Sinergi Mengawal Revitalisasi Sekolah
Latest Program – Dalam tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan inisiatif revitalisasi sekolah dengan target mencakup 11.744 satuan pendidikan. Ini merupakan tahun kedua pelaksanaan program tersebut, yang dirancang untuk memperbaiki kondisi sekolah negeri maupun swasta. Sasaran utama penyaluran bantuan melibatkan sekolah-sekolah yang berada di daerah bencana, wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta lembaga pendidikan yang mengalami kerusakan berat.
Revitalisasi sekolah mencakup berbagai upaya, seperti perbaikan infrastruktur bangunan, pembangunan ruang kelas baru, perpustakaan, kesehatan, laboratorium, tempat ibadah, lapangan olahraga, toilet, dan fasilitas pendukung lainnya. Dengan lingkungan belajar yang lebih nyaman dan aman, diharapkan anak-anak dapat berkembang secara optimal. Sekolah yang kondusif dianggap sebagai “rumah kedua” bagi para siswa, sementara “rumah pertama” adalah tempat tinggal mereka bersama keluarga.
Yang menggembirakan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen untuk menambah jumlah sekolah yang mendapat manfaat dari program revitalisasi sebanyak 60 ribu satuan pendidikan. Hal ini berarti, total sekolah yang akan diperbaiki pada 2026 mencapai 71.744 unit.
Presiden juga mengemukakan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat belajar dan tumbuh yang ASRI (aman, sehat, resik, dan indah). Jika kondisi ini tercapai, maka sekolah akan menjadi lingkungan belajar yang menyenangkan bagi anak-anak.
Pergeseran Paradigma dalam Penyaluran Bantuan
Komitmen Kemendikdasmen untuk memperpendek proses birokrasi mendorong perubahan paradigma dari penyaluran bantuan berbasis pemerintah daerah ke mekanisme transfer langsung ke rekening sekolah. Inovasi ini memberikan kepercayaan kepada satuan pendidikan untuk mengelola dana secara mandiri, dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Mekanisme swakelola ini membuktikan bahwa birokrasi tidak harus selalu mengacu pada sistem yang kaku dan lambat. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa birokrat harus menjunjung prinsip melayani, bukan hanya memenuhi prosedur.
Jika bisa dipercepat, mengapa mesti diperlambat,” ujar Mendikdasmen, mengubah pola pikir birokrat yang cenderung terjebak dalam sistem yang berbelit.
Dengan mengimplementasikan prinsip manajemen berbasis sekolah, unit pendidikan diwajibkan melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan secara optimal. Pemangkasan birokrasi ini juga memastikan penggunaan anggaran revitalisasi lebih efisien dan akuntabel.
Langkah Kemitraan untuk Keberhasilan Program
Kemendikdasmen mendorong sekolah bersama komite dan masyarakat mengawasi penggunaan dana revitalisasi secara transparan. Untuk itu, diusulkan pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang terdiri dari tim perencana, teknis, pengawas, serta unsur masyarakat. Pendampingan dari perguruan tinggi juga disiapkan guna memastikan kualitas pembangunan mencapai standar yang tinggi.
Pelibatan berbagai pihak dalam program revitalisasi sekolah penting untuk menjamin bahwa fasilitas pendidikan dibangun sesuai kebutuhan dan dikelola dengan baik. Dengan skema swakelola, sekolah memiliki kebebasan lebih besar dalam menyesuaikan prioritas pembangunan, sekaligus meningkatkan tanggung jawab kepada masyarakat.
