miliar. Ketentuan serupa berlaku jika pembayaran tidak dilakukan dalam satu bulan setelah putusan inkracht. Harta benda akan disita dan dilelang, dan apabila nilainya tidak cukup, Sugiri harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun. Besaran uang pengganti ini mencerminkan kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim menetapkan bahwa terdakwa tetap berada di dalam tahanan, dengan masa penahanan dikurangkan sepenuhnya. Barang bukti nomor 1 sampai 662 juga digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Yunus Mahrus. Selain itu, Sugiri dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Penetapan ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Usai sidang, Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko hanya sempat berkata, “Pikir-pikir.” Pernyataan singkat ini menuai berbagai spekulasi dari media dan publik mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil.
Kritik dari Penasihat Hukum
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum Indra Priangkasa mengkritik pertimbangan Majelis Hakim yang dinilainya seolah-olah hanya mengulang atau menduplikasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, ada beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian lebih dalam proses pertimbangan hakim.
“Sikap majelis hakim ini seperti mengulangi tuntutan penuntut umum. Apa yang dibacakan seolah-olah menduplikasi dari tuntutan penuntut umum, hampir seluruhnya. Hanya beda di strafmaat atau lamanya hukuman saja,” tegas Indra Priangkasa seusai persidangan.
Indra menyoroti sejumlah poin yang dinilainya kontradiktif antara fakta persidangan dengan pertimbangan hakim, diantaranya Pasal 12a (Status Pinjaman Murni). Menurut Indra, majelis hakim menyatakan tidak pernah ada pinjaman antara Sugiri dan Yunus Mahrus berdasarkan keterangan saksi seperti Agus Sugiyanto, Eli Widodo, dan Nini. Padahal, keempat saksi di bawah sumpah telah menerangkan bahwa uang sebesar Rp500 juta tersebut adalah murni pinjaman. Namun, hakim mengabaikannya hanya karena tidak ada bukti fisik berupa kuitansi atau surat perjanjian tertulis.
Selanjutnya Pasal 12b, Indra menilai ada lompatan berpikir (logical leap) oleh majelis hakim yang menghubungkan Sugiri dengan saksi Sucipto. Ia menegaskan bahwa Sugiri tidak pernah mengenal Sucipto dan baru bertemu pertama kali saat penangkapan oleh KPK di Bandara pada 7 November 2025. Hubungan Sucipto hanyalah dengan Yunus Mahrus dan Mujib Effendi terkait proyek rehabilitasi rumah sakit.
Indra juga menyesalkan majelis hakim yang mengabaikan pengakuan para saksi lain seperti Heru Sugiri, Lana, dan Agus Ragi yang secara tegas mendeklarasikan telah memberikan pinjaman uang (bahkan sebagian telah dikembalikan), bukan memberi suap atau gratifikasi. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan interpretasi antara pembelaan dan pertimbangan hakim.
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
Proses hukum terhadap Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko telah berlangsung sejak awal penyelidikan oleh KPK. Berbagai saksi telah dimintai keterangan, dan barang bukti telah dikumpulkan secara menyeluruh. Vonis yang dijatuhkan ini menjadi salah satu contoh penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Jawa Timur.
Bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan, vonis ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi efektivitas sistem peradilan pidana korupsi. Apakah hukuman yang diberikan sudah proporsional dengan beratnya tindak pidana? Apakah proses pertimbangan hakim telah berjalan secara objektif? Pertanyaan-pertanyaan ini masih akan terus bergulir hingga upaya hukum banding selesai.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Vonis Sugiri Sancoko
Berapa lama hukuman penjara yang diterima Sugiri Sancoko? Sugiri Sancoko dihukum penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus korupsi ini.
Apakah ada denda tambahan selain hukuman penjara? Ya, selain hukuman penjara, Sugiri Sancoko juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,76 miliar.
Berapa waktu yang diberikan untuk mengajukan banding? Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi pihak terdakwa maupun JPU KPK untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Apa yang terjadi jika Sugiri tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan? Apabila tidak melunasi denda Rp300 juta dalam satu bulan setelah putusan inkracht, seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 100 hari.