Modus Baru Sindikat Sabu di Kaltim: 1 Kg Disembunyikan dalam Kemasan Kentang Olahan
Beritabaru1.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat total 2 kilogram. Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, petugas menemukan cara unik yang digunakan pelaku untuk mengelabui aparat keamanan. Sebanyak satu kilogram sabu disembunyikan di dalam kemasan kentang olahan (frozen potato) sebagai paket umpan, sedangkan barang haram asli disimpan di tempat terpisah.
Penangkapan Pelaku Pertama dan Temuan Modus
Seluruh proses pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka IN, berusia 37 tahun, di kamar apartemen Grand Valley, Balikpapan Tengah, pada Kamis malam (16/7). Saat melakukan penggeledahan, petugas awalnya hanya menemukan plastik bekas pembungkus sabu yang sudah diisi kentang olahan.
Namun, keberadaan sisa butiran sabu yang masih menempel pada plastik tersebut menimbulkan kecurigaan. Pelakupun menyadari posisinya sebagai bagian dari sindikat yang sewaktu-waktu bisa tertangkap. Oleh karena itu, mereka mengganti isi bungkus sabu dengan kentang olahan untuk menyesatkan petugas jika terjadi penangkapan.
“Pelaku sadar bahwa dirinya merupakan bagian dari sindikat dan sewaktu-waktu bisa ditangkap. Karena itu, mereka sengaja menukar isi bungkus sabu dengan kentang olahan untuk menyesatkan petugas apabila dilakukan penangkapan,” sebut Romylus.
Pemindahan Sabu Asli dan Penangkapan Bandar
Berdasarkan temuan serpihan sabu pada bungkus plastik, penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut. Hasil investigasi menunjukkan bahwa sabu asli telah dipindahkan ke lokasi berbeda dan sebagian sudah dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar. Paket yang berada di apartemen ternyata hanya berfungsi sebagai decoy atau umpan.
Hasil pemeriksaan terhadap IN mengungkapkan bahwa tindakannya dilakukan atas perintah tersangka NU, berusia 45 tahun. IN diperintahkan mengambil paket sistem “jejak” di kawasan Jalan Baru, Balikpapan Barat. Setelah itu, paket dibawa ke apartemen dan dibuka sambil direkam video. Isi paket tersebut ternyata telah diganti dengan kentang.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak ke Samarinda pada Jumat (17/7) dan berhasil menangkap NU sesuai lokasi pertemuan yang telah diatur. Dari hasil pemeriksaan terhadap NU, diperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan sabu yang masih tersisa di kawasan Jalan Sangga Buana, Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Penyitaan Barang Bukti dan Modus Pertama di Kaltim
Pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 03.30 WITA, tim yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Kaltim mendatangi lokasi tersebut. Petugas membuka paket yang disimpan pelaku dalam sebuah tas belanja berwarna hitam bertuliskan Farmers Market.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto dan 15 paket sabu siap edar dengan total berat 750 gram bruto. Sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai berat 1.796 gram bruto.
“Dari hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto dan 15 paket sabu siap edar dengan total berat 750 gram bruto. Sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai berat 1.796 gram bruto,” urainya.
Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan bahwa modus mengganti sabu dengan kentang merupakan kali pertama ditemukan sepanjang sejarah pengungkapan sindikat sabu di Kaltim. Tersangka IN mengetahui bahwa paket itu ditukar karena memang diperintahkan oleh NU. Harapannya, jika tertangkap, polisi hanya menemukan paket palsu, sementara sabu asli tetap aman.
Penyidik juga menduga NU bukan sekadar kurir, melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar. Pihaknya terus mengungkap kasus ini hingga tuntas, karena diduga barang haram ini berasal dari luar Kaltim.
“Tersangka NU, kami duga merupakan bandar dalam jaringan ini. Kami pun sudah mengantongi identitas pihak lain, dan kini tengah menelusuri asal narkotika tersebut diduga berasal dari luar Kaltim,” urainya.
Atas perbuatannya, tersangka IN dan NU dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru. Keduanya diancam hukuman penjara.

