Operasi Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser: 62 Paket Sabu Disita di Tanah Grogot
Beritabaru1.com – Polisi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, telah berhasil menghentikan distribusi narkoba golongan satu di kawasan Tanah Grogot. Operasi ini dipimpin oleh Tim Elang Satuan Reserse Narkoba yang bergerak cepat setelah menerima keluhan warga mengenai aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.
Proses Penangkapan dan Penggeledahan
Tersangka berinisial TJ atau yang lebih dikenal dengan nama U, berusia 41 tahun, ditangkap pada hari Selasa tanggal 4 Agustus sekitar pukul lima pagi. Saat itu, pria tersebut berada di kediamannya yang terletak di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot.
Setelah tersangka diamankan, tim penyelidik langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Hasilnya cukup signifikan, yaitu ditemukan 62 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat mencapai 94,44 gram.
Barang Bukti Tambahan dan Proses Hukum
Selain barang bukti utama berupa narkotika, polisi juga menyita beberapa item lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang-barang tersebut meliputi dua unit timbangan digital dan uang tunai senilai Rp8.350.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika,
menurut keterangan AKP Hadi Purwanto, Kasat Resnarkoba yang didampingi Kasi Humas Iptu Iwan Suhariyanto. Kapolres Paser AKBP Sofyan juga hadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Rabu, 5 Agustus.
Tersangka TJ alias U kini telah dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolres Paser menegaskan bahwa penindakan terhadap jaringan narkoba yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Paser akan terus dilakukan secara intensif.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polres Paser Gagalkan Peredaran 65 Paket?
Polres Paser Gagalkan Peredaran 65 Paket is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polres Paser Gagalkan Peredaran 65 Paket matter?
Polres Paser Gagalkan Peredaran 65 Paket matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
