Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Korupsi APBDes
Beritabaru1.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp741.588.600,18. Kasus ini diperkirakan berlangsung selama periode 2019 hingga 2023, dengan berbagai modus yang dilakukan oleh oknum pejabat desa.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 27 Januari 2026. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pengelolaan dana desa secara tidak wajar.
“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni K alias S, 55, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Klapagading Kulon dan PM, 63, perangkat desa yang telah pensiun pada tahun 2023. Keduanya diduga berperan dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Petrus, Jumat (24/7).
Modus Penyimpangan dan Bukti yang Ditemukan
Penyidik mengidentifikasi berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam pengelolaan dana desa. Di antaranya adalah pengadaan barang dan jasa secara fiktif, penggelembungan harga atau mark up, serta pengadaan barang yang tidak dapat dimanfaatkan. Selain itu, sejumlah proyek pembangunan fisik yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia jasa justru dibuat seolah-olah dilaksanakan secara swakelola dalam dokumen pertanggungjawaban.
Penyidikan juga mengungkap dugaan penyimpangan pada program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebagian anggaran diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Program ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas perumahan bagi masyarakat kurang mampu.
Tidak hanya itu, penyidik turut mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Akar Gading Sejahtera. Penyertaan modal BUMDes pada 2020 hingga 2022 senilai lebih dari Rp225 juta diduga tidak dikelola oleh pengurus BUMDes sebagaimana mestinya, melainkan dikendalikan langsung oleh kedua tersangka. Polisi juga menemukan dugaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam penggunaan dana tersebut.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selama proses penyidikan, Unit Tipikor telah meminta keterangan puluhan saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), penyedia barang dan jasa, penerima bantuan RTLH, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Proses penyidikan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan setiap aspek kasus terungkap dengan jelas.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 62 dokumen APBDes beserta laporan pertanggungjawaban dan SPJ kegiatan desa, uang tunai Rp8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata (odong-odong), serta satu set mesin pencacah sampah. Barang-barang ini akan menjadi bukti penting dalam proses persidangan nanti.
“Selain menetapkan dua tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 62 dokumen APBDes, LPJ dan SPJ kegiatan desa, uang tunai Rp8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata (odong-odong), serta satu set mesin pencacah sampah,” ujar Petrus.
Kapolresta menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pasal subsider, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta dikaitkan dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi contoh penting bagi desa-desa lain dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan desa.

