Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Nusantara
  3. Polres Paser Gagalkan Peredaran 65 Paket Sabu di Tanah Grogot
Nusantara

Polres Paser Gagalkan Peredaran 65 Paket Sabu di Tanah Grogot

Thomas Thomas - beritabaru1.com Reporter Kamis, 06 Agustus 2026 pukul 14:47 WIB 2 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
Screenshot
Foto : Thomas Thomas - beritabaru1.com

Operasi Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser: 62 Paket Sabu Disita di Tanah Grogot

Beritabaru1.com – Polisi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, telah berhasil menghentikan distribusi narkoba golongan satu di kawasan Tanah Grogot. Operasi ini dipimpin oleh Tim Elang Satuan Reserse Narkoba yang bergerak cepat setelah menerima keluhan warga mengenai aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.

Proses Penangkapan dan Penggeledahan

Tersangka berinisial TJ atau yang lebih dikenal dengan nama U, berusia 41 tahun, ditangkap pada hari Selasa tanggal 4 Agustus sekitar pukul lima pagi. Saat itu, pria tersebut berada di kediamannya yang terletak di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot.

Setelah tersangka diamankan, tim penyelidik langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Hasilnya cukup signifikan, yaitu ditemukan 62 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat mencapai 94,44 gram.

Barang Bukti Tambahan dan Proses Hukum

Selain barang bukti utama berupa narkotika, polisi juga menyita beberapa item lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang-barang tersebut meliputi dua unit timbangan digital dan uang tunai senilai Rp8.350.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika,

menurut keterangan AKP Hadi Purwanto, Kasat Resnarkoba yang didampingi Kasi Humas Iptu Iwan Suhariyanto. Kapolres Paser AKBP Sofyan juga hadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Rabu, 5 Agustus.

Tersangka TJ alias U kini telah dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun.

Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolres Paser menegaskan bahwa penindakan terhadap jaringan narkoba yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Paser akan terus dilakukan secara intensif.

Related Reading

  • Latest articles and updates: Polres Paser Gagalkan Peredaran 65 Paket

Frequently Asked Questions

What is Polres Paser Gagalkan Peredaran 65 Paket?

Polres Paser Gagalkan Peredaran 65 Paket is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polres Paser Gagalkan Peredaran 65 Paket matter?

Polres Paser Gagalkan Peredaran 65 Paket matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Bagikan:

Berita Terkait

1785998048_5cef6d782e9bf176dd41

Kader Golkar Wonosobo Sampaikan Pengaduan ke Mahkamah Partai Terkait Dinamika Pasca-Musda

6 Agu 2026
1785998975_c65627af223f89128a60

Otorita IKN Bantah tidak Libatkan Suku Balik dalam Kegiatan di IKN

6 Agu 2026
1785999656_36a50aa424d1a1001043

Kesulitan Fiskal, 6 Daerah di Jawa Tengah Kesulitan Gaji ASN dan PPPK

6 Agu 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

1785994637_2d5a194ce20763db7745

Topping Off RS St. Carolus Summarecon Serpong: Perkuat Kapasitas dan Hadirkan Layanan Medis Unggulan

1 jam yang lalu
1785994876_ed67015fa2298fd055cb

Polisi Geledah Federasi Sepak Bola Korsel, Usut Dugaan Manipulasi Perekrutan Pelatih Timnas

1 jam yang lalu
1785994845_8128603aa4c100d901ad

Diserang Saat Live TikTok, Influencer Meksiko César Gastélum Tewas Ditembak

1 jam yang lalu
1785995227_cd30edabfaf9bec102ee

Messi Pecahkan Rekor Leagues Cup, Dua Gol Antar Inter Miami Tundukkan Atletico San Luis

1 jam yang lalu
1785995256_f04827f2c8dfd030bdbb

DPR: Kesenjangan Tenaga Kerja Formal dan Informal sangat Nyata

1 jam yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (489)
  • Fashion (5)
  • Forum Mahasiswa (2)
  • Haji (28)
  • Hiburan (287)
  • Humaniora (862)
  • Internasional (457)
  • Jabar (88)
  • Jelita (20)
  • Kesehatan (7)
  • Kolom Pakar (5)
  • Kuliner (21)
  • Megapolitan (179)
  • Nusantara (599)
  • Olahraga (199)
  • Opini (77)
  • Otomotif (34)
  • Piala Dunia 2026 (264)
  • Politik Dan Hukum (265)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (509)
  • Teknologi (250)
  • Travelista (41)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Waspada Penipuan Pre-Order GTA VI, Kaspersky Ungkap Modus Operandi Penjahat Siber
  • Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Bawa Kabur Motor Teman – Perempuan di Kukar Ditangkap Polisi
  • Main Agenda: Pengamat Soroti Peran Strategis Indonesia di Tengah Dinamika ASEAN

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.