Sidang Korupsi Pati Saksi Sebut Sudewo Mengkondisikan Proyek DJKA Kemenhub: Rincian Lengkap Persidangan dan Keterangan Saksi
Beritabaru1.com – Persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Pati, Sudewo, kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 27 Juli 2025, para saksi memberikan keterangan penting mengenai dugaan pengkondisian proyek oleh Sudewo. Kasus ini menyangkut proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang diduga diatur secara tidak wajar.
Kedatangan Sudewo ke Pengadilan
Sudewo hadir dalam sidang dengan menggunakan kendaraan tahanan. Ia mengenakan baju batik berwarna coklat yang ditutupi rompi tahanan berwarna orange. Kedua tangannya diborgol saat memasuki ruang sidang. Kehadirannya menjadi bagian dari agenda sidang yang menghadirkan tiga saksi menurut Jaksa Penuntut Umum KPK. Kehadiran Sudewo ini menjadi perhatian khusus karena ia merupakan terdakwa utama dalam kasus pengkondisian proyek ini.
Keterangan Saksi Ari Hendratno
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono, Ari Hendratno menjelaskan posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Balai Perawatan Perkeretaapian sejak tahun 2023 hingga kini. Ia mengungkap bahwa atasannya, Muhammad Andi Harimurti yang menjabat sebagai Kepala Balai, pernah memberikan informasi mengenai paket-paket pekerjaan tertentu yang perlu diperhatikan.
“Ada beberapa paket yang diminta oleh pihak lain, di antaranya berkaitan dengan pembangunan gedung prasarana senilai Rp30 miliar dan pengadaan sarana dengan nilai Rp60 miliar yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ujar Ari Hendratno.
Menurut keterangan saksi tersebut, terdapat komunikasi dari tingkat pusat terkait paket-paket pekerjaan tersebut. Kepala balai sebelumnya telah menyampaikan bahwa pengondisian lelang proyek berkaitan erat dengan Sudewo dalam pembahasan proyek-proyek tersebut. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi antara pihak terkait dalam proses pengadaan proyek.
Tiga Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang
Ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini meliputi Ari Hendratno sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan, Gunardi yang merupakan staf PT Eka Surya Alam, serta Ana Devi sebagai pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Masing-masing saksi memberikan keterangan yang saling melengkapi mengenai kasus ini.
Sementara itu, Harno Pribadi juga memberikan kesaksiannya dalam persidangan. Ia menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan tersebut merupakan milik Sudewo, dengan pelaksana pekerjaan yang akan dikerjakan oleh seseorang dari perusahaan swasta. Keterangan ini memperkuat dugaan adanya pengkondisian proyek yang dilakukan oleh Sudewo.
Proses Hukum yang Berlanjut
Persidangan kasus korupsi Pati ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya. Para saksi diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai mekanisme pengkondisian proyek yang terjadi. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini secara tuntas.
Dengan adanya keterangan-keterangan dari para saksi, diharapkan Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek-proyek bernilai besar di lingkungan Kementerian Perhubungan.

