Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu 10 Paket Narkoba
Beritabaru1.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali membuktikan kewibawaannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Operasi yang dilakukan pada hari Selasa sore, tanggal 4 Agustus 2025, berhasil mengamankan seorang pria berusia 38 tahun yang berinisial MH. Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 16.40 WITA di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. MH ditangkap langsung saat sedang mengamankan barang bukti di kediamannya sendiri.
Latar Belakang dan Proses Penangkapan
Kasus ini bermula dari laporan warga Kampung Sambakungan yang merasa gelisah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Masyarakat setempat menduga adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sekitar tempat tinggal mereka. Menanggapi hal tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif ke lokasi yang dilaporkan oleh warga.
Menindaklanjuti laporan warga, langsung direspon oleh personel Satresnarkoba dengan bergerak melakukan penyelidikan di lokasi itu. Dan sekitar pukul 16.40 WITA petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MH, adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di rumah tersangka sendiri, ungkap Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto saat memberikan keterangan kepada Media Indonesia pada Rabu (4/8).
Kapolres Berau AKB Ridho Tri Putranto juga hadir dalam konferensi pers tersebut, didampingi Kasi Humas AKP Suradi. Operasi penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi intensif antara Satresnarkoba dengan masyarakat sekitar yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Barang Bukti yang Ditemukan
Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah MH dengan disaksikan warga sekitar. Hasil penggeledahan mengungkapkan temuan yang sangat menarik. Sepuluh paket sabu-sabu tersembunyi di dalam potongan bambu yang diletakkan di berbagai lokasi strategis di dalam rumah. Barang bukti lainnya meliputi satu bungkus plastik pembungkus berukuran sedang, delapan bundel plastik klip sedang, satu potong sedotan untuk sabu, satu potong bambu, serta dua unit telepon genggam.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka yakni, 10 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,88 gram, satu bungkus sedang plastik pembungkus, delapan bundel plastik klip sedang, satu potong sedotan sendok sabu, satu potong bambu dan dua unit telepon handphone, lanjut Agus menjelaskan detail barang bukti yang berhasil diamankan.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini, MH bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan menghadapi tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, juga berlaku Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka ini diancam pidana penjara seumur hidup, atau 5 hingga 20 tahun, pesan Agus menutup keterangan pers tersebut. Kapolres Berau kembali membuktikan kemampuan dalam menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini
Berapa berat total barang bukti yang disita? Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang disita adalah 3,88 gram yang terdiri dari 10 paket kecil.
Apa pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka? Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di mana lokasi penangkapan dilakukan? Penangkapan dilakukan di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, tepatnya di rumah tersangka sendiri.
Berapa usia tersangka MH? Tersangka MH berusia 38 tahun saat ditangkap pada hari Selasa, 4 Agustus 2025.
Apa ancaman pidana yang dihadapi tersangka? Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup, atau 5 hingga 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus ini, pembaca dapat mengunjungi [Media Indonesia – Berita Berau](https://mediaindonesia.com/nusantara/berau) atau [Satresnarkoba Berau](https://mediaindonesia.com/nusantara/polres-berau).
