FKP Disperakim Klaten 2026: Fokus pada Kepuasan Publik
Beritabaru1.com – Senin (27/7) menjadi momentum penting bagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam ruang Rapat Sinergis, lembaga tersebut menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026. Agenda ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Disperakim, Joko Suprapto, dengan tujuan utama menyerap aspirasi warga dan menyempurnakan mutu pelayanan publik. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen instansi pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari Rahayu Purwanti yang mewakili Bagian Organisasi Setda Klaten, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kantor Pertanahan, Media Indonesia, hingga tokoh masyarakat dan pengguna layanan Disperakim. Melalui forum ini, Disperakim berharap dapat menciptakan ruang dialog partisipatif untuk bertukar informasi bersama masyarakat. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
Menyempurnakan Pelayanan Publik
Joko Suprapto menjelaskan bahwa FKP berfungsi sebagai wadah mendengarkan saran dari masyarakat pengguna layanan. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana evaluasi kebijakan serta identifikasi dampak yang mungkin timbul. Dengan demikian, kualitas layanan Disperakim Kabupaten Klaten dapat terus ditingkatkan. Proses konsultasi ini memungkinkan instansi untuk memahami kebutuhan riil masyarakat dan menyesuaikan program kerja accordingly.
“Jadi, tujuan utama penyelenggaraan FKP untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” kata Joko Suprapto.
Lebih lanjut, sekretaris tersebut menekankan pentingnya menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik. Hal ini dilakukan guna meminimalkan dampak negatif kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan implementasi program-program pembangunan.
Rekapitulasi dan Dasar Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Joko Suprapto juga menyampaikan rekapitulasi tindak lanjut masukan dari FKP 2025. Dari total 20 rekomendasi, sebanyak 17 telah selesai ditindaklanjuti, sementara tiga lainnya masih dalam proses. Standar pelayanan publik Disperakim Kabupaten Klaten mencakup sewa fasilitas umum seperti Gedung Sunan Pandanaran (RSPD), Alun-alun Klaten, dan Grha Bung Karno. Pencapaian ini menunjukkan efektivitas mekanisme konsultasi publik yang telah diterapkan.
Selain itu, Disperakim juga memberikan layanan pendaftaran calon penghuni rusunawa, pembayaran sewa rusunawa, pengajuan rekomendasi site plan perumahan pengembang, serta monitoring pembangunan perumahan. Dasar hukum penyelenggaraan FKP merujuk pada SE Menpan RB No 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan FKP di lingkup instansi pemerintah, serta Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Implementasi regulasi ini memastikan konsistensi dan keberlanjutan program konsultasi publik di masa mendatang.

