Penyelidikan Penebangan Pohon di Arena Padel Bandung Meluas ke Pelanggaran Pidana
Beritabaru1.com – Pemerintah Kota Bandung kini memperluas ruang lingkup investigasi terkait dugaan penebangan sepuluh pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata. Selain menelusuri tuntas seluruh perizinan usaha padel yang dikaitkan dengan kejadian tersebut, Wali Kota Muhammad Farhan mengonfirmasi adanya eskalasi serius dalam kasus ini.
Penyelidikan yang digalang Satpol PP sejak 29 Juni 2026 menunjukkan perkembangan signifikan. Awalnya, kasus ini dipandang sebagai pelanggaran ringan terhadap Peraturan Daerah, namun kini bergeser menjadi dugaan pelanggaran pidana yang lebih berat. Farhan menjelaskan bahwa pada 30 Juli lalu, ia memutuskan untuk menghentikan proses tindak pidana ringan dan mengalihkan penanganan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan,” kata Farhan, Senin (3/8).
Investigasi Melibatkan Multiple Penyidik
Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut Perda Kota Bandung, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses investigasi kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Wali Kota belum bersedia menyebutkan nama-nama pihak yang diduga terlibat karena proses hukum masih berjalan. Ia menegaskan bahwa akan terlalu spekulatif jika memberikan keterangan sebelum penyelidikan tuntas.
“Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan,” katanya.
Ancaman Pidana dan Penelusuran Perizinan
Berdasarkan laporan awal, dugaan pelanggaran ini dapat berujung pada ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun dengan denda mencapai miliaran rupiah jika seluruh unsur pidananya terbukti. Selain aspek hukum pidana, Pemkot juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan dan usaha di belakang lokasi penebangan.
Langkah ini diambil karena terdapat indikasi kuat bahwa penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut. Farhan menyebutkan bahwa dokumen yang dimiliki serta pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut.
Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah terkait sedang memeriksa seluruh dokumen perizinan. Pemeriksaan mencakup perizinan usaha lapangan padel, kafe, maupun videotron yang berada di kawasan tersebut.
“Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali,” katanya.
Rehabilitasi Kawasan dan Keterlibatan ASN
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Pemkot Bandung mulai menyiapkan rehabilitasi kawasan bekas penebangan. Pohon pengganti tidak akan menggunakan bibit kecil, melainkan pohon yang sudah cukup besar agar fungsi peneduh di kawasan tersebut dapat segera pulih. Pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi.
Dalam waktu dekat, area bekas penebangan juga akan dipasang pembatas sementara agar proses rehabilitasi dapat segera dilakukan. Farhan juga mengungkapkan telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.
“Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Farhan menuturkan, setiap pelaku usaha tidak cukup hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang baik kepada masyarakat agar kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Diciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanuddin menyampaikan perkembangan penanganan keluhan warga terkait aktivitas usaha di kawasan Surya Sumantri. Pihaknya telah memanggil pengelola dan pemilik usaha sejak awal Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat. Menurut Rulli, terdapat dua persoalan yang dikeluhkan warga, yakni dugaan penebangan pohon dan gangguan aktivitas usaha terhadap kenyamanan lingkungan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pemkot Bandung Terlusuri Izin Penebangan Pohon?
Pemkot Bandung Terlusuri Izin Penebangan Pohon is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pemkot Bandung Terlusuri Izin Penebangan Pohon matter?
Pemkot Bandung Terlusuri Izin Penebangan Pohon matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

